(Foto: Sinarharian.com.my)
Dream - Seorang penjual emas di Kota Bharu, Malaysia mengaku tidak bersalah di pengadilan setelah dituduh memukul istri yang menolak berhubungan intim.
Tuduhan terhadap terdakwa yang berusia 49 tahun itu dibuat di hadapan Hakim Nik Habri Muhamad.
Terdakwa dituduh telah menyebabkan istrinya yang berusia 44 tahun mengalami cedera. Insiden itu terjadi di sebuah rumah di Taman Impiana, Pengkalan Chepa, pada jam 7 pagi, 22 Juli lalu.
Terdakwa disangka telah melanggar Seksyen 375A Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman penjara sampai lima tahun, jika terbukti bersalah.
Pada persidangan itu, terdakwa awalnya mengaku bersalah begitu tuntutan selesai dibacakan. (ism)
© Dream
Dream - Namun dia kemudian mengganti pengakuannya menjadi tidak bersalah setelah mendengar masa hukuman penjara yang wajib dijalaninya.
Sebelumnya, istri terdakwa membuat laporan polisi setelah mengklaim suaminya memukulnya.
Kekerasan itu menyebabkan lebam pada pipi dan tangan kirinya bengkak. Tidak itu saja, seluruh tubuhnya juga sakit.
Pertengkaran antara mereka terjadi setelah ibu dua anak itu menolak ajakan suaminya untuk berhubungan karena sedang datang bulan.
Pasangan itu telah menikah selama 19 tahun dan dikaruniai dua anak. Namun mereka pernah dua kali bercerai karena penyebab yang sama.
(ism, Sumber: sinarharian.com.my)
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera
