Sebut Kasusnya Kadaluarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 6 September 2023 17:01
Sebut Kasusnya Kadaluarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan
Rafael minta dibebaskan dari dakwaan sebab menurutnya kasus yang menjeratnya sudah kadaluarsa.

1 dari 10 halaman

Sebut Kasusnya Kadaluarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan

Sebut Kasusnya Kadaluarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan © Dream

2 dari 10 halaman

© Dream

Dream - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas.

Permintaan itu disampaikan melalui eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan di persidangan.

3 dari 10 halaman

“Sudah sepantasnya untuk saudara terdakwa dinyatakan lepas dari seluruh dakwaan saudara penuntut umum sehingga berkonsekuensi logis surat dakwaan menjadi batal demi hukum,”

4 dari 10 halaman

© Dream

Dalam nota keberatannya, Rafael juga meminta Majelis Hakim menggugurkan tuntutan jaksa.

Menurutnya, dugaan tindak pidananya melewati batas waktu atau kadaluarsa alias dugaan gratifikasi yang dituduhkan adalah terjadi 21 tahun lalu.

5 dari 10 halaman

“Mohon perhatian yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dapat disimpulkan surat dakwaan batal demi hukum sebab kewenangan penuntut umum untuk menuntut dugaan tindak pidana terdakwa telah gugur karena daluwarsa,”

6 dari 10 halaman

© Dream

Selain itu, Rafael menyebut dakwaan jaksa tidak sah. Menurutnya, merujuk pada UU Tipikor Pasal 38, pada saat KPK melakukan penyidikan, penetapan tersangka, dan penyitaan barang bukti bertentangan dengan hukum. 

7 dari 10 halaman

"Penetapan tersangka yang dilakukan terhadap terdakwa telah dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum karena dilaksanakan pada saat penyelidikan atau setidaknya-tidaknya bersama dengan dimulainya proses penyidikan serta tidak disertai dengan Surat Pene

8 dari 10 halaman

Kuasa hukum Rafael menyebut, saat KPK mulai menyelidiki tidak disertai dengan berkas penetapan tersangka sebagaimana dalam Sprindik no.40/2023 pada 27 Maret 2023, dan pada Sprindik no. 59/2023 pada 14 April 2023.

Selain itu, kuasa hukum Rafel juga menyoroti perihal barang bukti yang telah disita oleh penyidik KPK tidak dapat dijadikan acuan atau dasar kliennya itu dijerat hukum.

Sebab, bukti-bukti dalam tahap penyelidikan hanya memuat ada atau tidak adanya suatu tindak pidana.

9 dari 10 halaman

"Maka bagaimana mungkin penyidik KPK memiliki dua alat bukti yang sah ketika dimulainya penyidikan bersamaan dengan ditetapkannya tersangka yang saat ini disebut terdakwa,"

10 dari 10 halaman

Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Rafel juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditaksir hingga Rp100 miliar.

Dari kedua perkara itu, Rafael didakwa bekerja sama dengan Istrinya Ernie Meike Torondek juga Mario Dandy Satrio.

Adapun hasil dari uang haram itu dijadikan bentuk investasi dengan membeli rumah dan tanah.

Termasuk membeli sejumlah mobil mewah dan barang-barang mewah lainnya.

Beri Komentar