Merdeka.com
Dream - Video pemukulan petugas pemakaman pasien Covid-19 oleh sejumlah warga viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Dalam video itu terlihat sejumlah warga mendatangi permakaman. Sejumlah petugas yang mengenakan jaz hazmat terlihat siap melakukan pemakaman.
Namun, terjadi perdebatan. Seorang pria berkaus hitam terlihat mendorong petugas permakaman hingga terjatuh. Setelah itu, terjadilah keributan.
Sejumlah orang yang datang ke permakaman itu menyebutkan bahwa jenazah yang dikubur oleh petugas itu bukan meninggal karena Covid-19. Entah apa dasar klaim tersebut. Tidak jelas.
" Bukan Covid ini," teriak pria yang mendorong petugas berhazmat tersebut.
Setelah kejadian itu, Kepolisian Resor Kota Palangka Raya membekuk empat orang yang diduga melakukan penganiayaan beberapa petugas yang hendak memakamkan jenazah berdasarkan standar protokol kesehatan Covid-19.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri, mengatakan keempat orang yang diamankan tersebut diduga menganiaya sejumlah petugas Covid-19 yang terjadi di tempat pemakaman umum (TPU) Jalan Yusuf Arimatea Tjilik Riwut Km 12.
" Jadi, keempat orang itu kami bawa ke mapolres untuk dimintai keterangan terkait persoalan dugaan penganiayaan terhadap petugas Covid-19," kata Jaladri, dikutip dari merdeka.com, Rabu 22 Juli 2020.
Menurut Jaladri, persoalan tersebut diduga terjaid karena kurangnya komunikasi antar pihak keluarga Hartini Sari Dewi (58), jenazah yang sedang dimakamkan, dengan RSI PKU Muhammadiyah Palangka Raya, tentang lokasi makam di areal pasien Covid-19.
Pihak keluarga, tambah Jaladri, bahkan tidak mempermasalah mengenai pemakaman secara standar Covid-19, karena sudah melakukan pembungkusan level satu yakni tiga lapis plastik.
" Pemakaman ini sebenarnya juga satu area di TPU Jalan Tjilik Riwut Km 12. Sehingga tidak terjadi kesepakatan ini pihak keluarga marah, karena petugas pihak pemakaman standar Covid-19 tidak dilakukan mungkin sesuai agamanya makanya marah," katanya.
Jaladri mengatakan, RSI PKU Muhammadiyah baru mengirim hasil swab Hartini Sari Dewi, yang dimakamkan itu, ke RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya sekitar pukul 16.30 WIB Selasa kemarin.
Untuk mengetahui hasilnya, Jaladri memerintahkan Kapolsek Pahandut Kota Palangka Raya untuk mempercepat penanganan hasil swab yang diterima oleh RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.
" Hasil swab training akan diketahui sekitar pukul 18.30 baru keluar. Kemudian hasil komunikasi kami dengan pihak keluarga yang dimakamkan, mereka tidak meminta jenazah tersebut untuk dibuka mengenai standar pemakaman Covid-19 karena sudah dibungkus level satu hanya pemakaman saja," ungkapnya.
Sedangkan empat orang terduga penganiayaan petugas Covid-19 yang kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Palangka Raya, terancam Pasal 351 KUHPidana Tentang Penganiayaan dan hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.
Setelah kejadian itu, pemakaman jenazah Hartini telah dipindahkan dari lokasi awal sesuai permintaan pihak keluarga. Pemakaman standar protokol Covid-19 digantikan oleh enam orang personel Polresta Palangka Raya dengan menggunakan alat pelindung diri (APD).
View this post on Instagram