Dream - Kekhusyukan menjadi salah satu syarat utama sahnya sholat. Seorang muslim dituntut untuk tidak mudah terganggu dan memusatkan konsentrasi pada bacaan saat sholat sejak takbiratul ikram hingga salam.
Tetapi, tidak jarang hayalan hadir dalam pikiran saat seseorang tengah berkonsentrasi dalam sholat. Pikiran melayang ke mana-mana hingga seseorang lupa dia tengah dalam keadaan menjalankan sholat.
Jika dalam kondisi semacam ini, lantas bagaimana hukumnya? Apakah sholat orang tersebut tetap sah atau batal?
Terkait persoalan ini, Imam An Nawawi dalam kitab Fatawa Al Imam An Nawawi mengatakan sholat orang yang bersangkutan tetap sah. Tetapi, hukum sholat tersebut menjadi makruh.
" Bila seorang menghayal maksiat dan kezaliman pada saat sholat sehingga hatinya tidak fokus dan dia tidak meresapi bacaannya, apakah sholatnya masih sah? 'Sholatnya sah, namun makruh'," tulis Imam An Nawawi.
Selengkapnya, lihat pada tautan ini. (Ism)
Baca Juga: Ketiduran Saat Sedang Sholat, Batal atau Tidak? Spanyol Masukkan Studi Islam dalam Kurikulum Cerita Sedekahkan Motor Malah Kecemplung Sungai MUI Berharap Perbedaan Awal Ramadan Tidak Dibesar-besarkan Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Jatuh 6 Juni
Advertisement

Cerita Panji: Kisah Cinta dari Jawa yang Menjelma Jadi Dongeng di Seluruh Asia Tenggara

Berat Badan Rata-Rata Bayi per Bulan: Panduan Grafik dan Perkembangannya yang Harus Diketahui

Cara Mengurangi Kebiasaan Jajan pada Anak dan Mulai Mengajari Cara Mengatur Keuangan


Punya Badan Sebesar Beruang, Benarkah Panda Hanya Makan Bambu?

Deretan Musisi Luar Negeri yang Akan Mengunjungi Indonesia pada Agustus 2026

Mengapa Cara Membaca Aksara di Tiap Budaya Bisa Berbeda-beda?