Dream - Kekhusyukan menjadi salah satu syarat utama sahnya sholat. Seorang muslim dituntut untuk tidak mudah terganggu dan memusatkan konsentrasi pada bacaan saat sholat sejak takbiratul ikram hingga salam.
Tetapi, tidak jarang hayalan hadir dalam pikiran saat seseorang tengah berkonsentrasi dalam sholat. Pikiran melayang ke mana-mana hingga seseorang lupa dia tengah dalam keadaan menjalankan sholat.
Jika dalam kondisi semacam ini, lantas bagaimana hukumnya? Apakah sholat orang tersebut tetap sah atau batal?
Terkait persoalan ini, Imam An Nawawi dalam kitab Fatawa Al Imam An Nawawi mengatakan sholat orang yang bersangkutan tetap sah. Tetapi, hukum sholat tersebut menjadi makruh.
" Bila seorang menghayal maksiat dan kezaliman pada saat sholat sehingga hatinya tidak fokus dan dia tidak meresapi bacaannya, apakah sholatnya masih sah? 'Sholatnya sah, namun makruh'," tulis Imam An Nawawi.
Selengkapnya, lihat pada tautan ini. (Ism)
Baca Juga: Ketiduran Saat Sedang Sholat, Batal atau Tidak? Spanyol Masukkan Studi Islam dalam Kurikulum Cerita Sedekahkan Motor Malah Kecemplung Sungai MUI Berharap Perbedaan Awal Ramadan Tidak Dibesar-besarkan Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Jatuh 6 Juni
Advertisement
Sampah Gadget Jangan Dibuang Sembarangan, Ini Alasannya

Suyudi Ario Seto, dari Panggung Debus ke Kursi Kapolri

Dari Plastik Tak Laku Jadi Gedung Sekolah di Garut

Prabowo Copot Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Diganti Komjen Suyudi Ario Seto

Pantau Rilis Data BPS, IHSG Fluktuatif di Awal Sesi Perdagangan


Manusia Sudah Ada di Bumi Sejak Kapan? Jawabannya Bisa 315 Ribu hingga 7 Juta Tahun

Kanker Prostat Sering Tak Bergejala, Bagaimana Cara Mendeteksinya Sejak Dini?


IHSG Rebound di Penutupan Sesi I, Indeks Bluechips Terpeleset

Harta Kapolri Suyudi Ario Seto: Mini Cooper, Dua Properti di Jaksel, dan Rp5,8 Miliar


Reshuffle Kabinet Prabowo: Daftar Pejabat Dilantik, Bahlil Rangkap Jabatan