102 Kantor Imigrasi Sudah Layani Pembuatan Paspor Elektronik, Cek Lokasinya

Reporter : Editor Dream.co.id
Minggu, 24 September 2023 07:20
102 Kantor Imigrasi Sudah Layani Pembuatan Paspor Elektronik, Cek Lokasinya
Apa perbedaan paspor elektronik dengan paspor biasa?

1 dari 11 halaman

102 Kantor Imigrasi Sudah Layani Pembuatan Paspor Elektronik, Cek Lokasinya

102 Kantor Imigrasi Sudah Layani Pembuatan Paspor Elektronik, Cek Lokasinya © Dream

Apa keuntungan memiliki paspor elektronik?

2 dari 11 halaman

© Dream

Dream - Masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri kini tak perlu lagi ribet mengantre. Alasannya, pembuatan paspor elektronik (e-paspor) kini sudah dilayani 102 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.

Ketentuan baru ini tertera dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023.

3 dari 11 halaman

© Dream

Ditjen Imigrasi telah menambahkan 50 kantor imigrasi di berbagai provinsi dalam daftar unit pelayanan teknis (UPT) keimigrasian yang melayani pembuatan paspor elektronik.

4 dari 11 halaman

"Perluasan pelayanan e-paspor ini untuk menyikapi tingginya animo masyarakat di berbagai daerah terhadap paspor elektronik. Jumlah saat ini dua kali lipat dari sebelumnya yang baru 52 kantor imigrasi,"

ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dikutip dari Liputan6.com.

5 dari 11 halaman

Dengan kebijakan perluasan pelayanan e-paspor ini, Silmy menjelaskan, Imigrasi hadir untuk mengurai kendala yang dialami masyarakat yang mau mengajukan permohonan paspor elektronik.

Masyarakat yang tinggal di daerah yang lokasinya jauh dari kantor imigrasi yang menyediakan e-paspor sebelumnya memerlukan upaya ekstra untuk mendapatkan kuota pelayanan e-paspor.

" Sehingga kita [Imigrasi] menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Permudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian, itu semangat kita," sambungnya lagi.

6 dari 11 halaman

© Dream

7 dari 11 halaman

Pemohon paspor elektronika bisa mengecek langsung kantor imigrasi yang sudah menyediakan layanan e-paspor melalui laman resmi imigrasi.

Apa sebetulnya perbedaan paspor elektronik dengan paspor biasa?

Silmy menjelaskan, paspor biasa dan paspor elektronik pada prinsipnya sama-sama memiliki fungsi sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. 

8 dari 11 halaman

E-paspor Memuat Biometrik Wajah dan Sidik Jari

Namun, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, antara lain berupa data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya.

Data tersebut tersimpan dalam chip dan bisa dipindai. Paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor. Paspor elektronik juga memberikan beberapa kemudahan, seperti fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan mendaftar terlebih dahulu.

9 dari 11 halaman

Masa Berlaku Visa Lebih Lama

Masa Berlaku Visa Lebih Lama © Dream

Di samping itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (non-elektronik).

10 dari 11 halaman

© Dream

11 dari 11 halaman

Dalam kurun waktu Januari hingga awal September 2023, jumlah penerbitan paspor elektronik sebanyak 522.065 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 58.000 unit per bulan. Jumlah penerbitan paspor biasa dalam periode waktu yang sama, yakni sebanyak 2.823.801 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 314.000 per bulan.

Sementara itu, dalam periode Januari hingga Desember 2022, jumlah penerbitan paspor elektronik sebanyak 343.747 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 28.000 unit per bulan. Jumlah penerbitan paspor biasa sepanjang 2022 sebanyak 3.535.157 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor sekitar 294.000 unit per bulan.

Beri Komentar