(Foto: Sinarharian.com.my)
Dream - Seorang penjual emas di Kota Bharu, Malaysia mengaku tidak bersalah di pengadilan setelah dituduh memukul istri yang menolak berhubungan intim.
Tuduhan terhadap terdakwa yang berusia 49 tahun itu dibuat di hadapan Hakim Nik Habri Muhamad.
Terdakwa dituduh telah menyebabkan istrinya yang berusia 44 tahun mengalami cedera. Insiden itu terjadi di sebuah rumah di Taman Impiana, Pengkalan Chepa, pada jam 7 pagi, 22 Juli lalu.
Terdakwa disangka telah melanggar Seksyen 375A Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman penjara sampai lima tahun, jika terbukti bersalah.
Pada persidangan itu, terdakwa awalnya mengaku bersalah begitu tuntutan selesai dibacakan. (ism)
© Dream
Dream - Namun dia kemudian mengganti pengakuannya menjadi tidak bersalah setelah mendengar masa hukuman penjara yang wajib dijalaninya.
Sebelumnya, istri terdakwa membuat laporan polisi setelah mengklaim suaminya memukulnya.
Kekerasan itu menyebabkan lebam pada pipi dan tangan kirinya bengkak. Tidak itu saja, seluruh tubuhnya juga sakit.
Pertengkaran antara mereka terjadi setelah ibu dua anak itu menolak ajakan suaminya untuk berhubungan karena sedang datang bulan.
Pasangan itu telah menikah selama 19 tahun dan dikaruniai dua anak. Namun mereka pernah dua kali bercerai karena penyebab yang sama.
(ism, Sumber: sinarharian.com.my)
Advertisement
Kenalan dengan Satu-satunya Nahkoda Perempuan di Dishub Jakarta

GenBI, Komunitas Penerima Beasiswa Bank Indonesia

Kemenag Bakal Monitoring Jaminan Produk Halal MBG

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Ini Tujuannya

7 Benda di Kamar Tidur yang Wajib Dibersihkan Lebih Sering dari yang Kamu Kira


Girangnya Bocah 7 Tahun Bisa Kuliah Kimia di Nanyang Technological University

Mantan PM Kanada Justin Trudeau dan Katy Perry Akhirnya Mesra di Depan Publik

Pria Ini Dirikan Pusat Terapi dengan Anjing, Bantu Pasien Autisme hingga Alzheimer

Potret Tak Biasa Prilly Latuconsina, Pede Meski Pakai Banyak Koyo

Kenalan dengan Satu-satunya Nahkoda Perempuan di Dishub Jakarta

