SPBU Pertamina (Ilustrasi/Shutterstock)
Dream - PT Pertamina Patra Niaga akan memberlakukan ketentuan pembelian solar bersubsidi kepada pembeli terdaftar mulai besok, (Kamis, 26 Januari 2023). Aturan baru ini sementara akan diberlakukan di enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
Pembeli solar bersubsidi harus sudah mendaftarkan kendaraannya di website Subsidi Tepat My Pertamina yakni subsudittepat.mypertamina.id.
Kebijakan sistem pembelian baru solar bersubsidi ini seiring dengan diberlakukannya uji coba full cycle yakni penerapan program subsidi tepat secara menyeluruh solar subsidi Pertamina.
Melalui website tersebut, konsumen diharuskan mengisi data diri lengkap seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), STNK dan foto kendaraan hingga dokumen pendukung lainnya.
Aturan ini juga sesuai dengan surat keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2020 mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu, kuota solar subsidi ditetapkan untuk setiap kendaraan.
Untuk jenis kendaraan pribadi kendaraan roda empat, volume pembelian maksimal per hari yang diizinkan sebanyak 60 liter. Sementara angkutan umum orang atau barang dengan kendaraan roda empat mendapat alokasi cukup besar yakni 80 liter per hari.
Sedangkan untuk angkutan umum orang atau barang dengan roda kendaraan 6 maksimal 200 liter per hari.
Pemilik kendaraan yang belum mendaftarkan mobilnya masih bisa mengisi solar bersubsidi namun dengan volume yang dibatasi.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan konsumen tidak terdaftar pada website MyPertamina hanya boleh membeli solar subsidi sebanyak 20 liter per hari.
" Yang belum terdaftar masih bisa dilayani dengan batasan maksimum 20 liter per hari. Setelah sebelumnya bulan Desember full cycle diterapkan di beberapa wilayah Jawa Tengah, per 26 Januari 2023 akan ditetapkan jenis biosolar gelombang 1," ujar Irto, dikutip dari Merdeka.com, Selasa, 24 Januari 2023.
Irto merincikan daerah yang akan diberlakukan pembatasan pada tanggal 26 Januari di antaranya:
Provinsi Banten:
Kab. Serang, Kota Cilegon, Kota Serang,
Provinsi DKI Jakarta:
Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara.
Provinsi Jawa Barat:
Kab. Bekasi, Kab. Bogor, Kab. Cirebon, Kab. Garut, Kab. Indramayu, Kab Karawang, Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Sukabumi, Kab.Tasikmalaya, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya,
Provinsi DI Yogyakarta:
Kab. Bantul, Kab. Kulon Progo, Kota Yogyakarta.
Provinsi Jawa Tengah:
Kab. Batang, Kab. Brebes, Kab. Demak Kab. Karanganyar, Kab. Magelang, Kab. Pati, Kab. Pemalang, Kab. Semarang, Kab. Tegal, Kab. Wonosobo, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Tegal,
Provinsi Jawa Timur
Kab. Banyuwangi, Kab. Bojonegoro, Kab. Jombang, Kab. Lamongan, Kab. Madiun, Kab. Malang, Kab. Pacitan, Kab. Ponorogo, Kab. Sidoarjo, Kab. Situbondo, Kab. Tuban, Kota Batu, Kota Malang, Kota Surabaya.
Provinsi Bali:
Kab. Badung, Kab. Bangli, Kab. Gianyar, Kab. Tabanan, Kota Denpasar.
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini



IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu