Memegang Quran Tafsir Saat Berhadas, Bolehkah?

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 2 Mei 2018 20:01
Memegang Quran Tafsir Saat Berhadas, Bolehkah?
Alquran adalah Kitab Suci, memegangnya harus dengan wudhu.

Dream - Bagi umat Islam, Alquran memiliki kedudukan begitu terhormat. Kitab ini tidak bisa diperlakukan seperti lazimnya kitab-kitab lain.

BACA JUGA: Tata Cara, Dalil, Rukun, Syarat, Urutan Wudhu Yang Benar

Ada sejumlah adab yang patut diperhatikan setiap Muslim terhadap Alquran. Salah satunya adalah larangan menyentuh ataupun memegang Alquran dalam keadaan berhadas baik kecil maupun besar.

Dasarnya adalah Surat Al Waqiah ayat 79.

" Tidak menyentuhnya (Alquran) kecuali orang-orang yang disucikan."

Selain itu, juga riwayat Ad Daruquthni, dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm.

" Sesungguhnya Nabi SAW pernah menulis surat untuk penduduk Yaman, di dalamnya terdapat pesan yang isinya: 'tidak boleh menyentuh Alquran melainkan orang yang suci'."

Jumhur ulama menyatakan tidak boleh Alquran disentuh seseorang yang berhadas tanpa wudhu terlebih dulu. Dua dalil di atas menjadi dasar atas pendapat ini.

Tetapi, jika yang disentuh atau dipegang adalah kitab tafsir, Para ulama berbeda pandangan mengenai hal ini. Pendapat itu terbagi menjadi dua.

Pendapat pertama menyatakan tidak dilarang menyentuh kitab tafsir Alquran. Karena kitab tafsir dianggap tidak bisa disebut Alquran.

Alquran dan kitab tafsir merupakan dua hal yang berbeda. Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda pula, yaitu Alquran tidak boleh disentuh tanpa wudhu sedangkan kitab tafsir boleh.

Pandangan ini dianut oleh ulama mazhab Maliki dan Hambali.

Pendapat kedua, boleh tidaknya menyentuh kitab tafsir tanpa wudhu dilihat dari banyak sedikitnya kandungan tafsir. Jika kandungan tafsir lebih banyak atau sama, maka boleh memegang kitab tafsir tanpa wudhu.

Apabila kandungan tafsirnya lebih sedikit, maka kitab tafsir tidak boleh dipegang dalam keadaan berhadas tanpa wudhu lebih dulu. Pendapat ini dipegang oleh ulama mazhab Syafi'i dan Hanafi.

Selengkapnya...

Beri Komentar