Foto: Kemnaker.go.id
Dream - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mulai memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi pekerja atau buruh. Untuk tahap pertama, Kemnaker telah menyerahkan 4,36 juta data pekerja atau buruh yang akan menerima subsidi sebesar Rp600 ribu per orang.
Dengan jumlah penerima tersebut, dana pencairan subsidi tahap pertama yang akan dicairkan berjumlah Rp2,61 triliun.
Kepastian proses penyaluran dana subsidi upah tahap I itu dipastikan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi dari data yang telah diproses hingga Jumat, 9 September 2022 malam,
" Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama" kata Anwar Sanusi dikutip dari laman resmi Kemnaker.
Anwar menjelaskan bahwa para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin, 12 September 2022.
" Insya Allah dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya" jelas Anwar
Anwar menegaskan bahwa diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.
Sebelumnya Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.
Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja atau buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.
" Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja atau buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari progam ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja atau buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022" jelas Anwar
Lebih lanjut, Anwar menginfokan bahwa masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id
Bagi yang ingin tahu berikut beberapa syarat dapat BSU, yakni:
- WNI
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Punya gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta
Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
- Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI
- Pengecualian lain juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Progam Keluarga Harapan (PKH).
Sementara mengutip unggahan Kemnaker di akun Instagram resminya, mekanisme penyaluran BSU tahun 2022 harus melalui empat tahapan.
Tahap pertama adalah BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima BSI yang dinilai memenuhi syarat kepada Kemnaker. Di tahap kedua ini Kemnaker melakukan proses check & screening meliputan kelengkapan data, kesesuaian format data, dan duplikasi data. Di tahap ini juga dilakukan pemadanan data dari penerima kartu Prakerja, penerima BPUM, penerima PKH, dan PNS, TNI atau Polri.
Jika hasil check and screening oleh Kemnaker dianggap bersih dan lengkap, selanjutnya data tersebut akan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
Instansi inilah yang akan selanjutnya mencairkan dana dengan mentransfernya ke rekening bank anggota HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.
Di tahap terakhir atau keempat, bank anggota HIMBARA, BSI, dan PT Pos Indonesia sudah bisa mencairkan dana yang akan diberikan kepada pekerja atau buruh.
Untuk bank anggota HIMBARA dan BSI, transfer dana dilakukan dengan melakuan pemindahbukuan atau transfer ke rekeningan penerima subsidi upah.
Sementara PT Pos Indonesia akan melakukan pembukuan rekening Posgiri secara kolektif untuk seluruh penerima subsidi upah. Proses penyaluran bantuan dana subsidi upah ini bisa salurkan langsung ke penerima dengan cara mendatangi langsung kantor pos, petugas Pos datang ke komunitas/perusahaan, atau diantar langsung ke rumah penerima BSU.
Berikut bagan tahapan penyaluran bantuan subsidi upah tahun 2022 yang dikeluarkan Kemenaker.
View this post on Instagram
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN