Butuh 238 Ribu Pegawai, Pemerintah Buka Seleksi 3 Kali di 2019?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 20 Desember 2018 06:30
Butuh 238 Ribu Pegawai, Pemerintah Buka Seleksi 3 Kali di 2019?
Tak hanya untuk CPNS, ada pegawai pemerintah baru yang akan direkrut. Apa itu?

Dream – Kabar baik menyapa Sahabat Dream yang tengah mencari pekerjaan dan berharap menjadi abdi negara. Selain menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah membuka peluang masyarakat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Peluang untuk menjadi pegawai pemerintah ini cukup besar. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, mengatakan tahun depan pemerintah membutuhkan tak kurang dari 238 ribu pegawai baru. 

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Menteri PAN-RB menyiratkan sistem penerimaan pegawai pemerintah tahun depan akan dilaksanakan sebanyak tiga kali.

“ Tahun depan, akan ada tiga babak (rekrutmen), yaitu ASN (Aparatur Sipil Negara) dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” kata Syafruddin, di Jakarta, Rabu 19 Desember 2018.

Deputi SDM Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmadja, mengatakan perekrutan untuk P3K, khususnya, akan dilakukan pada dua fase, yaitu Januari dan April 2019. Aturan rekrutmen itu sedang dimatangkan.

“ Kami sedang menggodok,” kata dia.

1 dari 1 halaman

Rekrutmen P3K Dibuka Tahun Depan

Sebelumnya, Syafruddin menyebut seleksi P3K akan dibuka Januari 2019. Rekrutmen ini berlaku untuk pegawai honorer dan profesional.

“ Januari ini ada seleksi P3K,” kata dia di Jakarta.

Mantan Wakapolri ini mengatakan rekrutmen P3K merupakan peluang bagi profesional, termasuk tenaga honorer.

“ Untuk ASN terbuka, tapi terbatas umur, yaitu maksimal 35 tahun. Untuk P3K, (batas umurnya) lebih tua lagi,” kata dia.

Deputi SDM Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmadja, mengatakan aturan tentang P3K tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setiawan mengatakan ada perbedaan jenjang karier antara PNS dan P3K. PNS ini memiliki jenjang karier yang harus ditempuh, sedangkan P3K diisi sesuai dengan kebtuuhan Negara.

“ Misalnya, negara butuh ahli utama, maka langsung bisa merekrut level utama, fungsional. Bisa juga untuk eselon satu tertentu,” kata dia.(Sah)

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More