Ilustrasi Pasangan Suami-istri
Dream - Pengadilan umum di Arab Saudi mengabulkan permohonan cerai seorang wanita dari suaminya. Wanita itu mengaku telah disuntik oleh suaminya dengan obat. Penyuntikan dilakukan saat sang istri koma akibat penyakit diabetes yang dideritanya.
Tidak terima, wanita itu kemudian mengajukan khula atau gugatan cerai tanpa persetujuan suaminya. Dia bersedia membayar ganti rugi terhadap mas kawin yang sudah diterima dari suaminya, demikian harian Al-Watan melaporkan.
Wanita itu juga minta dites di laboratorium untuk membuktikan ia telah disuntik dengan obat oleh suaminya tanpa persetujuannya.
Hasil tes ternyata positif dan pengadilan memutuskan untuk mengabulkan permintaan cerai wanita. Sang istri harus membayar mahar yang telah diberikan suaminya sebesar 30.000 riyal (Rp93 juta).
Pengacara wanita itu Bayan Zahran mengkritik pengadilan karena tidak memasukkan kasus ini sebagai tindak pidana.
Zahran menambahkan, sang istri berhak secara hukum mengajukan kasus pidana terhadap suaminya karena menyuntik istrinya dengan obat secara ilegal.
Pengacara Ahmad Al-Muabbi mengatakan insiden suami melakukan tindak pidana terhadap istri-istri mereka telah meningkat baru-baru ini, terutama yang melibatkan obat-obatan.
" Beberapa orang percaya bahwa itu adalah bagian dari kedewasaan untuk memperlakukan istri mereka dengan cara yang keras, tapi ini bertentangan dengan ajaran Syariah," katanya. (Ism)
Advertisement


Buang bin Muhammad Ali alias Ali Wallace, Asisten Alfred Russel Wallace yang Terlupakan

Beda Tenis, Padel, dan Squash: Mengenal Tiga Olahraga Raket yang Sering Tertukar

Apa Makna SPL pada Parfum? Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli

Mengapa Penting Mencuci Pakaian Berbeda Warna Secara Terpisah?


Apa Makna SPL pada Parfum? Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli