Ilustrasi Berdoa (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Malam nanti kita sudah memasuki bulan baru, Zulqadah. Syawal sudah berakhir begitu waktu magrib tiba.
Umat Islam memahami terdapat anjuran untuk melaksanakan puasa sunah Syawal setelah Ramadan. Amalan sunah ini mengandung pahala setara puasa setahun lamanya.
Mungkin sebagian dari kita belum sempat melaksanakan puasa Syawal selama enam hari. Atau ada yang sudah menjalankan namun tidak genap enam hari.
Amat sayang rasanya jika belum melaksanakan puasa sunah Syawal genap enam hari. Sayangnya, bulan Syawal sudah berakhir.
Jika ingin menggenapkan puasa Syawal, apakah masih boleh di bulan Zulqa'dah?
Dikutip dari Bincang Syariah, Imam Malik dalam Syarh Al Kharsyi menjelaskan puasa Syawal boleh diqadha di bulan lain. Syariat menyebut 'Syawal' bukan dalam artian mengkhususkan namun meringankan.
Sehingga, apabila seseorang ingin melanjutkan puasa Syawal di bulan Zulqa'dah dibolehkan. Dia juga tetap mendapatkan keutamaan puasa enam hari Syawal.
Ulama di kalangan Mazhab Syafi'i berpandangan qadha puasa sunah hukumnya juga sunah. Mazhab ini menilai siapapun orang yang memulai ibadah sunah kecuali umroh, ia tidak harus menyelesaikannya.
Ketika berpuasa sunah, seseorang boleh menghentikannya ibadahnya di tengah jalan. Namun demikian, sangat dianjurkan untuk mengerjakannya hingga selesai karena dihitung sebagai penyempuraan ibadah.
Jika puasa sunah dihentikan karena ada uzur, hukumnya tidaklah makruh. Bahkan menjadi dianjurkan jika dalam keadaan tertentu seperti menemani tamu makan.
Tetapi, pandangan Mazhab Hambali berbeda. Mazhab ini menyatakan puasa Syawal tidak bisa dijalankan di bulan lain.
Sehingga, meski berusaha menggenapkan puasa Syawal dengan melaksanakan di bulan lain, keutamaannya tidak akan didapatkan.
Sumber: Bincangsyariah.com
Dream - Saat Syawal seperti sekarang ini, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunah. Amalan ini mengandung keutamaan begitu besar, yaitu berpahala puasa seperti setahun penuh.
Pelaksanaannya yaitu selama enam hari usai tanggal 1, bisa berturut-turut atau jeda. Sangat dianjurkan puasa Syawal dilakukan pada 2 hingga 7 Syawal namun dibolehkan di tanggal lain.
Amalan ini boleh dikerjakan oleh siapa saja. Tetapi, bagi wanita yang sudah berumah tangga, izin suami menjadi hal utama.
Jika seorang istri ingin melaksanakan puasa Syawal, apakah harus dengan izin suami?
Dikutip dari Islami, Imam An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' Syarh Muhadzdzab menjelaskan puasa sunah seorang istri harus mendapatkan izin dari suaminya. Tetapi, puasanya tetap sah apabila tidak mendapatkan izin meski termasuk keharaman.
Terlarangnya seorang istri berpuasa sunah tanpa izin suaminya berdasarkan hadis yang memuat kisah Shafwan bin Al Muatthal dan istrinya.
Suatu hari, istri Shafwan mendatangi Rasulullah Muhammad SAW. Dia mengadukan perbuatan suaminya kepada Rasulullah.
" Ya Rasulullah, sesungguhnya Shafwan memukulku jika aku sholat, dan membatalkanku (menyuruh berbuka) apabila aku ingin berpuasa dan dia tidak sholat Subuh kecuali setelah matahari terbit," kata istri Shafwan.
Rasulullah lalu memandang Shafwan lalu bertanya benarkah ucapan istrinya itu. Shafwan lalu memberikan penjelasan.
" Ya Rasulullah, adapun aduannya 'ia memukulku apabila aku sholat' disebabkan dia membaca dua surat, padahal aku telah melarangnya. Kalaulah dia membaca satu surat saja maka itu sudah cukup," kata Shafwan.
" Adapun perkataannya 'menyuruhku berbuka apabila aku berpuasa', hal itu karena dia pergi dan berpuasa, sedangkan aku adalah laki-laki muda yang tidak bisa bersabar," kata Shafwan melanjutkan.
Rasulullah SAW pun bersabda, " Janganlah seorang perempuan berpuasa tanpa izin suaminya."
Shafwan melanjutkan perkataannya, " Adapun perkataannya 'dia tidak sholat kecuali setelah matahari terbit', sesungguhnya kami adalah para penghuni rumah dan itu sudah menjadi maklum bahwa kami bangun saat matahari hampir terbit."
Rasulullah lalu bersabda, " Apabila engkau bangun, maka sholatlah!"
Riwayat ini menunjukkan keharusan seorang istri meminta izin suaminya apabila ingin berpuasa sunah Syawal. Adapun jika puasa Ramadan, dia tidak perlu meminta izin lebih dulu karena hukumnya sudah wajib.
(ism, Sumber: Islami.co)
Dream - Puasa cunah enam hari saat bulan Syawal merupakan salah satu amalan sunah yang sangat dianjurkan. Puasa ini memiliki keutamaan yang besar yaitu mendapatkan pahala puasa selama setahun penuh.
Dalam menjalankan setiap ibadah baik fardlu maupun sunah, keberadaan niat memiliki peranan sangat penting. Terutama pada puasa, niat merupakan salah satu dari rukun ibadah.
Dikutip dari NU Online, niat mengandung qashad (maksud) dari orang yang melakukan ibadah. Kaitannya dalam hal ini adalah ibadah puasa sunah.
Selain itu, dalam niat, seseorang juga menyebutkan ta'arudh (status hukum) ibadah apakah wajib atau sunah. Juga menyebutkan ta'yin atau nama ibadahnya.
Mengenai ta'yin puasa Syawal, sebagian ulama menyatakan harus mengingat puasa sunah Syawal ketika berniat dalam batinnya. Tetapi, sebagian ulama lainnya menyatakan tidak wajib ta'yin.
Syeikh Ibnu Hajar Al Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menjelaskan demikian.
" Perkataan ‘Tetapi mencari…’ merupakan ungkapan yang digunakan di Mughni, Nihayah, dan Asna. Bila ditanya, Imam An Nawawi berkata di Al Majmu', 'Ini yang disebutkan secara mutlak oleh ulama Syafi’iyyah. Semestinya disyaratkan ta'yin (penyebutan nama puasa di niat) dalam puasa rawatib seperti puasa 'Arafah, puasa Asyura, puasa bidh (13,14, 15 setiap bulan Hijriah), dan puasa enam hari Syawal seperti ta'yin dalam sholat rawatib'. Jawabnya, puasa pada hari-hari tersebut sudah diatur berdasarkan waktunya. Tetapi kalau seseorang berniat puasa lain di waktu-waktu tersebut, maka ia telah mendapat keutamaan sunah puasa rawatib tersebut. Hal ini serupa dengan sholat tahiyatul masjid. Karena tujuan dari perintah puasa rawatib itu adalah pelaksanaan puasanya itu sendiri terlepas apa pun niat puasanya. Guru kami menambahkan, di sinilah bedanya puasa rawatib dan sembahyang rawatib."
Puasa Syawal memang sangat dianjurkan dilaksanakan pada enam hari usai 1 Syawal, yaitu mulai 2 hingga 7 Syawal. Meski demikian, jika dilaksanakan di luar tanggal tersebut atau tidak berurutan, seseorang tetap mendapatkan keutamaannya.
Apalagi orang yang berniat mengqadha atau menunaikan nazar puasa di bulan Syawal. Keutamaan yang mereka dapat setara dengan melakukan puasa sunah Syawal.
Sedangkan lafal niat puasa sunah Syawal sebagai berikut.
Nawaitu shauma ghadin 'an ada'i sunnatis Syawwali lillahi ta'ala.
Artinya,
" Aku berniat puasa sunah Syawal esok hari karena Allah Ta'ala."
Sumber: NU Online
Advertisement
Begini Beratnya Latihan untuk Jadi Pemadam Kebakaran
Wanita Ini Dipenjara Gegara Pakai Sidik Jari Orang Meninggal Buat Perjanjian Utang
4 Glamping Super Cozy di Puncak Bogor, Instagramable Banget!
Menkeu Lapor Capaian Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tingkat Pengangguran Turun
Cerita Darsono Setia Rawat Istrinya yang Tak Bisa Kena Cahaya Selama 32 Tahun
4 Glamping Super Cozy di Puncak Bogor, Instagramable Banget!
6 Alasan Anak Perlu Melakukan Tes Minat Sejak Usia Sekolah Dasar, Bukan Saat SMA!
Ketika Elegansi dan Keintiman Gaya Bertemu di Panggung The Locker Room oleh LACOSTE
Sentuhan Gotik Modern yang Penuh Karakter di Koleksi Terbaru dari Dr. Martens x Wednesday
Harapan Baru bagi Pasien Kanker Payudara Lewat Terapi Inovatif dari AstraZeneca