Advertisement
Penyesalan terdakwa tidak berpengaruh terhadap tuntutan jaksa.
Kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren kembali terjadi.
Kejati Jabar mengungkap intinya terdakwa menyesal.
HW mengakui seluruh perbuatan kejinya kepada 12 santriwati.
Sang istri ternyata mengetahui perilaku keji HW namun tak bisa berbuat apa-apa.
Gadis itu diculik dan dieksploitasi.
Pelaku menyebut korban berusia 20 tahun, tapi dokter dan bidan yakin korban masih di bawah umur.
Ibu tersebut mengaku kecewa.
HW sampai memantau aktivitas sosial para santri.
Pelaku beraksi mulai Oktober hingga Desember 2021.
Uu mengaku tidak kenal dengan semua santriwati di foto tersebut.
Belum dapat dipastikan foto tersebut benar HW atau bukan.
Ancaman bagi HW atas pelanggaran Pasal 81 UU Perlindungan Anak sebenarnya 15 tahun penjara namun diperberat jadi 20 tahun karena terdakwa adalah pendidik.
Begini penjelasan pihak kepolisian.
Kasus ini dihentikan karena penyidik berasumsi tidak cukup bukti.
KPI meminta media berhati-hati dalam menyiarkan konten bermuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan.
Pemberitaan meriah bebasnya Saipul Jamil dari kasus pidana kekerasan seksual anak dapat menambah beban korban.
Kemendikbud belum mengumumkan secara resmi rumusan-rumusan guna menangkal pelecehan seksual dalam dunia pendidikan.
Presiden telah mengeluarkan PP Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tentang hukuman kebiri.
Pelaku mengiming-imingi korbannya dengan memberikan sejumlah uang
Dukung UMKM sebagai Tulang Punggung Ekonomi Nasional, Polytron Luncurkan Program 'UMKM Naik Level bareng Polytron'
Ingin Rutin Ikut Turnamen Padel Jakarta Tapi Masih Main Sendiri? Prio Padel Club Bisa Jadi Jawabannya
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini
Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat
Liburan Akhir Tahun Keliling Dunia Tanpa Ribet? Nikmati Internet Unlimited Luar Negeri dengan XL PRIORITAS