Penumpang Tampar Petugas Bandara, Menhub Angkat Bicara

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Kamis, 6 Juli 2017 15:03
Penumpang Tampar Petugas Bandara, Menhub Angkat Bicara
Mengaku istri pejabat, JW menampar dua Avsec Bandara Sam Ratulangi Manado, JWH dan AM.

Dream - Seorang perempuan calon penumpang pesawat berinisial JW melakukan tindakan kurang menyenangkan. Hanya karena tidak mau melepas jam tangan, JW menampar petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sam Ratulangi, Manado, berinisial JWH dan AM, pada 5 Juli 2017 lalu sekitar pukul 07.20 WITA.

Awalnya, JW diminta melepaskan jam tangan sebelum melintasi pintu X-Ray. JW yang disebut-sebut istri pejabat kepolisian itu menolak permintaan. Alhasil terjadi cekcok yang berujung penamparan. 

Usai kejadian, JW dibawa ke Polsek Bandara Sam Ratulangi untuk diminta keterangan. Setelah pemeriksaan, JW diizinkan melakukan penerbangan dari Manado ke Cengkareng pada pukul 11.00 WITA dengan pengawalan petugas Polsek Bandara.

Insiden tersebut juga dilaporkan ke PT Angkasa Pura I Pusat. Laporan mengenai insiden ini juga diterima Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dia menyesalkan tindakan kekerasan dilakukan penumpang kepada petugas Avsec.

" Saya sangat menyesalkan peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh salah seorang penumpang terhadap personil Aviation Security Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado," kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Kamis, 6 Juli 2017.

Budi mengingatkan semua pihak harus menghormati tanggung jawab petugas Avsec. Sebab, yang dilakukannya itu tidak lain untuk menjaga keamanan dan keselamatan penumpang.

Dia pun menjelaskan setiap penumpang maupun barang yang akan diangkut dengan pesawat udara wajib untuk diperiksa oleh Avsec, sebelum memasuki daerah keamanan terbatas dan atau ruang tunggu di bandara. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

" Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, tepatnya pada Pasal 335 telah nyata disebutkan bahwa terhadap penumpang, personil pesawat udara bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan, ini sudah jelas dan wajib bagi seluruh penumpang untuk mentaati aturan ini,” ucap dia.

Selanjutnya, Budi mengatakan hal itu dilakukan untuk menjamin tidak ada barang terlarang yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum dan dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Lebih lanjut, Budi mengimbau seluruh penumpang agar dapat bersikap kooperatif ketika diperiksa oleh petugas bandara.

" Kepada penumpang agar bisa kooperatif, ikuti arahan petugas seperti memasukkan seluruh barang bawaan ke dalam mesin X-Ray termasuk jam tangan, handphone, melepas ikat pinggang dan jaket, jika diperlukan petugas Avsec punya hak penuh untuk memeriksa penumpang lebih detail, demi keselamatan dan keamanan bersama," ujar dia.

 

Beri Komentar