SPBU Pertamina (Ilustrasi/Shutterstock)
Dream - PT Pertamina Patra Niaga akan memberlakukan ketentuan pembelian solar bersubsidi kepada pembeli terdaftar mulai besok, (Kamis, 26 Januari 2023). Aturan baru ini sementara akan diberlakukan di enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
Pembeli solar bersubsidi harus sudah mendaftarkan kendaraannya di website Subsidi Tepat My Pertamina yakni subsudittepat.mypertamina.id.
Kebijakan sistem pembelian baru solar bersubsidi ini seiring dengan diberlakukannya uji coba full cycle yakni penerapan program subsidi tepat secara menyeluruh solar subsidi Pertamina.
Melalui website tersebut, konsumen diharuskan mengisi data diri lengkap seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), STNK dan foto kendaraan hingga dokumen pendukung lainnya.
Aturan ini juga sesuai dengan surat keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2020 mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu, kuota solar subsidi ditetapkan untuk setiap kendaraan.
Untuk jenis kendaraan pribadi kendaraan roda empat, volume pembelian maksimal per hari yang diizinkan sebanyak 60 liter. Sementara angkutan umum orang atau barang dengan kendaraan roda empat mendapat alokasi cukup besar yakni 80 liter per hari.
Sedangkan untuk angkutan umum orang atau barang dengan roda kendaraan 6 maksimal 200 liter per hari.
Pemilik kendaraan yang belum mendaftarkan mobilnya masih bisa mengisi solar bersubsidi namun dengan volume yang dibatasi.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan konsumen tidak terdaftar pada website MyPertamina hanya boleh membeli solar subsidi sebanyak 20 liter per hari.
" Yang belum terdaftar masih bisa dilayani dengan batasan maksimum 20 liter per hari. Setelah sebelumnya bulan Desember full cycle diterapkan di beberapa wilayah Jawa Tengah, per 26 Januari 2023 akan ditetapkan jenis biosolar gelombang 1," ujar Irto, dikutip dari Merdeka.com, Selasa, 24 Januari 2023.
Irto merincikan daerah yang akan diberlakukan pembatasan pada tanggal 26 Januari di antaranya:
Provinsi Banten:
Kab. Serang, Kota Cilegon, Kota Serang,
Provinsi DKI Jakarta:
Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara.
Provinsi Jawa Barat:
Kab. Bekasi, Kab. Bogor, Kab. Cirebon, Kab. Garut, Kab. Indramayu, Kab Karawang, Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Sukabumi, Kab.Tasikmalaya, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya,
Provinsi DI Yogyakarta:
Kab. Bantul, Kab. Kulon Progo, Kota Yogyakarta.
Provinsi Jawa Tengah:
Kab. Batang, Kab. Brebes, Kab. Demak Kab. Karanganyar, Kab. Magelang, Kab. Pati, Kab. Pemalang, Kab. Semarang, Kab. Tegal, Kab. Wonosobo, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Tegal,
Provinsi Jawa Timur
Kab. Banyuwangi, Kab. Bojonegoro, Kab. Jombang, Kab. Lamongan, Kab. Madiun, Kab. Malang, Kab. Pacitan, Kab. Ponorogo, Kab. Sidoarjo, Kab. Situbondo, Kab. Tuban, Kota Batu, Kota Malang, Kota Surabaya.
Provinsi Bali:
Kab. Badung, Kab. Bangli, Kab. Gianyar, Kab. Tabanan, Kota Denpasar.
Coba Style Pashmina Instan yang Bikin Tampilan Sangat Anggun
5 Doa Menghadapi Ujian Agar Diberi Petunjuk, Termasuk Tes Seleksi P3K
Tasya Farasya Rias Wajah ART Jadi Mirip Lisa Blackpink
Tata Cara Aqiqah dan Doa Saat Mencukur Rambut Si Bayi
3 Doa Agar Air Sumur Melimpah, Dibaca Saat Hadapi Kemarau Panjang
10 Potret Cantiknya Muna Soraya, Istri Jubir Prabowo Subianto, Bukan Orang Sembarangan!
Bharada E Ikhlas Jika Tunangan Tak Mau Menunggu, Jawaban Ling Ling Bikin Nyesek
Tolak Pekerjaan Sambil Sindir Jhon LBF, Sultan Akhyar Tak Sungkan Colek Raffi Ahmad Buat Minta Uang
Pilihan Warna Kerudung yang Bisa Beri Kesan Wajah Lebih Cerah
Ngeri! Wanita Ini Temukan Baut dalam Nugget: Dikira Mau Debus