Pengecekan Pada E-KTP Yang Telah Dicetak (Dream)
Dream - Pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang memakan waktu dari 2-3 bulan membuat gerah masyarakat. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikan masalah ini.
" YLKI mendesak Kemendagri untuk memberikan informasi yang jelas terkait hal ini, dan meminta maaf pada masyarakat Indonesia karena gagal dalam memberikan pelayanan publik," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa, 26 Juli 2016.
Menurut Tulus, lamanya proses pembuatan e-KTP disebabkan kekosongan blanko e-KTP. Sejumlah daerah hanya menerima kiriman beberapa lembar blanko e-KTP. Itupun hanya untuk keperluan darurat semisal mengurus e-KTP.
" Usut-punya usut ternyata blanko e-KTP sedang kosong atau berkurang signifikan, belum ada droping dari Kemendagri," papar Tulus
Tulus mengatakan kasus semacam itu jelas merugikan masyarakat dan tidak sejalan dengan program revolusi mental yang digalakkan pemerintah. Lamanya pembuatan e-KTP dapat dikategorikan pelanggaran UU no.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
" Seharusnya pemerintah mengutamakan dan memprioritaskan dalam hal pelelangan dan percetakan," tulis dia.
Selain merugikan masyarakat, Tulus melihat jauh dampak lamanya pengurusan e-KTP tersebut. Dia mengatakan lamanya e-KTP dapat dimanfaatkan oknum pegawai kelurahan atau desa dengan calo e-KTP.
" Permainan patgulipat antara oknum kelurahan atau desa dengan calo untuk mempercepat pengurusan dan masyarakat menjadi korban," kata dia.(Sah)
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya