Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Dream - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan akan membentuk tim pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19 menggerus berbagai sektor di Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 916 Tahun 2020 tentang Tim Pemulihan Ekonomi dan Sosial Universal Akibat Dampak Pandemi Covid-19, yang dibuat pada 7 September 2020 lalu.
Menurut Anies, tim tersebut bisa melibatkan sejumlah pihak yang dianggap bisa membantu memecahkan permasalahan yang tengah dihadapi.
" Tim pemulihan ekonomi dan sosial akibat Covid-19 dapat melibatkan berbagai narasumber dari dunia usaha, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, lembaga kemanusiaan dan atau lembaga terkait lainnya," ucap Anies Baswedan dikutip dari Liputan6.com, Kamis, 10 September 2020.
Tim Pemulihan Ekonomi rencananya akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah. Sedangkan ketua tim pemulihan ekonomi akan diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda, Sri Haryati.
Nantinya tim akan fokus kepada enam bidang, antara lain:
1. Bidang Penyelamatan dan Penguatan Ekonorni Kerakyatan
2. Bidang Percepatan Kegiatan Pembangunan Berdampak Besar
3. Bidang Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah.
4. Bidang Pengembangan Ekonomi Inovatif Perkotaan
5. Bidang Akselerasi dan Optimalisasi Bantuan Langsung Masyarakat
6. Bidang Data dan Teknologi.
(Sah, Sumber Liputan6.com)
Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat setelah meningkatnya jumlah warga terpapar Covid-19.
Rencana tersebut sekaligus menjadi rem darurat dari pemberlakuan masa PSBB transisi yang sudah diterapkan beberapa bulan terakhir.
" Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangan pers virtual di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
Anies mengatakan rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sore tadi menarik kesimpulan untuk Jakarta menarik rem darurat yang menandai penerapakan kembali PSBB seperti di awal kemunculan pandemik di Ibu Kota.
" Kita terpaksa menerapkan PSBB seperti masa awal pandemik. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB seperti masa awal dulu. Inilah rem darurat yang akan kita tarik," ungkap Anies.
Menurut Anies, langkah ini merupakan cara untuk menyelamatkan warga Jakarta karena dikhawatirkan. Namun orang nomor satu di Jakarta ini mengatakan jika pengumuman yang disampaikannya malam ini sebagai persiapan agar masyarakat bisa melakukan langkah antisipasi sebelum PSBB diterapkan.
Rencananya penerapan PSBB secara ketat akan mulai diberlakukan pada Senin, 14 September 2020 mendatang. Di pekan depan, kegiatan perkantoran non-esensial akan kembali diwajibkan bekerja dari rumah. Pemprov hanya akan mengizinkan kegiatan perkantoran di 11 bidang esensial untuk beroperasi minimal.
Anies mengatakan penutupan perkantoran nonesensial di Jakarta ini jangan diartikan sebagai berhentinya aktivitas. Pemprov hanya menutup kegiatan di perkantoran.
Gubernur juga menyatakan kembali mengevaluasi ulang bidang-bidang nonesensial dalam menjalankan operasi bisnisnya di masa PSBB. Secara khusus, Anies memastikan tempat hiburan yang dikelola Pemprov seperti Ragunan, Monas, taman kota akan kembali ditutup.
Untuk usaha makanan, restoran, dan kafe, Anies masih memperbolehkan pengelola bisnis untuk tetap beroperasi. Namun pada PSBB kali ini, bidang usaha itu hanya diperbolehkan buka tanpa menerima tamu yang makan di lokasi.
" Kita menemukan di tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," ujarnya.
Terkait fasilitas ibadah, Anies menyatakan fasilitas masjid yang hanya menampung warga lokal masih diperbolehkan untuk tetap buka. Namun masjid raya yang menerima jemaah dalam jumlah besar dengan jemaah berasal dari luar kawasan akan ditutupa.
Tempat ibadah lokal yang beroperasi akan diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
" Khusus kawasan dengan jumlah kasus tinggi, maka kegiatan beribadah dilakukan di rumah saja. Kami ada petanya. Meski begitu saya menganjurkan lebih baik dikerjakan di rumah saja," imbau Anies.
Sementara terkait angkutan umum, Anies menegaskan akan kembali membatasi jumlah maupun jam operasional modal transportasi publik. Dengan kembali berstatus PSBB, Jakarta akan meniadakan sistem ganjil genap untuk angkutan pribadi.(Sah)
Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Ingin Meningkatkan Rasa Mencitai Diri Sendiri? Coba Ubah Cara Mengingat Masa Lalu

Tuban dan Canggu Ada di Jawa dan Bali, Mengapa Nama Tempatnya Bisa Sama?


