Resmi Berlaku, Ini Syarat dan Cara Dapatkan STRP

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 5 Juli 2021 16:34
Resmi Berlaku, Ini Syarat dan Cara Dapatkan STRP
STRP berlaku untuk sektor-sektor tertentu.

Dream – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat. Aturan STRP ini berlaku mulai hari ini, Senin 5 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

" Bijak mengajukan #STRP," tulis Pemprov DKI Jakarta dikutip dari akun Instagram @dkijakarta.

Surat ini berlaku untuk pekerja sektor esensial, seperti komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Begitu juga dengan sektor kritikal yang mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman beserta penunjangnya, semen, petrokimia, objek vital nasional, konstruksi, penanganan bencana, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok.

STRP juga berlaku bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak, yaitu kunjungan rumah sakit, kunjungan rumah duka/antar jenazah, hamil/bersalin, dan pendamping ibu hamil/bersalin.

1 dari 2 halaman

Syarat Pendaftaran

1. Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal (Perjalanan Dinas dan Rutinitas Kantor)

  • KTP pemohon
  • Surat tugas dari perusahaan (rombongan bisa melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju).
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu setelah diumumkan surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
  • Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan surat tugas)

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

  • KTP pemohon
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu setelah diumumkan surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
  • Foto 4x6 berwarna

Pengecualian:

Kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan, baik pusat mauppun daerah (TNI/Pori, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain).

2 dari 2 halaman

Mekanisme Pendaftaran

  1. Pemohon STRP mengajukan permohonan di https://jakevo.jakarta.go.id.
  2. Pemohon mengisi formulir, mengunggah dan dokumen yang diperlukan, serta mengirimkannya.
  3. Unit Pelayanan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) akan memverifikasi berkas tersebut.
  4. STRP akan diterbitkan oleh Dinas PMPTSP. Penerbitan akan dilakukan maksimal 5 jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
  5. STRP diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id.

Saat pengecekan di lapangan,cukup tunjukkan QR Code melalui handphone kepada petugas.

Beri Komentar