Ilustrasi
Dream - Perubahan peraturan yang masif di sektor asuransi syariah (takaful) di negara-negara anggota Dewan Kerjasama Teluk (GCC) dalam 12 bulan terakhir dikhawatirkan bisa mengakibatkan goncangan di sektor tersebut.
Meski pun disiapkan memberikan manfaat jangka panjang dalam hal manajemen modal, likuiditas, pengendalian dan tata kelola perusahaan, namun perusahaan asuransi regional menilai ketentuan baru itu akan menambah pengeluaran.
Regulasi di Oman mewajibkan persyaratan kebutuhan modal minimum dua kali lipat. Di Kuwait dan Uni Emirat Arab, mewajibkan perusahaan takaful memiliki aset likuid. Sementara solvabilitas di Bahrain kini diperketat.
Analis S & P memperkirakan perubahan ini akan berefek tekanan jangka pendek seperti meningkatnya biaya-biaya. Di sisi lain, perusahaan takaful sudah berjuang untuk mengelola rasio biaya yang tinggi karena kecilnya skala ekonomi.
Meskipun pertumbuhan premi tahun-ke-tahun lebih dari 10 persen di sebagian besar pasar GCC, sektor asuransi di GCC sudah tinggi. Persaingan di bisnis ini sangat tinggi. Asuransi di wilayah Teluk didominasi oleh asuransi kesehatan dan proteksi kendaraan.
Lebih dari 70 perusahaan asuransi berbasis syariah di GCC bersaing untuk memperebutkan pendapatan premi hampir US$ 10 miliar, yang sekitar 80 persen berada di Arab Saudi.
" Menurut pendapat kami, perusahaan takaful belum mampu memberi penawaran produk asuransi yang lebih beragam seperti asuransi konvensional. Mereka menargetkan basis pelanggan yang sama, terutama di pasar asuransi kendaraan bermotor yang sangat kompetitif," kata Ali Karakuyu, seorang analis S & P yang berbasis di London seperti dikutip laman Zawya, Selasa, 28 Juli 2015.
Meski mereka bisa menjual produk dengan basis pelanggan yang berbeda pula, perusahaan takaful di GCC tetap akan sulit mengalami pertumbuhan yang berkelanjutan.
Sebagian besar negara GCC telah mengubah aturan takaful dan mulai berjalan pada 2015 ini.
Di Bahrain, selain solvabilitas diperketat, perusahan takaful wajib menambahkan modal dan melakukan laporan keuangan setiap tahun.
Di UEA, baik asuransi konvensional dan takaful harus mengikuti standar solvabilitas yang baru, termasuk perhitungan modal dan menjalankan fungsi manajemen risiko dan portofolio investasi yang lebih terstruktur.
Di Oman, peraturan baru melarang perusahaan untuk menjual produk takaful kecuali mereka benar-benar lembaga keuangan syariah dan memenuhi persyaratan Otoritas Pasar Modal Oman. Qatar termasuk longgar dalam aturan pasar takaful.
Di Arab Saudi, perusahaan takaful diminta mengadopsi penentuan harga yang lebih berbasis risiko. Hal ini memicu kenaikan harga lebih dari 10 persen di beberapa perusahaan.
Kuwait tertinggal dari negara-negara tetangga dan satu-satunya negara GCC yang tidak memiliki pengawas asuransi independen.
Advertisement
Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

VinFast Beri Apreasiasi 7 Figur Inspiratif Indonesia, Ada Anya Geraldine hingga Giorgio Antonio

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari