Update Corona 16 Mei: Kasus Positif Tembus 17 Ribu, Meninggal 1.089 Orang

Reporter : Amrikh Palupi
Sabtu, 16 Mei 2020 16:35
Update Corona 16 Mei: Kasus Positif Tembus 17 Ribu, Meninggal 1.089 Orang
Trennya kembali naik?

Dream - Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, merilis data kasus virus Corona per Sabtu, 16 Mei 2020. Jumlah kasus positif pada hari ini bertambah 529 orang.

Sehingga, total akumulatif yang positif terinfeksi Corona Covid-19 sampai saat ini ada 17.025 orang. Data update pasien Corona Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 16 Mei 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

Kemudian, ada 108 pasien Covid-19 yang berhasil sembuh pada hari ini. Total menjadi 3.911 pasien yang sembuh dan negatif dari Corona.

" Sedangkan jumlah yang meninggal naik 13 orang, jadi totalnya 1.089," ujar Yurianto melalui konferensi pers daring di Graha BNPB Jakarta.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan pembatasan kegiatan keluar masuk wilayah Jakarta selama pandemi virus corona Covid-19. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Peraturan ini berusaha memperketat keluar masuk orang-orang dari dan menuju Jakarta di tengah pandemi Covid-19.

1 dari 2 halaman

Keluar Masuk Jakarta Harus Ajuan Izin

Mengacu pada peraturan ini, mereka yang tak masuk dalam kelompok masyarakat yang dikecualikan untuk keluar masuk Jakarta mesti mempunyai Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

SIKM merupakan surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Pasal 9 peraturan tersebut menerangkan bahwa ada dua jenis SIKM, yakni SIKM yang bersifat perjalanan berulang dan SIKM yang bersifat perjalanan sekali.

SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, namun tempat kerja/tempat usaha berada di luar Jabodetabek; atau pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun tempat kerja/tempat usaha berada di Provinsi DKI Jakarta.

 

2 dari 2 halaman

Keperluan yang Bersifat mendesak

Sementara SIKM yang bersifat perjalanan sekali diperuntukkan bagi pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; atau orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun memiliki:

1. tempat tinggal atau tempat usaha di Provinsi DKI Jakarta; atau

2. keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

(Sumber: Liputan6.com/)

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More