Dream - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas.
Permintaan itu disampaikan melalui eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan di persidangan.
Dalam nota keberatannya, Rafael juga meminta Majelis Hakim menggugurkan tuntutan jaksa.
Menurutnya, dugaan tindak pidananya melewati batas waktu atau kadaluarsa alias dugaan gratifikasi yang dituduhkan adalah terjadi 21 tahun lalu.
Selain itu, Rafael menyebut dakwaan jaksa tidak sah. Menurutnya, merujuk pada UU Tipikor Pasal 38, pada saat KPK melakukan penyidikan, penetapan tersangka, dan penyitaan barang bukti bertentangan dengan hukum.
Kuasa hukum Rafael menyebut, saat KPK mulai menyelidiki tidak disertai dengan berkas penetapan tersangka sebagaimana dalam Sprindik no.40/2023 pada 27 Maret 2023, dan pada Sprindik no. 59/2023 pada 14 April 2023.
Selain itu, kuasa hukum Rafel juga menyoroti perihal barang bukti yang telah disita oleh penyidik KPK tidak dapat dijadikan acuan atau dasar kliennya itu dijerat hukum.
Sebab, bukti-bukti dalam tahap penyelidikan hanya memuat ada atau tidak adanya suatu tindak pidana.
Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Rafel juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditaksir hingga Rp100 miliar.
Dari kedua perkara itu, Rafael didakwa bekerja sama dengan Istrinya Ernie Meike Torondek juga Mario Dandy Satrio.
Adapun hasil dari uang haram itu dijadikan bentuk investasi dengan membeli rumah dan tanah.
Termasuk membeli sejumlah mobil mewah dan barang-barang mewah lainnya.