Kehamilan Ditutup-tutupi Demi Menikah, Sah?

Reporter : Ahmad Baiquni
Minggu, 26 Februari 2017 18:02
Kehamilan Ditutup-tutupi Demi Menikah, Sah?
Ada kasus pernikahan mempelai pria tidak mengetahui mempelai wanita sedang hamil.

Dream - Saat ini mulai banyak ditemukan dalam masyarakat pernikahan yang terjadi karena keterpaksaan. Bukan karena dijodohkan, namun mempelai wanita menikah karena telah hamil di luar niah. 

Dari sekian banyak kejadian, ada kalanya mempelai pria tidak mengetahui jika mempelai wanita sedang hamil. Ini lantaran kehamilan wanita tersebut ditutup-tutupi olehnya sendiri atau pihak keluarga.

Jika terjadi permasalahan semacam ini, apakah pernikahan yang berlangsung tetap sah?

Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, hal ini termasuk ke dalam perkara kebohongan. Meski demikian, kehamilan yang ditutup-tutupi tidak membatalkan ijab qabul, karena antara kehamilan dengan ijab qabul merupakan perkara yang tidak memiliki kaitan.

Kecuali jika yang ditutupi adalah masa iddah atau status pernikahan wanita dengan pria lain. Hal ini jelas dilarang, sehingga apabila terjadi pernikahan harus batal.

Terkait masalah ini, Imam Al Ghazali dalam Al Wajiz fi Fiqhil Imamis Syafi‘i memberikan penjelasan.

" Rukun kedua nikah adalah calon istri. Ia adalah perempuan yang terlepas dari larangan-larangan (untuk dinikahi) seperti (ia bukan) (1) istri orang lain (2) murtad (3) dalam masa iddah (4) penganut Majusi (5) zindiq (6) ahli kitab setelah Nabi Muhammad SAW diutus (7) budak milik orang lain di mana calon suami mampu mengawini perempuan merdeka (8) budak milik calon suami itu sendiri baik separuh atau sepenuhnya dalam kepemilikan (9) salah satu dari mahram (10) calon istri kelima darinya (11) perempuan yang tak lain saudara (kandung, susu, atau bibi) dari istri calon suami (yang ingin poligami) di mana dilarang menghimpun dua perempuan bersaudara dalam satu perkawinan (12) istri talak tiga yang belum dinikahi (harus dijimak) laki-laki lain (13) istri yang dili’an (14) perempuan yang sedang ihram haji atau umrah (15) janda di bawah umur (16) bocah perempuan status yatim (17) salah satu istri Rasulullah SAW."

Pernikahan seperti di atas, sejauh syarat dan rukunnya terpenuhi, maka tetap sah meski wanita dalam keadaan hamil. Hal ini seperti dijelaskan Imam An Nawawi dalam kitab Qutul Habibil Gharib, Tausyiah ala Fathil Qaribil Mujib.

" Kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan."

Selengkapnya...

Beri Komentar