Ilustrasi Muslimat (muhammadiyah.or.id)
Dream - Para Muslimah diharuskan mengenakan pakaian yang menutupi seluruh angggota tubuhnya mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki, kecuali wajah dan telapak tangan. Pakaian seperti itu wajib dikenakan saat keluar rumah dan bertemu orang yang bukan mahram.
Tetapi, ada perdebatan tentang boleh tidaknya muslimah membuka aurat di hadapan wanita non-Muslim. Yang membolehkan beralasan dengan jenis kelamin yang sama dianggap tidak akan menimbulkan fitnah.
Terkait hal ini, apakah landasan fiqih yang mengatur soal bolh tidaknya seorang wanita membuka aurat di hadapan wanita non-Muslim?
Dikutip dari putusan Tarjih Muhammadiyah, larangan muslimah untuk membuka aurat terdapat dalam surat An Nur ayat 31.
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “ Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan (menjaga) kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya,…
Ayat tersebut turun bekaitan dengan riwayat yang disampaikan Ibnu Katsir dari Muqatil Ibnu Hibban, dari Jabir Ibnu Abdillah al-Anshari.
" Saya menerima berita bahwa Jabir Ibnu Abdillah al-Anshari meriwayatkan bahwa Asma’ binti Martsad ketika berada di kebun kurma miliknya, datanglah beberapa orang wanita dengan tidak memakai pakaian yang rapi, sehingga tampak gelang kaki dan dada mereka. Maka berkatalah Asma’: “ Ini tidak pantas”. Lalu turunlah ayat 31 surat an-Nur ini."
Ayat ini dikuatkan oleh hadis Rasulullah Muhammad SAW, diriwayatkan Abu Dawud dari Aisyah RA.
Bahwa Asma' binti Abu Bakar masuk ke rumah Rasulullah SAW memakai baju yang tipis, kemudian beliau memalingkan pandangannya dari Asma' dan berkata kepadanya: " Hai Asma', apabila perempuan sudah baligh, maka tidaklah pantas dilihat tubuhnya kecuali ini dan ini," sambil menunjuk kepada wajah dan kedua telapak tangannya.
Hadis tersebut tidak hanya melarang memperlihatkan aurat, melainkan juga menggunakan pakaian tipis. Sementara aurat yang dimaksud adalah seluruh badan, kecuali wajah dan telapak tangan.
Sementara terkait masalah muslimah memperlihatkan aurat kepada wanita non-Muslim, Imam Al Qurtubi dalam kitab Jâmi Ahkam Alquran menyatakan perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan kecuali jika di hadapan ibunya.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR