Ilustrasi. (Foto: Dream.co.id)
Dream - Mengurus jenazah saudara seiman yang meninggal dunia menjadi salah satu kewajiban Muslim. Termasuk mengkafani jenazah yang benar sesuai sunnah.
Mengkafani jenazah yang benar sesuai sunnah sebenarnya juga salah satu dari empat kewajiban seorang Muslim saat mengurus jenazah.
Selain mengkafani jenazah, Muslim juga memandikan, mensholatkan, dan terakhir menguburkan mereka yang meninggal dunia.
Kewajiban mengurus jenazah ini berlaku pada semua Muslim namun gugur atau tidak perlu dikerjakan jika sudah dilakukan oleh sebagian orang.
Karena itu, hukum mengkafani jenazah ini adalah fardhu kifayah. Sebab, jika tidak ada yang mengerjakannya, maka orang-orang yang hidup dan bertempat tinggal di sekitar jenazah berdosa besar.
Mengkafani jenazah adalah proses membungkus mayat dengan selembar kain atau lebih yang disebut dengan kafan.
Kain untuk mengkafani jenazah ini sebaiknya berwarna putih, bersih, dan sedikit tebal namun tidak mahal.
Sebagaimana memandikan mayat, sudah ada tata cara mengkafani jenazah dan ketentuan yang sudah baku dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam.
Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya.
Di dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, " Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain." (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206)
Dari hadis tersebut, maka kadar wajib mengkafani jenazah yang benar adalah sekadar memandikan dan mengkafani jenazah dengan menutup seluruh tubuhnya dengan baik menggunakan dua lapis kain.
Sementara hukum yang selain itu adalah sunnah. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah bersabda, " Apabila salah seorang di antara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya." (HR. Muslim no. 943)
Untuk yang meninggal dalam keadaan ihram, maka saat mengkafani jenazah tidak ditutup kepalanya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, " Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah." (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206)
Salah satu rangkaian mengurus mayat adalah mengkafani jenazah. Sesuai ketentuan syara', jenazah yang sudah dimandikan harus dibungkus dengan kain yang biasa disebut kafan.
Kafan merupakan istilah untuk menyebut kain putih polos tanpa jahitan untuk mengkafani jenazah. Di Indonesia, kain kafan dijual satu set dengan beberapa potongan.
Sehingga, pengurus kematian yang akan mengkafani jenazah tidak perlu repot untuk membuat potongan-potongan yang diperlukan.
Meski begitu, Sahabat Dream sebaiknya mengetahui jenis dan syarat kain kafan yang akan digunakan untuk membungkus jenazah.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut adalah jenis dan syarat kain kafan untuk mengkafani jenazah yang benar:
Kain kafan untuk mengkafani jenazah diutamakan dibeli dari harta orang yang meninggal. Begitu pula semua biaya pengurusan jenazah lebih diutamakan diambil dari harta jenazah saat masih hidup daripada untuk membayar hutangnya. Hal ini sesuai dengan pendapat jumhur ulama.
Untuk mengkafani jenazah tidak harus menggunakan kain kafan warna putih, karena hukumnya sunnah. Pendapat ini sesuai dengan hadis Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, yang bersabda, " Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian." (HR. Abu Daud no. 3878, Tirmidzi no. 994, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.1236)
Dikutip dari Harakah Islamiyah, Hasan bin Ahmad Al Kaf dalam kitabnya Taqrirat Al Sadidah menyebutkan minimal jumlah kain kafan. Disebutkan bisa dengan satu helai kain yang dapat menutupi seluruh tubuh jenazah baik laki-laki maupun perempuan.
Pilihan ini bisa dipakai jika dalam keadaan darurat seperti kain susah didapat. Dalam situasi semacam ini, mengkafani jenazah cukup dengan satu kain.
Tetapi, apabila dalam keadaan normal di mana kain mudah didapat, dianjurkan untuk menggunakan tiga helai kafan. Ini berlaku baik untuk jenazah laki-laki maupun perempuan.
Untuk mengkafani jenazah laki-laki bisa langsung menggunakan tiga helai kain tersebut. Tetapi, untuk mengkafani jenazah perempuan, satu lembar kain digunakan untuk sarung, baju, dan kerudung. Kemudian dikafani dengan dua lembar kain sisanya.
Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata, " Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dikafankan dengan 3 helai kain putih sahuliyah dari Kursuf, tanpa gamis dan tanpa imamah." (HR. Muslim no. 941)
Menurut jumhur ulama, mengkafani jenazah perempuan disunnahkan menggunakan 5 helai kain kafan. Namun hadis tentang hal ini lemah. Karenanya, jumlahnya tidak terikat, boleh hanya 3 helai, namun 5 helai juga lebih utama. Disunnahkan menambahkan sarung, jilbab dan gamis bagi jenazah perempuan.
Tidak ada ketentuan soal jenis bahan untuk kain kafan. Yang jelas, kain tersebut harus bisa menutupi jenazah dengan bagus dan tidak tipis sehingga menampakkan kulitnya. Disunnahkan memberi wewangian pada kain kafan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, " Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali." (HR Ahmad no. 14580, dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 84)
Ada beberapa hal penting dalam mengkafani jenazah. Karena ada beberapa tata cara mengkafani jenazah yang harus dilakukan sesuai dengan sunnah.
Terdapat sedikit perbedaan soal cara mengkafani jenazah laki-laki dan jenazah perempuan. Untuk mengkafani jenazah laki-laki maka akan membutuhkan kain kafan sebanyak 3 lembar. Sedangkan untuk mengkafani jenazah perempuan memerlukan 5 helai kain kafan.
Sebelum menyusun kain kafan, bagian-bagian tubuh yang berlubang dan pada anggota untuk sujud ditutup kapas yang diberi wewangian. Kapas tersebut diikatkan tali dari potongan kain kafan yang nantinya akan dilepas di kuburan.
Bagian anggota tubuh yang berlubang, antara lain:
Bagian anggota tubuh untuk sujud, antara lain:
Jika yang meninggal perempuan maka disunnahkan menggunakan lima kain putih. Kelima kain itu berupa satu helai sarung yang menutupi bagian pusar hingga anggota paling bawah, khimar atau tudung yang menutupi bagian kepala, gamis yang menutupi bagian atas hingga di bawahnya sarung, dan dua lembar sisanya yang bisa membungkus seluruh jenazah.
Sebelum mengkafani jenazah, terlebih dahulu membuat kain kafan untuk jenazah. Caranya bisa mencontoh langkah-langkah di bawah ini:
Guntinglah kain kafan menjadi beberapa bagian.
Kain kafan sebanyak 3 helai sepanjang badan jenazah ditambah 50 cm.
Tali untuk pengikat sebanyak 8 helai (sesuai kebutuhan): 7 helai untuk tali kain kafan dan satu helai untuk cawat. Lebar tali 5-7 cm.
Kain untuk cawat
Caranya dengan menggunting kain sepanjang 50 cm lalu dilipat menjadi tiga bagian yang sama. Salah satu ujungnya dilipat kira-kira 10 cm lalu digunting ujung kanan dan kirinya untuk lubang tali cawat. Lalu masukkanlah tali cawat pada lubang-lubang itu. Dalam cawat ini berilah kapas yang sudah ditaburi wewangian di sepanjang cawat.
Kain sorban atau kerudung
Caranya dengan menggunting kain sepanjang 90/115 cm lalu melipatnya antara sudut yang satu dengan yang lain sehingga menjadi segi tiga. Kerudung ini berguna untuk mengikat dagu jenazah agar tidak terbuka.
Sarung
Caranya dengan menggunting kain sepanjang 125 cm atau lebih sesuai dengan ukuran jenazah.
Baju
Caranya dengan menggunting kain sepanjang 150 cm atau lebih sesuai dengan ukuran jenazah. Kain itu dilipat menjadi dua bagian yang sama. Lebar kain itu juga dilipat menjadi dua bagian sehingga membentuk empat persegi panjang. Lalu guntinglah sudut bagian tengah menjadi segi tiga. Bukalah bukalah kain itu sehingga bagian tengah kain akan kelihatan lubang berbentuk belah ketupat. Salah satu sisi dari lubang itu digunting lurus sampai pada bagian tepi, sehingga akan berbentuk sehelai baju.
Demikian tadi tata cara mengkafani jenazah perempuan dan laki-laki sesuai sunnah. Semoga bermanfaat.
Dirangkum dari berbagai sumber.
Advertisement
10 Pekerjaan Bergaji Tinggi dan Rendah Stres di 2025, Segera Apply!
Tasya Farasya Banjir Support dari `Pasukan Outfit Kuning` Hadapi Perceraiannya
Penampakan Makan Bergizi Gratis Sebelum dan Sesudah Viral di SMPN 3 Jayapura
Potret Mobil Tercepat di Dunia, Yangwang U9 yang Bisa Melesat 496 Km per Jam
25 Pulau Paling Favorit di Dunia, Ada Bali?
Jenius Luncurkan Inovasi Unthinkable: QRIS Cross Border, Rewards Baru, hingga Reksa Dana USD
Jalan-Jalan Seru Naik Bus Tingkat di Jakarta, Begini Cara Pesan Tiket dan Jadwalnya
Kasus Keracunan MBG Terus Berulang, Ikatan Dokter Anak Beri 5 Peringatan Lewat Surat Terbuka
5 Tempat Glamping Terjangkau di Yogyakarta, Mari Healing dan Manjakan Mata
10 Pekerjaan Bergaji Tinggi dan Rendah Stres di 2025, Segera Apply!
Tasya Farasya Banjir Support dari `Pasukan Outfit Kuning` Hadapi Perceraiannya