10 Larangan dalam Ibadah Haji dan Denda yang Wajib Dibayarkan, Tak Boleh Ngawur!

Reporter : Arini Saadah
Senin, 20 Juni 2022 13:45
10 Larangan dalam Ibadah Haji dan Denda yang Wajib Dibayarkan, Tak Boleh Ngawur!
Pelanggaran terhadap larangan-larangan ini akan membuat Jemaah haji wajib membayar dam atau denda.

Dream – Ketika melaksanakan ibadah haji, kaum Muslim dilarang melakukan beberapa hal sejak memasuki ihram. Hal-hal yang biasanya boleh dilakukan saat di luar ihram hukumnya menjadi haram ketika sudah memasuki ihram.

Larangan-larangan ketika melaksanakan ibadah haji ini penting diketahui kaum Muslim. Mengingat ibadah haji termasuk rukun Islam ke lima yang hukumnya wajib. Tidak semua orang bisa melaksanakan perjalanan pulang pergi ke Tanah Suci. Dibutuhkan kesiapan finansial, fisik dan mental untuk melakukan perjalanan spiritual ke Tanah Suci.

Maka dari itu para Jemaah haji berharap ibadah hajinya lancar dan pulang ke negara asal menjadi haji yang mabrur. Agar tercapai keinginan tersebut, maka perlu diketahui beberapa larangan dalam ibadah haji. Pelanggaran terhadap larangan ini akan membuat Jemaah haji wajib membayar dam atau denda.

Apa saja larangan-larangan ketika melaksanakan ibadah haji? Berikut Dream berhasil merangkum dari berbagai sumber tentang berbagai larangan dalam ibadah haji dan dendan yang wajib dibayarkan.

1 dari 6 halaman

Larangan dalam Ibadah Haji

Menurut Syekh Abu Syuja dalam Kitab Taqrib, terdapat sepuluh larangan dalam ibadah haji. Jemaah haji yang melanggar larangan-larangan ini akan dikenai sanksi. Larangan ini berlaku sejak jemaah haji melakukan ihram hingga selesainya seluruh rangkaian ibadah hajinya.

“ Jamaah haji yang sedang ihram haram melakukan sepuluh hal: mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala bagi laki-laki, menutup wajah bagi perempuan, mengurai rambut, mencukur rambut, memotong kuku, mengenakan wewangian, membunuh binatang buruan, melangsungkan akad nikah, dan berhubungan badan. Demikian juga dengan bermesraan dengan syahwat.”

Para ulama Syafiiyah memberikan catatan terhadap pandangan Abu Syuja tersebut. Salah satu ulama Syafiiyah, KH Afifuddin Muhajir menyebutkan bahwa ulama Syafiiyah berpendapat sebagian larangan haji yang disampaikan Syekh Abu Syuja masuk ke dalam makruh, bukan larangan haji. Hal ini sebagaimana terdapat dalam Kitab Fathul Qarib Al Mujib yang artinya:

“ (Mengurai) melepas (rambut). Pendapat ini lemah. Pendapat yang muktamad menyatakan bahwa hukum mengurai rambut adalah makruh bagi jamaah haji yang sedang ihram."

2 dari 6 halaman

Kelonggaran Menurut Pendapat Lain

Ilustrasi

Sementara itu, menurut Syekh Nawawi Banten, kelonggaran terkait larangan memotong kuku dan rambut atau bulu lainnya yang mengganggu dibolehkan tanpa mendapat sanksi.  Dalam Kitab Tausiyah ala Ibni Qasim tercatat:

“ (Kelima memotong kuku. Maksudnya, menghilangkan kuku tangan dan kuku kaki dengan cara memotong atau cara lainnya. Tetapi , jika sebagian kuku jamaah haji yang sedang ihram tersebut terbelah dan ia menjadi sakit (terganggu) karenanya, maka ia boleh memotongnya) dan tidak perlu membayar fidyah. Demikian halnya dengan kemunculan rambut atau bulu di mata, dan ia menjadi terganggu karenanya, maka ia boleh mengguntingnya."

Akan tetapi, secara umum semua larangan tersebut memiliki sanksi sendiri-sendiri. Sehingga jika terjadi pelanggaran maka jemaah haji harus membayar denda berupa fidyah baik berupa kambing, puasa atau sanksi lainnya.

Pelanggaran yang paling berat adalah bersetubuh yang berakibat rusaknya ibadah haji seseorang. Meski demikian, ia wajib melanjutkan rangkaian ibadah hajinya hingga selesai dan berkewajiban mengqadhanya pada tahun selanjutnya.

3 dari 6 halaman

Larangan Ibadah Haji Menurut Ulama Syafiiyah

Menurut ulama Syafiiyah yang muktamad, berikut beberapa larangan dalam ibadah haji yang wajib ditaati para jemaah haji:

  1. Mengenakan pakaian berjahit.
  2. Menutup kepala bagi laki-laki.
  3. Menutup wajah (mengenakan cadar) bagi perempuan.
  4. Mencukur rambut atau bulu.
  5. Memotong kuku.
  6. Mengenakan wewangian.
  7. Membunuh binatang buruan.
  8. Melangsungkan akad nikah.
  9. Berhubungan badan.
  10. Bermesraan dengan syahwat.

Itulah beberapa larangan ibadah haji yang perlu dipahami oleh setiap umat Islam. Dengan mengetahuinya, maka ketika tiba saatnya menunaikan ibadah haji, larangan-larangan itu bisa dihindari.

4 dari 6 halaman

Membayar Dam Kafarat

Terdapat tiga jenis dam atau denda dalam ibadah haji yaitu dam nusuk, dam isa'ah dan dam kafarat. Dam kafarat adalah dam yang wajib dibayarkan oleh para jemaah haji yang melanggar larangan-larangan selama masa ihram. Jenis-jenis dam kafarat adalah sebagai berikut:

A. Pelanggaran Terhadap Larangan Ihram

Larangan ihram yang dimaksud adalah:

  1. memakai pakaian berjahit bagi laki-laki,
  2. memakai penutup kepala bagi laki-laki,
  3. menutup wajah (memakai cadar) bagi perempuan,
  4. memakai kaos tangan yang menutupi punggung tangan dan telapak tangan bagi perempuan,
  5. memakai wewangian,
  6. memakai minyak rambut,
  7. mencukur rambut dan bulu pada badan,
  8. memotong kuku atau mencabutnya.

Jika melakukan pelanggaran terhadap larangan ihram tersebut, maka jemaah haji wajib membayar dam yang mana boleh memilih antara:

  1. Membayar dam seekor kambing.
  2. Membayar fidyah.
  3. Bersedekah kepada enam orang miskin masing-masing ½ sha’ (2 mud =1 ½ kg) berupa makanan pokok,
  4. atau menjalankan puasa tiga hari.
5 dari 6 halaman

B. Membunuh Binatang Buruan Darat​

Ilustrasi

Dam kafarat juga berlaku jika jemaah haji melakukan larangan berupa membunuh binatang buruan darat selama beribadah haji. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt dalam Surat Al Maidah ayat 95:

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binantang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, mak dendanya ialah mengganti dengan dengan binantang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuh.”

Apabila jemaah haji tidak mampu membayar dam tersebut, maka bisa diganti dengan berpuasa dengan perbandingan setiap hari sama dengan 1 mud makanan (3/4 kilogram).

6 dari 6 halaman

C. Berhubungan Suami Istri atau Berjima'

Dam kafarat yang ketiga wajib dibayarkan ketika jemaah haji melakukan hubungan suami istri ketika masih dalam masa ihram. Hal ini termasuk pelanggaran paling berat yang bisa membatalkan ibadah haji seseorang.

Apabila jemaah haji melakukan pelanggaran berupa berjimak sebelum tahallul awal, maka akan membatalkan ibadah hajinya dan wajib baginya membayar dam dan wajib menqadha' hajinya pada tahun berikutnya.

Akan tetapi, apabila pelanggaran ini dilakukan setelah tahallul awal, maka hajinya tidak batal namun tetap wajib membayar dam. Dam yang harus dibayarkan adalah:

  1. Menyembelih satu ekor unta.
  2. Apabila seseorang tidak mampu, bisa diganti dengan seekor sapi.
  3. Jika masih belum mampu juga, maka bisa diganti dengan 7 ekor kambing.
  4. Jika masih tidak mampu menyembelih hewan, bisa diganti dengan memberi makan fakir miskin di Mekah senilai seekor unta.
  5. Jika masih belum mampu juga, sebagai alternatif terakhir bisa diganti dengan berpuasa yang sepadan, dengan ketentuan satu hari = 1 mud.

 

Sumber: NU Online dan lapakumroh.com

Beri Komentar