Sopir Taksi Online Pemeras Penumpang Wanita Ditangkap, Keluarga Nangis Histeris

Reporter : Editor Dream.co.id
Sabtu, 30 Maret 2024 10:10
Sopir Taksi Online Pemeras Penumpang Wanita Ditangkap, Keluarga Nangis Histeris
Pelaku ditangkap di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

1 dari 10 halaman

Sopir Taksi Online Pemeras Penumpang Wanita Ditangkap, Keluarga Nangis Histeris

Sopir Taksi Online Pemeras Penumpang Wanita Ditangkap, Keluarga Nangis Histeris © Sopir Taksi Online Pemeras Penumpang Wanita Ditangkap, Keluarga Nangis Histeris liputan6.com

2 dari 10 halaman

Dream - M (30) sopir taksi online pemeras penumpang wanita senilai Rp100 juta akhirnya ditangkap. Ia diringkus ke Mapolres Jakarta Barat setelah diduga melakukan pemerasan dengan mengancam kepada wanita bernama Cindy Aulia pada Kamis, 28 Maret 2024.


Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa M ditangkap di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

3 dari 10 halaman

"Korban dijemput di Mall Neo Soho dan hendak pulang ke tempat tinggalnya di Puri Mansion," 

4 dari 10 halaman

© Sopir Taksi Online Pemeras Penumpang Wanita Ditangkap, Keluarga Nangis Histeris liputan6.com

Andri menyampaikan bahwa dari pengakuan pelaku, ia mengakui telah melakukan pemerasan terhadap korban. Meskipun dalam aksinya, uang yang diminta belum diserahkan oleh korban.

5 dari 10 halaman

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan akan mengungkapkan secara detail dalam waktu dekat," 

6 dari 10 halaman

Sementara itu, terjadi momen dramatis saat keluarga tersangka M digelandang polisi. Nampak sejumlah anggota keluarga dan ibunya yang menangis histeris ketika melepas M anaknya.


“Anakku, anaku, maaf mas aku gak kuat,” kata si ibu ketika melihat M yang dibawa masuk polisi, Jumat 29 Marer 2024.

7 dari 10 halaman

© Dream

Kejadian itu berlangsung singkat, sang ibu dan wanita serta satu anak laki-laki yang merupakan keluarga sempat memeluk M dengan penuh haru, lalu melepaskannya untuk dibawa petugas.

8 dari 10 halaman

Penjara 9 Tahun

Adapun M telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancam dengan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.

9 dari 10 halaman

Sebelumnya, kabar pemerasan penumpang taksi online dibagikan korban Cindy Aulia melalui akun instagramnya. Berawal dari korban yang memesan taksi online lantas berangkat dengan terduga pelaku yang merupakan sopir.


Namun saat di tengah perjalanan wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten tiba-tiba sopir mengancam korban dengan meminta transfer uang Rp100 juta. Karena menolak, korban mencoba kabur dengan melompat dari dalam mobil.

10 dari 10 halaman

© Sopir Taksi Online Pemeras Penumpang Wanita Ditangkap, Keluarga Nangis Histeris liputan6.com

Sampai akhirnya memutuskan melompat kembali dari tepi tol yang cukup tinggi hingga mengalami luka-luka. Sedangkan si pengemudi taksi online berhasil kabur dengan membawa ponsel milik penumpang.

Beri Komentar