Pegawai Negeri Sipil Di Pemprov DKI Jakarta (Antarafoto.com)
Dream - Pemerintah akan memberikan uang makan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Uang ini akan diberikan terhitung setiap hari masuk kerja.
Dilansir dari merdeka.com, Selasa 31 Mei 2016, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Aparatur Sipil Negara. Aturan ini telah ditetapkan pada 26 April 2016 lalu.
Pasal 1 aturan itu menyebutkan uang makan adalah uang yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang diberikan berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan. Uang makan diberikan kepada pegawai ASN berdasarkan daftar hadir pegawai ASN pada hari kerja dalam sebulan (pasal 2).
Selanjutnya, uang makan yang diberikan kepada mereka setiap hari, sesuai dengan satuan biaya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.
Namun, uang makan tidak diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja sesuai ketentuan, misalnya tidak hadir, sedang bertugas dinas, cuti, melaksanakan tugas belajar, dan sedang bertugas di luas instansi pemerintah.
Beleid ini mengatur uang makan dibayarkan setiap satu bulan yang pembayarannya dilakukan pada awal bulan berikutnya. Khusus uang makan Desember, uang makan ini bisa dibayarkan berkenaan mengikuti ketentuan pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
Peraturan Menteri Keuangan No. 72/PMK.05/2016 juga menjelaskan cara menghitung uang makan yang diterima PNS. Namun, besaran uang makan yang diterima PNS tidak dijelaskan dalam beleid tersebut.
Dalam perhitungannya, jumlah kotor uang makan yang didapat PNS itu dihitung dari kehadiran kerja dikalikan dengan tarif uang makan. Kemudian, hasil jumlah kotor ini dikurangi PPh sehingga didapat jumlah bersih yang diterima PNS setiap harinya.
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial