Ilustrasi Muslimat (muhammadiyah.or.id)
Dream - Para Muslimah diharuskan mengenakan pakaian yang menutupi seluruh angggota tubuhnya mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki, kecuali wajah dan telapak tangan. Pakaian seperti itu wajib dikenakan saat keluar rumah dan bertemu orang yang bukan mahram.
Tetapi, ada perdebatan tentang boleh tidaknya muslimah membuka aurat di hadapan wanita non-Muslim. Yang membolehkan beralasan dengan jenis kelamin yang sama dianggap tidak akan menimbulkan fitnah.
Terkait hal ini, apakah landasan fiqih yang mengatur soal bolh tidaknya seorang wanita membuka aurat di hadapan wanita non-Muslim?
Dikutip dari putusan Tarjih Muhammadiyah, larangan muslimah untuk membuka aurat terdapat dalam surat An Nur ayat 31.
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “ Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan (menjaga) kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya,…
Ayat tersebut turun bekaitan dengan riwayat yang disampaikan Ibnu Katsir dari Muqatil Ibnu Hibban, dari Jabir Ibnu Abdillah al-Anshari.
" Saya menerima berita bahwa Jabir Ibnu Abdillah al-Anshari meriwayatkan bahwa Asma’ binti Martsad ketika berada di kebun kurma miliknya, datanglah beberapa orang wanita dengan tidak memakai pakaian yang rapi, sehingga tampak gelang kaki dan dada mereka. Maka berkatalah Asma’: “ Ini tidak pantas”. Lalu turunlah ayat 31 surat an-Nur ini."
Ayat ini dikuatkan oleh hadis Rasulullah Muhammad SAW, diriwayatkan Abu Dawud dari Aisyah RA.
Bahwa Asma' binti Abu Bakar masuk ke rumah Rasulullah SAW memakai baju yang tipis, kemudian beliau memalingkan pandangannya dari Asma' dan berkata kepadanya: " Hai Asma', apabila perempuan sudah baligh, maka tidaklah pantas dilihat tubuhnya kecuali ini dan ini," sambil menunjuk kepada wajah dan kedua telapak tangannya.
Hadis tersebut tidak hanya melarang memperlihatkan aurat, melainkan juga menggunakan pakaian tipis. Sementara aurat yang dimaksud adalah seluruh badan, kecuali wajah dan telapak tangan.
Sementara terkait masalah muslimah memperlihatkan aurat kepada wanita non-Muslim, Imam Al Qurtubi dalam kitab Jâmi Ahkam Alquran menyatakan perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan kecuali jika di hadapan ibunya.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari




Siiru Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPKH Limited untuk Perkuat Ekosistem Umrah Mandiri Indonesia

Siiru Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPKH Limited untuk Perkuat Ekosistem Umrah Mandiri Indonesia

Siiru Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPKH Limited untuk Perkuat Ekosistem Umrah Mandiri Indonesia

Siiru Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPKH Limited untuk Perkuat Ekosistem Umrah Mandiri Indonesia
