Dream - Tak hanya memberikan promo tiket, PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP I, mengubah operasional kereta. Salah satunya adalah menghapus jadwal sejumlah rute perjalanan kereta.
Senior Manager Humas KAI DAOP I, Sapto Hartoyo, mengatakan ada satu perjalanan kereta yang akan berhenti beroperasi, yaitu KA Menoreh relasi Pasar Senen-Semarang Tawang keberangkatan pukul 07.15.
" Mulai 4 Oktober, (kereta ini) tidak beroperasi," kata Sapto ketika dihubungi Dream, di Jakarta, Jumat 23 September 2016.
Dia mengatakan perjalanan kereta tersebut memiliki tingkat okupansi yang cukup rendah, yaitu di bawah 50 persen. Hal ini disebabkan oleh perilaku penumpang yang lebih suka bepergian dengan kereta pada sore atau malam hari.
" Orang-orang lebih suka berangkat sore atau malam," kata dia.
Sapto mengatakan pihaknya juga mengubah waktu operasional KA Menoreh relasi Pasar Senen-Semarang Tawang yang berangkat pukul 19.45. Mereka memundurkan jadwal keberangkatan KA tersebut menjadi pukul 20.25.
" Tujuannya mempermudah penumpang untuk sampai ke tempat tujuan," kata dia.
Selain itu, Sapto mengatakan KAI akan mengganti rangkaian kereta untuk KA Senja Utama Yogya dan Fajar Utama Yogya dengan rangkaian kereta baru.
" Mulai 28 September, (kereta tersebut) akan menggunakan rangkaian baru," kata dia.(Sah)
Advertisement
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget

Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000

Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!

Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025


Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6

Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!

Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu


Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget

Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000

Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan