Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Wajib hukumnya bagi seorang Muslim mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan di hari lain. Puasa ganti tersebut, yang dikenal dengan istilah qadha atau utang bisa ditunaikan kapan saja mulai Syawal hingga Sya'ban.
Tetapi, ada satu hari yang kedudukannya setara dengan Idul Fitri dan Idul Adha yaitu Jumat. Sehingga, seorang Muslim tidak dibolehkan melaksanakan puasa tanpa uzur pada Jumat.
Lantas, bagaimana jika ingin membayar uang puasa Ramadan pada Jumat?
Dikutip dari Konsultasi Syariah, dalam hadis riwayat Thabarani dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah Muhammad SAW bersabda,
" Ini (Jumat) adalah hari Id yang dijadikan Allah SWT untuk kaum Muslimin."
Hadis di atas menjadi dasar para ulama menyatakan makruh hukumnya puasa pada Jumat. Hukum ini berlaku jika sebelum atau setelah Jumat tidak ada puasa, berdasarkan hadis riwayat Bukhari dari Abu Hurairah RA.
Rasulullah SAW bersabda, " Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya."
Hadis ini memuat ketentuan untuk puasa sunah boleh dijalankan pada Jumat apabila sudah ada puasa sehari sebelum atau sesudahnya.
Terkait puasa qadha, ketentuannya boleh dilakukan jika baru sempat dilaksanakan di hari Jumat. Juga bukan sedari awal diniatkan melaksanakan qadha puasa di hari Jumat.
Advertisement