Benarkah Mulai 9 November Makan di Warteg Akan Dikenai Pajak? Ini Faktanya

Ekonomi | Rabu, 4 November 2026 06:00

Reporter : Rizky Wahyu Permana

Menteri UMKM menyebut warteg, jasa pijat, dan pangkas rambut sebagai contoh usaha kecil yang tidak dikenai pungutan PPh apabila memenuhi ketentuan omzet di bawah Rp500 juta.

DREAM.CO.ID - Kabar mengenai penerapan pajak digital mulai 9 November 2026 memunculkan kekhawatiran di masyarakat. Salah satu pertanyaan yang ramai muncul adalah apakah masyarakat nantinya harus membayar pajak tambahan setiap kali makan di warung tegal (warteg), rumah makan sederhana, atau membeli makanan melalui layanan pembayaran digital.

Kekhawatiran tersebut semakin menjadi perhatian setelah beredar informasi mengenai keterlibatan bank, perusahaan teknologi finansial (fintech), dan platform perdagangan elektronik dalam mekanisme pemungutan pajak. Namun, anggapan bahwa seluruh transaksi masyarakat, termasuk makan di warteg, akan otomatis dikenai pajak baru merupakan kesimpulan yang keliru.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bahkan telah memberikan penjelasan bahwa usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh). Ia secara khusus menyebut warteg, jasa pijat, dan pangkas rambut sebagai contoh usaha kecil yang tidak dikenai pungutan PPh apabila memenuhi ketentuan omzet tersebut.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan perpajakan bagi warteg dan usaha kecil? Apakah benar ada pajak baru yang mulai berlaku pada 9 November?

2 dari 6 halaman

Pajak Digital Tidak Berlaku untuk Semua Transaksi

Salah satu sumber kebingungan masyarakat adalah penggunaan istilah pajak digital yang mencakup beberapa mekanisme perpajakan berbeda.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Mekanisme ini ditujukan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Artinya, kebijakan tersebut berkaitan dengan transaksi digital lintas negara, bukan pembelian makanan di warteg atau pembayaran makanan di restoran dalam negeri.

Dalam penerapannya, sejumlah lembaga keuangan ditunjuk untuk membantu proses pemungutan pajak sesuai kriteria transaksi yang ditentukan. Namun, keterlibatan bank dan penyedia layanan pembayaran tidak berarti semua uang yang masuk atau keluar dari rekening otomatis dikenai PPN.

Transfer uang pribadi, kiriman keluarga, dan transaksi lainnya yang bukan merupakan objek PPN tidak serta-merta berubah menjadi transaksi kena pajak hanya karena menggunakan sistem pembayaran digital.

Ada pula kebijakan berbeda melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Ketentuan ini mulai diberlakukan pada 1 November 2026 setelah sebelumnya mengalami penundaan.

Pajak tersebut berkaitan dengan penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform seperti Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Dengan demikian, objeknya adalah penghasilan penjual, bukan pembelian yang dilakukan konsumen.

DJP juga menegaskan bahwa PMK tersebut bukan menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pemungutannya. Sebelumnya, pedagang menyetorkan pajak sendiri, sedangkan melalui mekanisme baru pemungutan dilakukan oleh marketplace yang ditunjuk.

3 dari 6 halaman

Menteri UMKM Tegaskan Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas PPh

Kekhawatiran mengenai kemungkinan pemungutan pajak terhadap warteg dan usaha mikro lainnya telah dijawab oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Dilansir dari ANTARA pada Selasa, 3 November 2026, Maman menegaskan bahwa pelaku usaha dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta mendapatkan fasilitas tidak dikenai PPh.

"Tidak ada pungutan pajak bagi mereka yang omzet pendapatannya 1 tahun Rp500 juta," kata Maman.

Ia memberikan contoh pedagang warteg, tukang pijat, dan pemilik usaha pangkas rambut yang penghasilannya masih berada di bawah batas tersebut. Menurutnya, kelompok usaha kecil itu tidak menjadi sasaran pemungutan PPh.

Jika dibagi rata selama 12 bulan, omzet Rp500 juta setara sekitar Rp41,67 juta per bulan. Angka ini merupakan perhitungan rata-rata, bukan batas pendapatan bulanan yang berdiri sendiri.

Maman juga menjelaskan bahwa pemerintah tetap menyediakan fasilitas pajak bagi usaha yang lebih berkembang, dengan batas peredaran bruto tertentu hingga Rp4,8 miliar per tahun dan tarif PPh final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria.

4 dari 6 halaman

Apakah Warteg Tetap Bisa Dikenai Pajak Daerah?

Ada satu hal lain yang perlu dibedakan, yakni PPh usaha dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman. PPh merupakan pajak atas penghasilan usaha, sedangkan PBJT merupakan pajak daerah yang berkaitan dengan konsumsi barang dan jasa tertentu, termasuk makanan dan minuman.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, penjualan makanan dan minuman oleh restoran yang menyediakan fasilitas penyajian berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dapat menjadi objek PBJT.

Namun, undang-undang tersebut juga memberikan pengecualian bagi penjualan makanan dan minuman dengan peredaran usaha yang tidak melebihi batas tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda). Artinya, tidak semua warteg otomatis menjadi objek PBJT. Penentuannya bergantung pada karakteristik usaha dan ketentuan pemerintah daerah setempat.

Karena itu, fasilitas pembebasan PPh UMKM sebesar Rp500 juta tidak boleh langsung disamakan dengan pembebasan semua jenis pajak. Keduanya memiliki dasar hukum, objek, dan mekanisme berbeda.

5 dari 6 halaman

Apakah Pembayaran Menggunakan QRIS Membuat Makan di Warteg Kena Pajak Baru?

Penggunaan metode pembayaran digital tidak otomatis mengubah jenis pajak suatu transaksi. Misalnya, seseorang membeli nasi rames seharga Rp15.000 di warteg dan membayarnya menggunakan QRIS. Transaksi tersebut tetap merupakan pembelian makanan dari usaha dalam negeri. Penggunaan QRIS tidak serta-merta menjadikannya transaksi digital luar negeri atau membuatnya dikenai PPN baru.

Hal yang sama berlaku ketika konsumen membayar menggunakan kartu debit, kartu kredit, dompet digital, atau transfer bank. Pengenaan pajak ditentukan oleh jenis transaksi, karakter usaha, status wajib pajak, dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata oleh metode pembayaran.

Karena itu, konsumen tidak perlu menganggap bahwa setiap kali membayar makanan menggunakan QRIS, akan ada tambahan pajak digital sebesar persentase tertentu.

6 dari 6 halaman

Jadi, Benarkah Mulai 9 November Makan di Warteg Akan Dikenai Pajak?

Berdasarkan penjelasan pemerintah dan ketentuan perpajakan yang berlaku, tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa mulai 9 November 2026 seluruh masyarakat akan dikenai pajak baru setiap kali makan di warteg.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman telah menegaskan bahwa usaha mikro dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun mendapatkan fasilitas tidak dikenai PPh apabila memenuhi persyaratan. Warteg, jasa pijat, dan pangkas rambut termasuk contoh usaha yang disebutnya tidak menjadi sasaran pungutan tersebut.

Di sisi lain, pemerintah memang memiliki beberapa mekanisme pemungutan pajak digital dan pajak penghasilan melalui marketplace. Namun, kebijakan itu memiliki objek yang berbeda dan tidak otomatis berlaku terhadap setiap pembelian makanan atau transfer uang masyarakat.

Hal yang perlu diperhatikan adalah perbedaan antara PPh usaha, PPN transaksi digital luar negeri, PPh Pasal 22 marketplace, dan PBJT makanan serta minuman. Memahami perbedaan tersebut penting agar masyarakat tidak salah mengartikan kebijakan perpajakan.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa setiap pembelian nasi, lauk, dan es teh di warteg akan otomatis dikenai pajak digital tambahan mulai 9 November. Bagi pelaku usaha mikro, yang terpenting adalah mengetahui status wajib pajaknya, mencatat omzet secara benar, dan memastikan fasilitas perpajakan yang tersedia telah dimanfaatkan sesuai ketentuan.

{NATIVE VIDEO TOP}
Join Dream.co.id