Ilustrasi Penyekatan Jalan Saat PPKM.
Dream – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat. Aturan STRP ini berlaku mulai hari ini, Senin 5 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
" Bijak mengajukan #STRP," tulis Pemprov DKI Jakarta dikutip dari akun Instagram @dkijakarta.
Surat ini berlaku untuk pekerja sektor esensial, seperti komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Begitu juga dengan sektor kritikal yang mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman beserta penunjangnya, semen, petrokimia, objek vital nasional, konstruksi, penanganan bencana, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok.
STRP juga berlaku bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak, yaitu kunjungan rumah sakit, kunjungan rumah duka/antar jenazah, hamil/bersalin, dan pendamping ibu hamil/bersalin.
Syarat Pendaftaran
1. Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal (Perjalanan Dinas dan Rutinitas Kantor)
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
Pengecualian:
Kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan, baik pusat mauppun daerah (TNI/Pori, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain).
Saat pengecekan di lapangan,cukup tunjukkan QR Code melalui handphone kepada petugas.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
