Aturan Lembaga Sertifikasi Halal untuk Pariwisata Disiapkan

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 18 Juli 2016 12:27
Aturan Lembaga Sertifikasi Halal untuk Pariwisata Disiapkan
Rencananya, aturan ini keluar tahun depan.

Dream - Kementerian Pariwisata tengah mempersiapkan aturan tentang lembaga sertifikasi untuk produk dan profesi untuk pariwisata halal. Hal ini dikatakan oleh Penasihat Kehormatan Menteri Pariwisata, Sapta Nirwandar.

" Sedang disiapkan, termasuk sertifikasi (halal) untuk restoran, hotel, spa, dan lain-lain," kata Sapta di Jakarta, ditulis Senin 18 Juli 2016.

Dia mengatakan lembaga sertifikasi untuk produk dan Sumber Daya Manusia (SDM) ini diatur karena produk dan profesi adalah hal yang berkaitan. Tak hanya itu, pihaknya juga ingin logo halal yang ada di pariwisata tak hanya sekadar cap.

" Ini nyambung. Misalnya, ada hotel berlogo halal, ada kriteria dan perlu sertifikasi agar tidak sekadar logo," kata dia.

Sapta mengatakan aturan ini akan rampung tahun depan. " Tahun 2017, kan, mandatnya harus sudah jadi. Itu yang tercantum dala UU No. 33 Tahun 2014 (Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal)," kata dia.

Beri Komentar