(Foto: Shutterstock)
Dream - Pemerintah mengumumkan tiga pengelola rumah sakit (RS) swasta telah mendedikasikan sejumlah ruangannya untuk digunakan pasien pengidap virus corona baru, Covid-19. Ketiga RS Swasta itu berada di tiga daerah berbeda.
Juru bicara Penanganan pasien corona virus (Covid-19) Achmad Yurianto mengatakan total ruang perawatan dari ketiga RS swasta itu berjumlah 300 tempat tidur.
" Ada tiga rumah sakit swasta yang mendedikasikan total 300 tempat tidur untuk covid-19. Siloam Kelapa Dua, Mitra Keluaraga Jati Asih, Hermina Karawang," ungkap Yurianto dalam keterangan persnya, Rabu, 18 Maret 2020.
Tak hanya RS swasta, laboratorium milik swasta juga ikut terlibat untuk melakukan skrining pasien. Nantinya pemeriksaan akan dilakukan bukan hanya pada laboratorium milik pemerintah, tetapi juga swasta.
" Ada jejaring laboratorium Siloam, jejaring laboratorium Kalbe Grup. Layanan pemeriksaan Covid-19 ini dengan menyiapkan laboratorium sampel," kata Yurianto.
Meningkatnya kasus corona di Indonesia, termasuk jumlah korban yang meninggal sangat signifikan. Hingga hari ini, 18 Maret 2020, sudah ada 227 pasien positif Covid-19 dan 19 orang dilaporkan meninggal karena corona.
Hal ini membuat Kementerian Kesehatan mempertimbangkan untuk melakukan rapid test. Nantinya tes bukan dengan swab test, tapi melalui tes darah.
" Mulai melakukan kajian rapid test seperti negara lain. Tidak menggunakan apusan kerongkongan, tapi dengan serum darah. Ini tidak membutuhkan tidak membutuhkan bio security level 2," ungkap Yurianto.
Dream - Menteri Luar Negeri, Retno L Marsudi meminta warga negara Indonesia di luar negeri untuk kembali pulangi.
Imbauan disampaikan karena semakin banyak negara yang menutup akses di negaranya akibat wabah virus corona.
”Untuk warga negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi,” kata Retno, Rabu, 18 Maret 2020.
Retno mengatakan, sejumlah negara telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang.
”Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat,” kata dia.
Terkait dengan warga asing dari semua negara, Retno menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia memutuskan untuk menangguhkan pengeluaran Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas selama 1 bulan.
”Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara,” ujar dia.
Selain itu, Retno juga menyampaikan kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara sebagai berikut.
Pertama, kebijakan terhadap RRT masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 2 Februari dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.
Kedua, kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 5 Maret 2020.
Ketiga, pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara dibawah ini tidak diijinkan masuk/transit ke Indonesia.
Negara-negara tersebut di antaranya, Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.
Keempat, semua pendatang/travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.
”Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia,” kata dia.
Kelima, bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut di atas, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air.
”Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang/travelers asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2020,” kata dia.
Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, menurut Menlu, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2020.
”Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” ujar dia.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN