Ilustrasi
Dream - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan instruksi teknis pelaksanaan PPKM Darurat. Lewat Instruksi Nomor 15 Tahun 2021 yang ditandatangani Tito 2 Juli 2021, terdapat ancaman sanksi bagi para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat.
" Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum, yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam instruksi ini dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi poin 10 Inmendagri, dikutip dari Liputan6.com.
Selama penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, hanya sektor esensial dan kritikal yang dibolehkan tetap beroperasi. Tetapi diberlakukan pembatasan jumlah pegawai yang masuk yaitu maksimal 50 persen untuk sektor esensial dan 100 persen untuk sektor kritikal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sektor esensial yang dimaksud seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor. Sementara sektor esensial pada pemerintahan yang bergerak pada layanan publik tak bisa ditunda berlaku WFO maksimal 25 persen.
Tempat penjualan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibolehkan tetap beroperasi hingga pukul 20.00. Apotek dan toko obat boleh buka 24 jam.
Pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup selama PPKM Darurat. " Kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan," demikian ketentuan tersebut.
Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya menerima delivery atau pesan antar dan take away atau bawa pulang. Ini berlaku bagi tempat makan yang berlokasi tersendiri maupun berada di pusat perbelanjaan atau mall.
Sedangkan transportasi umum dibatasi maksimal 70 persen dari kapasitas. Pengendara maupun penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan.
Dream - Pemerintah telah menyatakan bantuan sosial kembali disalurkan kepada masyarakat tingkat ekonomi menengah ke bawah selama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini dijalankan untuk melindungi masyarakat miskin dari keterpurukan akibat kondisi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, memperkirakan penyaluran Bansos untuk mengantisipasi dampak PPKM Darurat paling lambat dilakukan di pekan kedua berjalannya PPKM Darurat.
" Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli, Bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan," ujar Muhadjir.
Muhadjir telah berkoordinasi dengan sejumlah menteri terkait untuk penyaluran bansos. Disepakati terdapat beberapa jenis bantuan yang akan diterima masyarakat selama masa PPKM Darurat.
Bansos tersebut meliputi Program Keluarga Harapan menyasar 10 juta Keluarga, kemudia sembako untuk 18,8 juta keluarga. Selain itu, perpanjangan Bantuan Sosial Tunai Mei-Juni 2021 untuk 10 juta penerima manfaat.
Muhadjir menegaskan koordinasi bertujuan untuk sinkronisasi. Sehingga bansos dapat disalurkan secepatnya serta betul-betul tepat sasaran.
" Paling utama agar masyarakat paling terdampak yaitu mereka yang ada di lapisan terbawah bisa terbantu dengan adanya bansos yang akan digulirkan nanti," kata dia.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mengatakan pihaknya telah memperbaikin Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Usai perbaikan, didapatkan realisasi penyaluran PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai atau sembako mencakup 32.953.559 keluarga atau jiwa.
Namun demikian, terdapat bantuan untuk 3.614.335 keluarga berdasarkan data Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) belum bisa disalurkan. Penyebabnya, gagal buka rekening online akibat data anomali dan tidak lengkap.
Data anomali merupakan data sesuai Dukcapil namun tidak bisa digunakan untuk membuka rekening bank. Salah satu penyebabnya, nama tidak sesuai format.
" Permasalahan seperti inilah yang perlu segera kita perbaiki sehingga penyaluran bansos bisa dilakukan dan betul-betul mencapai target," kata Risma, dikutip dari Kemenko PMK.
Dream - PPKM Darurat resmi berlaku terhitung mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Sebanyak 48 kabupaten dan kota di Jawa dan Bali terkena kewajiban melaksanakan aturan pengetatan baru ini untuk menurunkan gelombang kedua kasus Covid-19 di Indonesia.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan semua kepala daerah di Jawa dan Bali untuk melaksanakan PPKM Darurat. Dia memberikan ancaman akan ada sanksi tegas bagi kepala daerah yang kedapatan tidak menjalankannya.
" Dalam hal gubernur, bupati, wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," ujar Luhut dalam konferensi pers PPKM Darurat, disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Luhut menjelaskan sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Untuk sanksi lebih rinci, kata Luhut, akan diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
" Pengaturan detailnya akan dikeluarkan melalui instruksi Mendagri," kata Luhut.
Selama PPKM Darurat, kata Luhut, aktivitas sektor non-esensial diberlakukan WFH 100 persen. Untuk sektor non-esensial boleh menerapkan WFO 50 persen dan sektor kritikal WFO 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN