Terlibat Hubungan Sesama Jenis, Prajurit TNI Dipecat dan Dipenjara 1 Tahun

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 15 Oktober 2020 17:19
Terlibat Hubungan Sesama Jenis, Prajurit TNI Dipecat dan Dipenjara 1 Tahun
Praka PW dinyatakan bersalah melakukan hubungan sesama jenis dengan prajurit lain.

Dream - Pengadilan Militer II-10 Semarang menjatuhkan vonis pemecatan terhadap Prajurit Kepala (Praka) PW dari keanggotaan TNI AD. Praka PW juga dipenjara selama 1 tahun setelah dinyatakan bersalah karena terlibat kasus hubungan sesama jenis.

" Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu PW pangkat Praka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja'. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok: penjara selama 1 tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer," demikian petikan putusan Pengadilan Militer Semarang, dikutip dari Merdeka.com.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Militer yang terdiri dari Mayor CHK Eddy Susanto selaku Ketua dengan dua anggota yaitu Mayor CHK Jokor Trianto dan Mayor CHK Viktor Virganthara Taunay.

 

1 dari 3 halaman

Kronologi Kasus

Kasus yang menjerat PW berawal saat terdakwa berkenalan dengan Prajurit Satu (Pratu) MS lewat media sosial Instagram dan berlanjut ke WhatsApp. Perkenalan tersebut berlangsung pada Agustus 2017.

Selama menjalani pertemanan, keduanya melakukan hubungan badan sesama jenis sebanyak empat kali. Hubungan pertama dilakukan di asrama PW.

Pada September 2017, hubungan tersebut kembali dilakukan di hotel melati di Semarang. Hubungan ketiga dan keempat dilakukan pada Februari dan Mei 2019 berlokasi di asrama PW.

 

2 dari 3 halaman

2 Anggota TNI Lain Turun Terlibat

Kasus yang dilakukan PW ternyata tidak hanya kepada MS. Terdapat dua anggota TNI lain yang juga terlibat yaitu Sersan Satu (Sertu) W dan Pratu WK. Hubungan sejenis ini diketahui dilakukan PW awal Agustus 2019.

Pada November 2019, PW menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit dr Soedjono Magelang oleh dokter Letnan Kolonel (Letkol) CKM (K) Dyah Murni Hastuti. Hasil pemeriksaan menyebutkan PW memiliki orientasi biseksual.

 

3 dari 3 halaman

Pertimbangan Hakim

Dalam amar putusan, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan sekaligus memberatkan terdakwa. Hal yang meringankan, PW bersikap sopan dan mengakui kesalahan selama menjalani persidangan.

Kemudian, PW belum pernah dipidana dalam perkara lain. Ketiga, PW menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Hal yang memberatkan, PW dinyatakan telah mencederai prajurit TNI atas perbuatannya dengan menjalin hubungan badan yang menyimpang. Kedua, terdakwa dinilai mencemarkan nama baik TNI AD, khususnya kesatuannya, di mata masyarakat.

Sedangkan hal memberatkan ketiga, terdakwa tidak menghayati maupun memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga ke-5, Sumpah Prajurit ke-2 dan ke-3, dan Delapan Wajib TNI ke-4. Keempat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan norma Agama Islam yang dianut dan dapat memberikan pengaruh buruk pada disiplin keprajuritan.

" Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan tersebut, dikaitkan dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, tetapi dengan pemidanaan tersebut diharapkan yang bersangkutan dapat insyaf dan kembali kejalan yang benar sesuai dengan falsafah Pancasila, sehingga dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, oleh karena itu Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang disebutkan dalam amar putusan ini," demikian pertimbangan Majelis Hakim.

Sumber: Merdeka.com/Nur Habibie

Beri Komentar