Hukum Diet saat Puasa, Begini Pendapat Para Ulama

Reporter : Widya Resti Oktaviana
Jumat, 29 April 2022 11:00
Hukum Diet saat Puasa, Begini Pendapat Para Ulama
Ada perbedaan pendapat terkait pahala yang diperoleh jika berpuasa sembari melakukan diet.

Dream – Puasa adalah salah satu ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT. Di mana puasa yang dikerjakan ada yang hukumnya wajib seperti puasa Ramadan dan ada juga puasa sunah seperti puasa Senin – Kamis, puasa daud, dan sebagainya. Tentu di balik perintah tersebut ada kebaikan yang akan didapatkan oleh umat Islam, baik di dunia maupun di akhirat kelak.

Namun di samping itu, dalam pelaksanaan puasa kerap kali umat Islam ada juga yang berniat untuk diet atau menurunkan berat badan. Nah, hal inilah yang menjadi pertanyaan, apakah hukum diet saat puasa boleh dilakukan atau tidak?

Sebelumnya perlu sahabat Dream ketahui bahwa berpuasa tidak hanya bertujuan untuk beribadah kepada Allah SWT saja. Tetapi puasa juga mendatangkan manfaat dari sisi kesehatan. Sedangkan dari sisi ibadah, puasa barulah sah jika didahului dengan niat. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari berikut ini:

إنَّمَاالْأَعْمَالُبِالنِّيَّاتِ

Artinya: Keabsahan beberapa amal bergantung kepada niat-niatnya.” (HR. Bukhari).

Untuk mengetahui secara lebih jelas bagaimana hukumnya diet saat puasa, berikut sebagaimana telah dirangkum Dream melalui islam.nu.or.id.

1 dari 3 halaman

Puasa Haruslah dengan Niat

Puasa Haruslah dengan Niat

Agama Islam telah mengajarkan kepada setiap hambanya bahwa segala sesuatu haruslah didahului dengan niat. Salah satunya adalah saat menjalankan ibadah puasa. Puasa seseorang tidaklah sah jika tidak didahului dengan niat.

Seperti dikutip dalam islam.nu.or.id bahwa batasan minimal yang cukup untuk melakukan niat puasa adalah saat membaca “ qashdul fi’li” dan “ ta’yin”. “ Qashdul fi’li” artinya adalah menyengaja untuk melakukan puasa, seperti “ aku niat berpuasa”. Sedangkan “ ta’yin” artinya adalah menentukan jenis puasanya untuk membedakan dengan jenis puasa yang lain, seperti puasa Ramadan.

Nah, kewajiban dalam menentukan jenis puasa yang dilakukan, hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis yang diiriwayatkan oleh Bukhari berikut ini:

وَإِنَّمَالِكُلِّامْرِئٍمَانَوَى

Artinya: Dan bagi tiap-tiap orang hanya mendapat pahala sesuai yang ia niatkan.” (HR. al-Bukhari).

Kemudian dijelalaskan juga dalam kitab al-Majmu’ oleh Imam al-Nawawi tentang niat puasa berikut ini:

قالالشافعيوالأصحابلايصحصومرمضانولاقضاءولاكفارةولانذرولافديةحجولاغيرذلكمنالصيامالواحبإلابتعيينالنيةلقولهصلىاللهعليهوسلم " وإنمالكلامرئمانوى" فهذاظاهرفياشتراطالتعيينلأنأصلالنيةفهماشتراطهمنأولالحديث " إنماالأعمالبالنيات "

Artinya: Imam Syafi’i dan para muridnya berkata; tidak sah puasa Ramadhan, qadha, kafarat, nadzar, fidyah haji, dan puasa wajib lainnya kecuali dengan menentukan niat, karena hadits Nabi: Dan bagi tiap-tiap orang hanya mendapat pahala sesuai yang ia niatkan. Hadits ini jelas dalam menyaratkan penentuan niat, karena dasar pensyaratan niat telah dipaham dari permulaan hadits; Keabsahan beberapa amal bergantung kepada niat-niatnya.”

