Ilustrasi Membaca Al-Quran. (Foto: Shutterstock.com)
Dream – Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran. Kitab suci umat Islam yang berisi wahyu Allah SWT ini diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantaraan Malaikat Jibril.
Tak hanya menjadi petunjuk dan pedoman hidup, Al-Quran juga digunakan kaum Muslim sebagai sumber hukum utama dalam menjalankan ajaran Islam. Banyak amaliyah terkait hubungan sesama manusia yang diatur dalam Quran dan dipertegas kembali melalui hadis.
Al-Quran terdiri dari 114 surat yang diturunkan dalam periode 23 tahun sepanjang kehidupan Nabi Muhammad SAW di Mekah dan Madinah. Ratusan surat tersebut berisi petunjuk tentang ibadah, etika, hukum, dan berbagai aspek kehidupan lainnya.
Berdasarkan pandangan madzhab Syafi’i menetapkan bahwa sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran. Imam Syafi’i berpendapat sebagai berikut: “ Tidak ada yang diturunkan kepada penganut agama manapun, kecuali petunjuk terdapat di dalam Al-Quran.”
Setiap kali Imam Syafi’i memberikan pendapat-pendapatnya, beliau juga menunjukkan nash-nash Al-Quran. Di mana beliau menggunakan metode deduktif. Meski begitu, Al-Quran sendiri tidaklah bisa terlepas dari adanya sunah. Hal ini karena keduanya memiliki hubungan yang cukup erat.
Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran dan sunah menempati posisi yang kedua. Namun menurut Imam Syafi’i, antara Al-Quran dan sunah ada dalam satu martabat. Karena sama-sama wahyu yang berasal dari Allah SWT
Meski begitu, perlu diketahui juga bahwa dalam beberapa tulisan milik Imam Syafi’i, beliau tidaklah berpandangan Al-Quran dan sunah berada dalam satu martabat. Posisi sunah berada setelah Al-Quran. Lebih tepatnya, Imam Syafi’i juga mengatakan bahwa sunah (hadis) adalah penjelas dari Al-Quran.
Selain Al-Quran, sumber hukum Islam yang juga sangat penting adalah Sunnah Nabi atau hadis. Sunnah merujuk pada tindakan, perkataan, persetujuan, dan keheningan Nabi Muhammad SAW.
Hadis dsebut sebagai penjelasan dan pengamalan Al-Quran, dan bersama dengan Al-Quran, membentuk sumber hukum yang utuh dalam Islam.
Sumber hukum Islam yang lainnya adalah ijma' (konsensus) umat Muslim, yaitu kesepakatan umat Islam dalam memahami dan menjalankan hukum-hukum agama. Ijma' terjadi ketika para ulama dan cendekiawan Muslim yang berkualifikasi secara kolektif setuju tentang suatu masalah hukum.
Sumber hukum Islam terakhir adalah Qiyas atau analogi. Qiyas merupakan proses menarik kesimpulan hukum baru berdasarkan analogi dari hukum yang ada dalam Al-Quran, Sunnah, dan Ijma'.
Qiyas digunakan untuk mengatasi masalah-masalah baru yang tidak secara langsung diatur dalam sumber-sumber hukum utama Islam.
Secara umum, empat sumber hukum Islam yang diterima secara luas adalah Al-Quran, Sunnah, Ijma', dan Qiyas. Namun, terdapat juga perbedaan pendapat di antara para ulama tentang tingkat otoritas dan penggunaan sumber-sumber ini
Advertisement
Komunitas Muda Mudi Surabaya, Peduli Lingkungan Lewat Langkah Kecil Berdampak Nyata
BPKH Setor Rp2,7 Triliun ke Arab Saudi untuk DP Haji 2026
10 Usulan Dewan Pers Soal Perubahan UU tentang Hak Cipta
Arab Saudi Buat Proyek `Sulap` Sampah Jadi Energi Listrik
Video Gempa 7,4 Magnitudo di Filipina yang Peringatan Tsunaminya Sampai Indonesia
5 Sumber Penghasilan Amanda Manopo yang Menikah di Hotel Mewah
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Inovasi Koper Akses Ganda untuk Pengalaman Traveling Lebih Praktis dan Stylish
Ruang Aman Baru untuk Perempuan: Salon Premium yang Hadirkan Privasi dan Pemberdayaan
4 Rekomendasi Susu Penambah Nafsu Makan Anak yang Bikin Lahap Lagi di 2025
18 Selebritas Terkaya di Dunia Tahun 2025, Jumlah Uangnya Bikin Deg-degan
Komunitas Muda Mudi Surabaya, Peduli Lingkungan Lewat Langkah Kecil Berdampak Nyata