Wahai Wanita, Ketahuilah Hukum Berdandan Menor

Reporter : Eko Huda S
Senin, 14 Desember 2015 13:46
Wahai Wanita, Ketahuilah Hukum Berdandan Menor
Wanita identik dengan kecantikan. Tidak jarang demi mendapatkan predikat sebagai wanita cantik, mereka merogoh kocek, menghabiskan uang jutaan agar bisa tampil menawan.

Dream - Wanita identik dengan kecantikan. Tidak jarang demi mendapatkan predikat sebagai wanita cantik, mereka merogoh kocek, menghabiskan uang jutaan agar bisa tampil menawan.

Dengan makeup supermahal, mereka berdandan. Berusaha tampil cantik. Bahkan tak jarang para perempuan berdandan untuk memikat hati kaum Adam.

Jika sudah begini, biasanya akan ada rasa bangga untuk memamerkan dandanan mereka kepada orang lain.

Lalu bagaimanakah Islam memandang perbuatan yang demikian? Apakah hukum berdandan menor bagi kaum wanita?

Dalam sebuah hadis Nabu bersabda, “ Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.”

Hadis itu diriwayatkan oleh An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad. Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan shahih. Berikut penjelasan lebih lengkapnya. (Ism) 

 

Kirimkan kisah nyata inspiratif disekitamu atau yang kamu temui, ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi

Ayo berbagi traffic di sini!

Beri Komentar