Pembagian Warisan Untuk Ibu Tiri (Foto Ilustrasi: Shutterstock.com)
Dream - Islam telah mengatur pembagian harta warisan. Aturan pembagian harta waris dalam Islam salah satunya bertujuan agar nantinya tidak menimbulkan konflik di dalam sebuah keluarga.
Pembagian harta waris itu pun telah dijelaskan di dalam Al-Quran, berikut dengan pembagian jumlahnya. Sedangkan untuk bentuk harta warisannya bisa berupa benda maupun bukan wujud benda.
Sahabat Dream tentu mengetahui bahwa pembagian warisan ini nantinya akan dibagikan kepada pewaris yang biasanya terdiri dari istri, anak, dan orang tua. Tapi, bagaimana jika ada seorang ibu tiri? Apakh ibu tiri juga berhak mendapatkan harta warisan?
Untuk mengetahui penjelasannya secara lebih jelas, berikut sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Mungkin ada beberapa umat Islam yang masih bingung apakah ibu tiri berhak mendapatkan harta warisan atau tidak. Di dalam Islam, ibu tiri berhak mendapatkan warisan. Namun dengan syarat, ketika suaminya menghembuskan napas terakhir, ibu tiri masih dalam kondisi hidup dan statusnya masih sebagai istri dari almarhum.
Bahkan jika ibu tiri tersebut baru satu hari dinikahi oleh ayah kamu, maka statusnya adalah sah sebagai istri dari ayah kamu.
Untuk pembagian harta warisannya, ibu tiri berhak mendapatkan 1/8 dari total harta ayah kamu. Jika ayah kamu tidak memiliki keturunan yang menjadi ahli warisnya atau tidak memiliki anak, maka ibu tiri mendapatkan harta warisan lebih banyak, yakni 1/4 bagian.
Hal ini pun dijelaskan dalam Al-Quran melalui surat An-Nisa ayat 12:
" Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu." (QS. An-Nisa: 12)
Melalui penjelasan sebelumnya bahwa warisan yang akan didapatkan oleh ibu tiri adalah sebesar 1/8. Sehingga masih ada sisa 7/8 yang akan menjadi hak dari anak-anak almarhum. Di mana untuk anak laki-laki adalah 2 kali lipat dari anak perempuan.
Jika dalam sebuah keluarga memiliki 3 anak laki-laki dan 3 anak perempuan, maka 7/8 tersebut dibagi menjadi 9. Jika dihitung maka rinciannya adalah sebagai berikut:
7/8 x 1/9 = 7/72
Setiap anak laki-laki mendapat (2 x 7/72) x 7/8 = 14/72 x 7/8 = 98/576.
Lalu setiap anak perempuan mendapat (1 x 7/72) x 7/8= 7/72 x 7/8 = 49/576.
Dalam pembagian warisan, sebaiknya ahli waris tidak menunda-nunda setelah pewarisnya meninggal dunia. Karena jika ditunda, maka dikhawatirkan akan menimbulkan masalah di dalam keluarga tersebut.
Dalam hal ini juga berhubungan dengan amanah. Islam mengajarkan agar menyampaikan amanah kepada orang yang memang berhak menerimanya. Seperti dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 58:
۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا
Artinya: " Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat." (QS. An-Nisa: 58)
Kemudian jika dalam sebuah keluarga ada yang mengahalangi dibaginya warisan dengan segera, maka dalam hal ini ada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengaturnya. Yakni dalam pasal 188, di mana melindungai hak waris untuk meminta pembagian harta warisan dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.
Selain itu, adat istiadat atau urf di masyarakat tempatnya tinggal juga penting menjadi pertimbangan. Untuk di Indonesia sendiri, biasanya warisan dibagikan saat kedua orang tua sudah meninggal dunia.
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Bahas Asam Urat dan Pola Hidup Sehat, Obrolan Raditya Dika dan dr. Adrian Jadi Sorotan