Denny: Gibran Mundur atau Dimundurkan

Stories | Rabu, 7 Oktober 2026 11:29

Reporter : Okti Nur

“Kalau saya jadi saudara, saya akan malu sekali untuk tetap menjabat sebagai wakil presiden,” tutur Denny.

DREAM.CO.ID - Denny Indrayana menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sangat penting. MK, kata dia, tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran punya ijazah atau dokumen pendidikan yang memenuhi syarat minimal SMA atau sederajat.

“Per hari ini dengan putusan mahkamah konstitusi, Gibran secara hukum tidak lagi memenuhi syarat,” kata Denny usai pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026.

Denny mengaitkan putusan MK dengan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945. Pasal itu mengatur pemberhentian presiden dan atau wakil presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Bagian akhir itu bunyinya adalah apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat presiden dan atau wakil presiden,” tutur Denny.

Menurut Denny, jika secara legal Gibran tidak memenuhi syarat, maka secara moral selayaknya mundur dari jabatan wakil presiden. Dia meminta Gibran mempertimbangkan tuntutan itu.

Seluruh rakyat Indonesia, kata dia, sudah menonton jalannya sidang di MK. Denny menambahkan, rakyat sudah tahu bahwa menurut MK Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.

“Kalau saya jadi saudara, saya akan malu sekali untuk tetap menjabat sebagai wakil presiden,” tutur Denny.

Dia bahkan membayangkan Gibran akan berdiskusi dengan sang ayah, Joko Widodo alias Jokowi untuk membahas pengunduran diri tersebut. “Saya akan mempertimbangkan dengan serius, mungkin berdiskusi dengan bapak saya, karena saya majunya juga karena bapak, akan berdiskusi dengan pak Jokowi,” kata dia.

Putusan MK, imbuh Denny, membuat Gibran tidak bisa lagi menduduki jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan SMA karena tidak punya bukti tamat pendidikan yang setara. Gibran tidak bisa maju menjadi calon kepala daerah, legislatif, apalagi presiden dan wakil presiden. Kecuali nanti punya ijazah Paket C.

“Beliau tidak bisa lagi mencalonkan diri, apakah wali kota Solo lagi, gubernur Jawa Tengah kah, apalagi wakil presiden di 2029. Tidak bisa,” tegas Denny, yang menjadi salah satu pemohon perkara ini.

Dia menambahkan, putusan MK juga membuat Gibran tidak memenuhi syarat sebagai walikota Solo. Putra sulung Jokowi itu menjabat posisi walikota Solo pada 26 Februari 2021 hingga 17 Juli 2024.

Jika ditarik ke belakang lagi, kata Denny, syarat umur Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres tidak terpenuhi menurut putusan MK Nomor 90.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah syarat usia calon wakil presiden: orang di bawah 40 tahun tetap dapat maju jika pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah. Ketentuan inilah yang memungkinkan Gibran, yang saat 2024 berusia 36 tahun dan menjabat walikota Solo, menjadi cawapres.

“Sebenarnya syarat umur menurut putusan 90 tidak terpenuhi. Karena syarat umur itu dibawah 40 tahun kalau sudah menjabat, pernah menjabat, sedang menjabat. Jadi itu kalau mau ditarik ke sana,” tutur Denny.

Putusan MK, kata Denny, juga mendorong proses impeachment. MK, imbuh dia, secara jelas mengatakan tidak memenuhi syarat.

“Ini terbuka ruang proses selanjutnya di lembaga negara yang lain. Itu maksudnya adalah proses pemakzulan di DPR, MK, dan MPR,” beber Denny.

Oleh karena itu, Denny mendesak agar Gibran mengundurkan diri. Jika tidak, tegas Denny, Gibran harus dimundurkan.

“Kalau saudara Gibran tidak juga mundur maka beliau wajib kita pertimbangkan untuk dimundurkan. Kalau beliau tidak mengajukan diri berhenti maka kita melakukan langkah agar beliau diberhentikan,” tutur Denny.

MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menerima Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran dalam pendaftaran Pilpres 2024. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK, Selasa 6 Oktober 2026.

Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara ini. Dalam pertimbangan, MK menyebut para pemohon adalah organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan, partai politik, perorangan warga negara Indonesia.

Sedangkan, permohonan dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden seharusnya adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Oleh karena itu para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," kata hakim MK.

Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Namun, MK menilai persoalan tersebut tidak lagi bisa diselesaikan melalui sengketa hasil Pilpres 2024. Sebab, status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir setelah dilantik dan disumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Oleh karena itu, “Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.”

Menurut MK, temuan mengenai tidak adanya ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan tersebut merupakan ranah lembaga lain yang berwenang menilai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.

Hingga Rabu, 7 Oktober 2026, Gibran Rakabuming Raka belum memberikan pernyataan terbuka mengenai putusan MK tersebut.

{NATIVE VIDEO TOP}
Join Dream.co.id