Apa keuntungan memiliki paspor elektronik?
Dream - Masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri kini tak perlu lagi ribet mengantre. Alasannya, pembuatan paspor elektronik (e-paspor) kini sudah dilayani 102 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
Ketentuan baru ini tertera dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023.
Ditjen Imigrasi telah menambahkan 50 kantor imigrasi di berbagai provinsi dalam daftar unit pelayanan teknis (UPT) keimigrasian yang melayani pembuatan paspor elektronik.
ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dikutip dari Liputan6.com.
Dengan kebijakan perluasan pelayanan e-paspor ini, Silmy menjelaskan, Imigrasi hadir untuk mengurai kendala yang dialami masyarakat yang mau mengajukan permohonan paspor elektronik.
Masyarakat yang tinggal di daerah yang lokasinya jauh dari kantor imigrasi yang menyediakan e-paspor sebelumnya memerlukan upaya ekstra untuk mendapatkan kuota pelayanan e-paspor.
" Sehingga kita [Imigrasi] menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Permudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian, itu semangat kita," sambungnya lagi.
Pemohon paspor elektronika bisa mengecek langsung kantor imigrasi yang sudah menyediakan layanan e-paspor melalui laman resmi imigrasi.
Apa sebetulnya perbedaan paspor elektronik dengan paspor biasa?
Silmy menjelaskan, paspor biasa dan paspor elektronik pada prinsipnya sama-sama memiliki fungsi sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.
Namun, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, antara lain berupa data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya.
Data tersebut tersimpan dalam chip dan bisa dipindai. Paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor. Paspor elektronik juga memberikan beberapa kemudahan, seperti fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan mendaftar terlebih dahulu.
Di samping itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (non-elektronik).
Dalam kurun waktu Januari hingga awal September 2023, jumlah penerbitan paspor elektronik sebanyak 522.065 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 58.000 unit per bulan. Jumlah penerbitan paspor biasa dalam periode waktu yang sama, yakni sebanyak 2.823.801 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 314.000 per bulan.
Sementara itu, dalam periode Januari hingga Desember 2022, jumlah penerbitan paspor elektronik sebanyak 343.747 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 28.000 unit per bulan. Jumlah penerbitan paspor biasa sepanjang 2022 sebanyak 3.535.157 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor sekitar 294.000 unit per bulan.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia