Menag Belajar Toleransi Umat Beragama ke Uni Emirat

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 16 Desember 2019 11:01
Menag Belajar Toleransi Umat Beragama ke Uni Emirat
Negara ini dinilai punya tingkat toleran yang tinggi.

Dream - Menteri Agama, Fachrul Razi, bertemu dengan Kementerian Urusan Agama Islam dan Wakaf dan Menteri Pendidikan Uni Emirat Arab (UAE). Fachrul ingin belajar dari UEA tentang toleransi kehidupan beragama.

Fachrul juga ingin belajar dari Uni Emirat Arab tentang moderasi beragama di negara tersebut. Uni Emirat Arab dinilai sebagai negara yang memiliki tingkat toleran tinggi.

“ Saya kira kita bisa belajar banyak dari bagaimana UAE mengelola toleransi dan harmoni dalam kehidupan beragama," kata dia di Abu Dhabi, UAE, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin 16 Desember 2019.

Kemudian, kedua negara juga turut membahas mengenai investasi wakaf dan manajemen masjid. Dalam pembicaraan ini, dibahas mengenai bagaimana masjid dapat menjadi motor untuk moderasi beragama.

1 dari 6 halaman

Pertukaran Hafiz dan Ahli Tafsir

Selain ingin belajar toleransi, Fachrul juga membahas pertukaran hafiz, tilawah, serta tafsir Alquran dan hadis.

“ Kami membahas rencana pertukaran keahlian,” kata dia.

Pihaknya juga membahas pertukaran percetakan, publikasi, dan penerjemahan Alquran.

Ada juga pertukaran percetakan hasil penelitian. Semua pembahasan dan rencana tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman atau MoU.

" Semoga paling lambat awal Januari 2020 sudah bisa diteken kedua belah pihak, antara Pemerintah RI dan pemerintah UEA," kata dia.

2 dari 6 halaman

Majelis Ulama Aceh Larang Simbol Islam di Kaos, Ini Kata Menag

Dream - Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, menanggapi fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang melarang simbol agama Islam dipakai di peci, mobil, kaos, dan sebagainya.

" Saya tidak merekomendasikan untuk mendukung atau melarang," ujar Fachrul di kantornya, Jakarta, Jumat 13 Desember 2019.

 

 

Menurut Fachrul, alasan MPU Aceh mengeluarkan fatwa tersebut masih dalam batas wajar. Dia menganggap fatwa itu baik. Sebab, bertujuan agar tulisan yang mengagungkan Allah SWT atau Rasulullah SAW tidak dihinakan.

Fatwa tersebut melarang penulisan lafaz Allah di kaos terinjak. " Karena dia bilang kan jangan sampai nanti kalau ditulis dibaju kemudian masuk WC kita bawa tulisan laa ilaaha illallah. Tapi alasannya masuk akal," ucap dia.

3 dari 6 halaman

Ma'ruf Amin: Industri Halal Jangan Eksploitasi Simbol Islam

Dream - Wakil Presiden, Ma`ruf Amin, meminta pengembangan industri halal dilakukan atas dasar kepentingan umat, bangsa, dan negara. Dia berharap visi pengembangan industri halal dapat menyediakan produk terbaik dan bermanfaat.

" Jangan justru mengeksploitasi menggunakan label halal atau simbol-simbol Islam," kata Ma`ruf, Rabu 27 November 2019.

Dia mencontohkan kasus investasi yang mengaitkan simbol halal, namun ternyata bodong. Seperti agen perjalanan haji dan umroh. Kasus tersebut memberikan dampak buruk bagi industri halal di Indonesia.

" Saya ingin menyampaikan bahwa kasus-kasus tersebut dapat memberikan dampak buruk bagi perkembangan industri halal di Indonesia," kata dia.

Ma'ruf Amin menambahkan, pengembangan produk halal juga harus bersifat universal. Salah satunya visi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

" Saya mengharapkan produk halal bukan hanya untuk masyarakat Muslim, tetapi dapat bagian integral dari kehidupan masyarakat Indonesia, tanpa memandang perbedaan yang ada," ucap dia.

Sumber: Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

4 dari 6 halaman

IPB University dan Inhalife Kolaborasi Pacu Industri Halal Indonesia

Dream - IPB University menggandeng Indonesia Halal Lifestyle Center (Inhalife) untuk mengembangkan industri halal dalam negeri. Komitmen tersebut dibuktikan dengan ditandatanganinya pakta kerja sama (MoU) antara IPB University dengan Indonesia Halal Lifestyle Center (Inhalife) di Jakarta Convention Center, Rabu, 13 November 2019.

Rektor IPB University, Prof Arif Satria mengatakan, IPB University berperan penting dalam mencetak calon-clon pengusaha yang nantinya bergerak di bisnis halal.

" Hal ini dirasa sangat penting karena permintaan terhadap produk halal sangat tinggi baik pasar domestik maupun global,” kata Arif, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 November 2019.

Menurut Arif, IPB University bisa memberikan sumbangsih pada industri halal dalam negeri salah satunya dengan menghasilkan teknologi berupa alat pendeteksi produk halal. Ke depannya, IPB University akan terus mengembangkan riset-riset di bidang industri halal.

“ Selain di bidang pengembangan sumberdaya manusia dan teknologi, IPB University juga memiliki peran dalam pelayanan di industri halal, salah satunya adalah membantu mengaudit kehalalan produk-produk yang ada di pasaran," ucap dia.

5 dari 6 halaman

Ubah Paradigma

Senada dengan Arif, Ketua Umum Inhalife, Sapta Nirwandar menilai pemerintah berperan sangat penting dalam upaya membangun industri produk halal. Indonesia harus berubah dari konsumen kosmetik, farmasi serta produk-produk halal lainnya menjadi produsen di industri halal.

" Kita juga harus berani untuk bertransformasi menjadi eksportir, karena sekarang impor produk halal jauh lebih tinggi dari ekspor produk halal kita,” kata Sapta.

Sapta yakin Indonesia mampu menjadi eksportir produk halal karena terdapat keunggulan produk di sektor pertanian.

“ Maka dari itu kami bekerjasama dengan IPB University untuk memberikan edukasi bagi para pelaku industri halal mulai dari sektor pangan, perhotelan, hingga perbankan," ujar dia.

6 dari 6 halaman

SiHalal Belum Berjalan, BPJPH Baru Bisa Layani Konsultasi Sertifikat Halal

Dream - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan Sistem Informasi Manajemen Halal (SiHalal) sampai saat ini belum dapat melayani perusahaan atau masyarakat yang ingin mengajukan sertifikat halal. Alhasil, pengajuan masih menggunakan dokumen fisik. 

Seperti diketahui, BPJPH yang baru resmi beroperasi pada 17 Oktober 2019 berperan sebagai badan yang memproses pembuatan sertifikat halal. Namun sistem SiHalal sejatinya telah diperkenalkan sekitar setahun yang lalu. 

Kepala Pusat Pembinana Jaminan Produk Halal BPJH, Siti Aminah menjelaskan pengajuan sertifikat halal sampai saat ini masih diminta melampirkan dokumen ke kantor BPJPH atau Kantor Wilayah Kementerian Agama di provinsi.

" SiHalal ini belum bisa digunakan karena Peraturan Menteri Agama ini baru disahkan pada 16 Oktober 2019. Perlu diselaraskan sistem dan regulasi," ujar di acara ISEF di JCC, Jakarta, Jumat, 15 November 2019.

Menunggu SiHalal beroperasi sempurna, mayoritas pelaku yang datang ke kantor BPJPH baru sebatas konsultasi. Sebab, mereka belum memahami secara menyeluruh proses perpindahan pengurusan sertikasi yang dulunya dipegang Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

" Per akhir Oktober 2019, pelaku usaha yang konsultasi itu 800-an ribu, hampir 1 juta," ucap dia.

Saat ini, diakui Aminah, biaya sertikasi halal belum juga diputuskan oleh Kementerian Keuangan.

Mengenai biaya ini, kata Aminah, akan ada perlakuan berbeda. Pelaku usaha mikro kecil yang omzetnya di bawah Rp50 juta tidak akan diberi biaya atu gratis.

" Iya, untuk saat ini kami kan pemerintah segala sesuatu harus ada peraturannya. Slaah satunya tarif harus dari menteri keuangan dan belum turun," kata dia.

Beri Komentar