Sholat Jemaah (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Sering kali kita mendengar anjuran agar khusyuk saat mengerjakan sholat. Khusyuk merupakan sikap tenang, fokus dan terhindar dari segala pikiran maupun godaan.
Kekhusyukan sendiri disinggung dalam Surat Al Mu'minun ayat 1-2.
" Sungguh beruntung orang-orang mukmin. Yaitu orang-orang yang khusyuk dalam sholatnya."
Khusyuk bukan perkara mudah untuk dilakukan. Karena jika memikirkan sedikit saja sesuatu di luar sholat sudah bisa dinyatakan tidak khusyuk.
Karena saking pentingnya kekhusyukan, ada sebagian orang yang sampai mengulang sholat. Penyebabnya hanya mereka tidak bisa khusyuk dalam sholat.
Terkait hal ini, bagaimana hukumnya?
Dikutip dari NU Online, mayoritas ulama menyatakan kekhusyukan masuk dalam kategori sunah sholat, bukan wajib. Sehingga, sholat dinyatakan sah apabila seluruh rukunnya telah dikerjakan dengan baik dan urut meski tanpa kekhusyukan.
Meski demikian, ada sebagian ulama yang memandang kekhusyukan merupakan salah satu syarat sholat. Sehingga, jika tidak khusyuk, sholat dinyatakan tidak sah.
Orang yang bersangkutan harus mengulangnya sampai khusyuk. Salah satu ulama yang memegang pendapat ini adalah Imam Al Ghazali.
Syeikh Zainuddin Al Malibari dalam Fathul Mu'in memberikan gambaran mengenai kekhusyukan.
" Disunahkan dalam sholat untuk khusyuk dengan hati. Dengan gambaran sesorang tidak menghadirkan dalam sholat selain sesuatu yang sedang dilakukannya, meskipun berhubungan dengan akhirat. Dan disunahkan khusyuk dengan anggota tubuh. Dengan gambaran tidak bermain-main dengan salah satu bagian dari anggota tubuh. Kesunahan ini dikarenakan pujian Allah SWT pada orang yang khusyuk dalam kitab-Nya, dengan firmannya 'Sungguh beruntung orang-orang mukmin. Yaitu orang-orang yang khusyuk dalam sholatnya' dan dikarenakan sirnanya pahala sholat dengan tidak khusyuk, seperti halnya yang dijelaskan dalam beberapa hadis shahih. Dan juga dikarenakan adanya pandangan yang dipilih oleh golongan ulama bahwa sesungguhnya khusyuk ini adalah syarat sahnya sholat."
Jika mengikuti pendapat mayoritas ulama, seseorang boleh mengulang sholatnya jika merasa tidak khusyuk, meskipun hal tersebut bukanlah bagian dari kewajiban. Meski demikian, sholat yang dilakukan dengan tidak khusyuk tetap dianggap sah.
Namun apabila mengikuti pendapat ulama yang menyatakan kekhusyukan merupakan syarat sholat sah, maka harus mengulang.
Sumber: NU Online.
Advertisement
Penasaran Suasana Kuliah, Kakek 60 Tahun Wujudkan Impian Jadi Mahasiswa
Cemaran Radiasi Cs-137 Terdeteksi, KLH Tetapkan Status Kejadian Khusus di Kawasan Industri Cikande
Fakta-fakta Psikosomatis, Gangguan Fisik yang Dipicu Kondisi Psikologis
Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Ternyata Usianya Lebih dari Satu Abad
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Trik Korean Makeup Look dari Verren Ornella di Campus Beauty Fair
Gelar Community Gathering, Dompet Dhuafa Jalin Sinergi Kebaikan dengan Ratusan Komunitas
3 Artis Indonesia Sukses Turunkan Berat Badan dengan Intermittent Fasting
Diet Telur yang Benar Efektif Turunkan Berat Badan, Pastikan Perhatikan Hal Ini