2 dari 3 halaman

Hukum Diet saat Puasa

Hukum Diet saat Puasa

Tak jarang di saat sedang menjalankan ibadah puasa, seseorang sekaligus memiliki niat untuk diet atau menurunkan berat badan. Hal ini agar makanan yang dikonsumsi bisa lebih terkontrol karena sedang berpuasa. Namun, bagaimana hukum diet saat puasa? Dalam hal ini ada dua kasus untuk diet saat puasa sebagai berikut:

Kasus Pertama

Seseorang berniat diet yang disertakan saat melaksanakan niat puasa. Misalnya: “ aku niat berpuasa Ramadan dan diet”. Mengenai hal tersebut, beberapa ulama berbeda pendapat tentang keabsahannya. Pendapat yang kuat beranggapan bahwa puasa Ramadan yang dilakukan tetaplah sah. Namun, kasus tersebut termasuk jarang terjadi, bahkan hampir tidak ada.

Kasus Kedua

Kasus yang kedua adalah motivasi melakukan diet di luar menjalankan niat puasa. Di mana seseorang berniat untuk mengerjakan puasa seperti halnya dalam aturan fikih, tetapi ada motivasi di luar puasa untuk melakukan diet. Dalam kasus ini, puasanya tetaplah sah karena dilakukan dengan niat sesuai fikih.

3 dari 3 halaman

Diet saat Puasa dari Sisi Pahala

Melakukan diet saat puasa dari sisi pahala terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama. Menurut al-Imam al-Zarkasyi dan Izzuddin bin Abdissalam, diet saat puasa tidaklah mendapat pahala puasa secara mutlak.

Menurut Syekh Ibnu Hajar, diet saat puasa akan mendapatkan pahala secara mutlak, baik tujuan ibadahnya lebih dominan, berimbang, atau kalah dengan tujuan dietnya.

Menurut Imam al-Ghazali, jika tujuan dietnya lebih dominan, maka pahala berpuasa tidak diperoleh. Jika tujuan puasanya lebih dominan, maka akan mendapatkan pahala. Jika dua-duanya imbang, maka akan saling berguguran.

Kemudian ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa jika tujuan dari puasa dan diet tersebut imbang, maka tetap akan mendapatkan pahala.

Dalam perbedaan pendapat tersebut dijelaskan lebih lanjut berikut ini:

تنبيه هذا بالنسبة للصحة، أما الثواب فقال الزركشي الظاهر عدم حصوله. وقد اختار الغزالي فيما إذا شرك في العبادة غيرها من أمر دنيوي اعتبار الباعث على العمل، فإن كان القصد الدنيوي هو الأغلب لم يكن فيه أجر، وإن كان القصد الديني أغلب فله بقدره، وإن تساويا تساقطا. واختار ابن عبد السلام أنه لا أجر فيه مطلقا سواء تساوى القصدان أم اختلفا. وكلام الغزالي هو الظاهر

Artinya:

Peringatan. Ikhtilaf ini dinisbatkan kepada keabsahan, Adapun pahala, al-Zarkasyi berkata; perkara yang jelas adalah tidak dihasilkannya pahala. Al-Imam al-Ghazali memilih dalam permasalahan mencampurkan niat ibadah dengan perkara duniawi, pertimbangan perkara yang mendorong atas amal. Bila tujuan duniawi lebih dominan (dari pada tujuan ibadah), maka tidak mendapat pahala. Bila tujuan agama lebih dominan (dari tujuan duniawi), maka mendapat pahala sesuai kadarnya. Bila keuda tujuan berimbang, maka saling berguguran. Ibnu Abdissalam memilih bahwa tidak ada pahala secara mutlak, baik kedua tujuan berimbang atau berbeda. Ucapan Imam al-Ghazali adalah pendapat yang jelas.”

Sehingga bisa disimpulkan terkait hukum diet saat puasa adalah jika puasa dilakukan dengan motivasi diet, maka hukumnya adalah sah selama niat puasa sesuai dengan aturan fikih. Sedangkan dari sisi pahalanya, para ulama terjadi perbedaan pendapat. Jadi, sebaiknya motivasi yang paling utama adalah dari hal ibadah, yakni berpuasa sebagai bentuk perintah agama. Sehingga, pahala yang didapat pun lebih terjamin.

Beri Komentar