Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Pemerintah dijadwalkan hari ini (Senin, 7 Mei 2018) akan mengambil keputusan terkait polemik tambahan cuti bersama Lebaran 2018 yang sempat diprotes kalangan dunia usaha.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang lalu, pemerintah memutuskan tambahan cuti bersama dari empat hari menjadi tujuh hari.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan dia telah bertemu dengan perwakilan dunia usaha, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia terkait cuti Hari Raya Idul Fitri 2018.
“ Ada, Apindo, Kadin, BEI, kementerian terkait, apakah itu di bidang sosial, bidang agama, tupoksi PMK, tupoksi ekonomi, pariwisata dan juga keamanan dan ketertiban,” ujar Puan, dikutip Dream dari Anadolu Agency.
Puan mengatakan dari serangkaian pertemuan yang digelar dia telah memiliki jalan keluar mengenai penambahan cuti bersama.
“ Ya, nanti pas pengumuman resmi,” kata dia.
Sebelumnya, SKB Tiga Menteri soal cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam SKB itu, cuti bersama Idul Fitri 2018 jatuh di tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri jatuh pada 15 hingga 16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu. Sehingga, total pekerja mendapatkan libur sebanyak 11 hari.
Para pengusaha memprotes keputusan ini karena libur yang dianggap terlalu panjang itu akan membengkakkan biaya, menurunkan produktivitas, dan merugikan industri.
(Sah)
Advertisement
BPS: Pengangguran Capai 7,46 Juta Orang per Agustus 2025

Gajah Kemping, Komunitas Pecinta Traveling dengan Campervan

Zohran Mamdani Terpilih Jadi Wali Kota New York Muslim Pertama

Kereta Khusus Petani dan Pedagang Bakal Diluncurkan November Ini!

Komunitas Gajah Kemping Gelar Indocamperfest 2025 dengan 1.000 Peserta
