Ilustrasi
Dream - Perubahan peraturan yang masif di sektor asuransi syariah (takaful) di negara-negara anggota Dewan Kerjasama Teluk (GCC) dalam 12 bulan terakhir dikhawatirkan bisa mengakibatkan goncangan di sektor tersebut.
Meski pun disiapkan memberikan manfaat jangka panjang dalam hal manajemen modal, likuiditas, pengendalian dan tata kelola perusahaan, namun perusahaan asuransi regional menilai ketentuan baru itu akan menambah pengeluaran.
Regulasi di Oman mewajibkan persyaratan kebutuhan modal minimum dua kali lipat. Di Kuwait dan Uni Emirat Arab, mewajibkan perusahaan takaful memiliki aset likuid. Sementara solvabilitas di Bahrain kini diperketat.
Analis S & P memperkirakan perubahan ini akan berefek tekanan jangka pendek seperti meningkatnya biaya-biaya. Di sisi lain, perusahaan takaful sudah berjuang untuk mengelola rasio biaya yang tinggi karena kecilnya skala ekonomi.
Meskipun pertumbuhan premi tahun-ke-tahun lebih dari 10 persen di sebagian besar pasar GCC, sektor asuransi di GCC sudah tinggi. Persaingan di bisnis ini sangat tinggi. Asuransi di wilayah Teluk didominasi oleh asuransi kesehatan dan proteksi kendaraan.
Lebih dari 70 perusahaan asuransi berbasis syariah di GCC bersaing untuk memperebutkan pendapatan premi hampir US$ 10 miliar, yang sekitar 80 persen berada di Arab Saudi.
" Menurut pendapat kami, perusahaan takaful belum mampu memberi penawaran produk asuransi yang lebih beragam seperti asuransi konvensional. Mereka menargetkan basis pelanggan yang sama, terutama di pasar asuransi kendaraan bermotor yang sangat kompetitif," kata Ali Karakuyu, seorang analis S & P yang berbasis di London seperti dikutip laman Zawya, Selasa, 28 Juli 2015.
Meski mereka bisa menjual produk dengan basis pelanggan yang berbeda pula, perusahaan takaful di GCC tetap akan sulit mengalami pertumbuhan yang berkelanjutan.
Sebagian besar negara GCC telah mengubah aturan takaful dan mulai berjalan pada 2015 ini.
Di Bahrain, selain solvabilitas diperketat, perusahan takaful wajib menambahkan modal dan melakukan laporan keuangan setiap tahun.
Di UEA, baik asuransi konvensional dan takaful harus mengikuti standar solvabilitas yang baru, termasuk perhitungan modal dan menjalankan fungsi manajemen risiko dan portofolio investasi yang lebih terstruktur.
Di Oman, peraturan baru melarang perusahaan untuk menjual produk takaful kecuali mereka benar-benar lembaga keuangan syariah dan memenuhi persyaratan Otoritas Pasar Modal Oman. Qatar termasuk longgar dalam aturan pasar takaful.
Di Arab Saudi, perusahaan takaful diminta mengadopsi penentuan harga yang lebih berbasis risiko. Hal ini memicu kenaikan harga lebih dari 10 persen di beberapa perusahaan.
Kuwait tertinggal dari negara-negara tetangga dan satu-satunya negara GCC yang tidak memiliki pengawas asuransi independen.
Advertisement
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal