Gaji Telat, Ini yang Harus Dilakukan

Reporter : Ramdania
Senin, 16 Juni 2014 11:15
Gaji Telat, Ini yang Harus Dilakukan
Masih saja ada karyawan yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji. Jika Anda dalam posisi ini, apa yang harus dilakukan?

Dream - Para ahli hukum mengharapkan agar penyelesaian masalah mengenai gaji bisa diselesaikan secara damai. Meskipun tidak banyak kasus, tetapi ada saja karyawan yang mengeluhkan adanya penundaan gaji atau gaji yang tertahan.

Seorang karyawan swasta mengeluhkan dia dan rekannya tidak dibayar selama 2 bulan. Namun, ketika menyampaikan keberatannya ini, bos mereka justru mengintimidasi dan mengancam akan memecat mereka. Bahkan diskors selama 6 bulan.

Bila sedang dalam posisi ini, tidak perlu takut. Seperti dikutip dari Emirates247, Senin 16 Juni 2014, ahli hukum tentang ketenagakerjaan memastikan karyawan memiliki hak penuh untuk menuntut hak mereka di tempat kerja.

Namun, sebelum mengambil keputusan dan bertindak ada baiknya perlu mencari tahu mengenai alasan keterlambatan pembayaran gaji. Dan mencari cara untuk mengatasinya secara damai.

" Dalam kasus di mana pembayaran upah tidak dilakukan maka diperkirakan perusahaan tengah mengalami kesulitan keuangan," ujar kepala kerja di perusahaan hukum Hadef dan Partner Alexander Mcgeoch.

Jika hal ini terjadi maka perusahaan harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Untuk itu, perusahaan harus memberitahu kondisi sebenarnya kepada karyawan.

McGeoch menegaskan penundaaan pembayaran gaji kepada karyawan merupakan pelanggaran yang paling serius dan melanggar kontrak kerja. Jika Anda ada di posisi ini maka dapat menggunakan sarana hukum. Juga harus dipastikan semua hak dibayarkan dengan benar.

" Secara otomatis karyawan dapat mengajukan klaim kepada bosnya. Hal ini menyebabkan perusahaan akan mendapatkan hukuman yang akhirnya bisa merusak reputasi perusahaan," jelasnya.

" Jika seorang karyawan tidak dibayar selama dua bulan maka dia bisa mengeluh kepada Departemen Tenaga Kerja dan juga bisa mendapatkan izin kerja dan pembatalan visa tanpa ada pelarangan kerja," ujar Sara Khoja dari perusahaan hukum Clyde&Co di Dubai.

Jika Anda seorang karyawan yang tidak dibayarkan gajinya atau mendapatkan hak lainnya seperti bonus dan pengganti cuti tahunan yang tidak terpakai, Anda harus melakukan beberapa hal.

" Pendekatan dengan pihak manajemen untuk membahas masalah tersebut. Jika perusahaan tidak memberikan solusi konkret atau mereka tidak menepati janji mereka maka Anda bisa melakukan klaim kepada perusahaan," ujar ahli hukum.

" Hal ini dapat dilakukan dengan melaporkan kepada Departemen Tenaga Kerja yang akan mendaftarkan klaim Anda tersebut," jelasnya.

Undang-undang mengharuskan pihak yang terkait kasus tersebut menyelesaikan masalah secara damai terlebih dahulu. Namun, jika tidak kunjung selesai maka karyawan akan mendapatkan surat rujukan untuk mendaftarkan klaim mereka ke lembaga hukum.

McGeoch menambahkan agar para karyawan ekspatriat untuk melaporkan ke pihak kedutaan guna menjaga kepentingan warga negaranya yang menghadapi masalah dengan pekerjaan mereka.

Tindakan hukum memang merupakan suatu yang menakutkan, tetapi ini sehrusnya tidak terjadi jika tidak ada pihak yang dirugikan. Karyawan tidak perlu takut melaporkan mengenai masalah gaji ini karena memang kesalahan ada di pihak pemilik perusahaan yang telah melanggar kontrak.

" Majikan telah melanggar perjanjian dan pemerintah tidak menoleransi perilaku ini," tegas McGeoch.

Meskipun kasus penundaan pembayaran gaji mulai menerun sejak berdirinya Federasi Perlindungan Hukum Sistem Gaji pada tahun 2009.

Sesuai sistem ini perusahaan diminata membayar upah karyawan melalui bank yang berlisensi. Hal ini mengurangi potensi keterlambatan pembayaran gaji karena bisa dipantau secara otomatis. (Ism)

Beri Komentar