Biaya Nikah Rp600 Ribu, Berapa yang Sudah Didapat Pemerintah?

Reporter : Syahid Latif
Selasa, 25 Oktober 2016 14:43
Biaya Nikah Rp600 Ribu, Berapa yang Sudah Didapat Pemerintah?
Untuk pasangan yang menikah di kantor KUA, pemerintah menggratiskan biaya nikah.

Dream - Setiap pasangan muda yang akan menikah pasti akan dikenakan biaya nikah. Dengan ratusan ribu pasangan yang sudah dinikahkan penghulu dari Kementerian Agama, berapa sebetulnya uang yang diterima negara selama ini.

Data yang diungkap Menteri Agama (Menag) Luman Hakim Saifudin tentang penerimaan dari biaya nikah ternyata cukup mengejutkan. Biaya itu masuk sebagai setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menag menyebut, hingga September 2016, setoran PNBP Nikah mencapai tidak kurang dari Rp500 miliar.

" Sementara di tahun 2015 ada Rp733 miliar masuk ke kas Negara," kata Lukman dalam Pers Briefing 2 Tahun Kerja Nyata Jokowi-JK di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, dikutip dari laman Kemenag, Selasa, 25 Oktober 2016.

Lukman memastikan kementeriannya terus berkomitmen meminimalisasi peluang gratifikasi di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal itu dilakukan dengan pemenuhan standar layanan minimal untuk pelayanan yang transparan dan akuntabel.

" Sampai tahun 2016, sedikitnya sudah ada 2.525 KUA yang sudah memenuhi standar layanan," kata Menag.

Perolehan PNBP ini tak lepas dari kerja sama yang dibuat Kemenag dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan instansi lain. Seperti diketahui, pemerintah memutuskan proses pernikahan di KUA gratis, sementara kalau di luar Kantor KUA itu biayanya Rp600.000 dan langsung ditransfer ke kas Negara.

Ke depan, Kemenag berharap perolehan PNBP dapat terus bertambah hingga stigma gratifikasi hilang dan PNBP Kemenag dari layanan pencatatan nikah terus meningkat.(Sah)

Beri Komentar