Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Sebab Masyarakat Tak Paham Keuangan Syariah

Ini Sebab Masyarakat Tak Paham Keuangan Syariah Keuangan Syariah Tak Hanya Berkaitan Dengan Bebas Riba Dan Ada Bagi Hasil. (foto: Shutterstock)

Dream - Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) ingin mengubah mindset masyarakat Indonesia. Apalagi, pandangan masyarakat tentang sistem keuangan itu masih dipengaruhi oleh ustaz yang dipercayai.

“Mereka masih dengar kata ustaznya. Kalau kata ustaznya enggak boleh, mereka ikut. Ini tugas asosiasi memberikan edukasi karena mindset harus benar dulu," ujar Ketua AFSI, Ronald Yusuf Wijaya, di Jakarta, Selasa 14 Januari 2020.

Selama ini, masyarakat beranggapan keuangan syariah merupakan pinjaman tanpa bunga dan ada pembagian bagi hasil. Padahal, keuangan syariah tak hanya seputar dua poin tersebut. "Bukan sekadar satu (konvensional) bunga dan satu (syariah) bagi hasil," tabah Ronald.

Menurutnya, selama ini masyarakat belum mengenal secara mendalam mengenai perbedaan keuangan konvensional dan syariah.

"Terbukti, selama 25 tahun lembaga keuangan (syariah) yang saat ini ada tidak berhasil memberikan edukasi tersebut kepada masyarakat," kata Ronald.

Pakai Strategi Ini

AFSI ingin mengubah cara pandang masyarakat tentang keuangan syariah tersebut. Di dalam keuangan syariah, ada yang namanya unsur kepercayaan dan konsultasi.

"Kami pakai analogi satu (konvensional) dipinjamkan, yang satu (syariah) dapat partner pembiayaan," kata dia.

Ronald mengatakan dengan mitra pembiayaan, masyarakat bisa saling konsultasi dengan pinjamannya. Kalau uang pinjaman sudah ada, peminjam bisa langsung mengembalikannya. Kalau di pinjaman konvensional, peminjam harus menunggu waktu jatuh tempo.

"Kalau lebih cepat, ya, balikin dong. Itu namanya membangun kepercayaan. Di kami tadi betul investor berulang kali masuk. Kalau mereka sekali percaya, akan percaya terus. Jadi, membetulkan midsetnya dulu," kata dia.

12 Fintek Kantongi Izin OJK, Yakin Dorong Pembiayaan UMKM

Dream - Sebanyak 12 fintek (Financial Technology) peer to peer (P2P) lending mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) optimistis penyaluran dana usaha ke sektor mikro, kecil, dan menengah akan semakin meningkat dengan semakin banyak fintek P2P yang berlisensi dari OJK.

Sekadar informasi, kini sudah ada 25 penyelenggara fintek lending yang berlisensi resmi.

Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Jumat 20 Desember 2019, Kepala Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede, mengatakan fintek lending yang berlisensi berkewajiban untuk menyalurkan pembiayaan minimal 20 persen dari total pinjaman ke sektor UMKM.

Partisipasi penyelenggara Fintech Lending akan membuka lebih luas akses pembiayaan kepada masyarakat yang unbanked, underserved, atau yang belum terlayani lembaga keuangan konvensional.

“Terima kasih kepada OJK yang terus memperkuat industri Fintech Lending yang tentunya akan semakin mendorong peran anggota AFPI dalam meningkatkan penyaluran pinjaman ke sektor UMKM,” kata Tumbur di Jakarta.

Sebanyak 12 fintek P2P lending yang mengantongi izin usaha OJK per 13 Desember 2019, yaitu PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo), PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGo), PT Ammana Fintek Syariah (Ammana), PT Esta Kapital Fintek (Esta), PT Mekar Investama Sampoerna (Mekar), PT Pohon Dana Indonesia (Pohon Dana), PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks), PT Tri Digi Fin (Kreditpro), PT Fintegra Homido Indonesia, dan PT KUFI (Rupiah Cepat).

Dia mengharapkan perolehan sertifikat ini bisa menginspirasi anggota lainnya yang masih berproses. “Untuk menjadi penyelenggara Fintech P2P Lending harus comply terhadap regulasi dan aturan dari OJK maupun dari asosiasi demi menjaga kredibilitas industri,” kata Tumbur.

Kredibilitas Makin Tinggi

Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah menambahkan pemberian izin usaha dari OJK menandakan kredibilitas industri fintek pinjaman semakin tinggi. Hal ini terlihat dari meningkatnya angka penyaluran pinjaman dari seluruh anggota AFPI kepada masyarakat.

Berdasarkan data OJK hingga Oktober 2019, total penyaluran pinjaman dari Fintech Lending mencapai Rp68 triliun, meningkat 200 persen dari posisi Oktober tahun lalu.

Rekening lender (pemberi pinjaman) juga meningkat 178,62 persen menjadi 578.158 entitas. Begitu juga rekening borrower (peminjam) bertambah 266,71 persen menjadi 15.986.723 entitas.

“Kehadiran AFPI, yang saat ini ada 144 anggota terdaftar, akan terus mendorong penguatan industri Fintech Lending di Indonesia sebagai pilihan akses keuangan masyarakat yang unbanked, underserved,” kata Kusersyansyah.

Dia mendukung program pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan masyarakat. “Dengan demikian, pemanfaatan fintek lending diharapkan lebih maksimal untuk mengisi credit gap di masyarakat,” kata Kusersyansyah.

133 Fintech Pinjaman Online Ilegal Ditindak OJK

Total 1.477 Fintech Ditindak

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Larangan Menunda Bayar Utang Puasa Ramadhan, Simak Baik-Baik Penjelasannya

Larangan Menunda Bayar Utang Puasa Ramadhan, Simak Baik-Baik Penjelasannya

Menunda-nunda bayar utang puasa ramadhan berarti menunda melakukan kewajiban agama.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Hukum Meminjam Uang di Bank untuk Modal Usaha dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana Hukum Meminjam Uang di Bank untuk Modal Usaha dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ada dua jenis bank, yakni konvensional dan syariah. Di samping itu, tidak menutup kemungkinan terjadinya riba yang sangat dilarang Islam.

Baca Selengkapnya
Bolehkah Orang Tua Memakai Uang THR Anak? Begini Penjelasannya yang Penting Diperhatikan agar Tidak Disalahgunakan

Bolehkah Orang Tua Memakai Uang THR Anak? Begini Penjelasannya yang Penting Diperhatikan agar Tidak Disalahgunakan

Berbagi THR adalah termasuk dari berbagi kebahagiaan yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
95 Kata-Kata Sindiran tentang Uang Penuh Nasihat, Segarkan Pikiran saat Pusing dengan Kondisi Finansial

95 Kata-Kata Sindiran tentang Uang Penuh Nasihat, Segarkan Pikiran saat Pusing dengan Kondisi Finansial

Kata-kata sindiran tentang uang bisa menjadi cara untuk mengungkapkan kekecewaan dan kebingungan tentang masalah keuangan.

Baca Selengkapnya
Baca Doa Ini Ketika Keuangan Sulit dan Kehidupan Terhimpit!

Baca Doa Ini Ketika Keuangan Sulit dan Kehidupan Terhimpit!

Tujuan doa ini adalah memohon rezeki yang lancar, mudah, halal, dan penuh berkah agar bisa terbebas dari masalah keuangan yang menekan.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Hukum Memberi Nafkah dengan Uang Haram pada Keluarga? Ini Dia Bahayanya yang Harus Diwaspadai

Bagaimana Hukum Memberi Nafkah dengan Uang Haram pada Keluarga? Ini Dia Bahayanya yang Harus Diwaspadai

Melalui nafkah halal itulah yang mampu mendatangkan keberkahan dan juga pahala dari Allah SWT.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Hukum Belum Membayar Qadha Puasa Ramadan? Berikut Penjelasannya serta Risiko yang Didapatkan

Bagaimana Hukum Belum Membayar Qadha Puasa Ramadan? Berikut Penjelasannya serta Risiko yang Didapatkan

Seseorang harus membayar utang puasa Ramadan karena puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan umat Muslim.

Baca Selengkapnya
Doa Pinjam Uang agar Diberikan Kemudahan, Lengkap dengan Penjelasannya secara Fikih

Doa Pinjam Uang agar Diberikan Kemudahan, Lengkap dengan Penjelasannya secara Fikih

Doa tersebut tak hanya memudahkan saat mengajukan, tetapi juga dalam membayarnya.

Baca Selengkapnya
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

Baca Selengkapnya