Dream - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan empat debitur yang tersangkut kasus dugaan korupsi pemakaian dana kredit pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Terdapat empat debitur yang terindikasi fraud hingga senilai total Rp2,5 triliun.
Keempat perusahaan yang terindikasi korupsi antara lain PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS Rp216 miliar, PT SPV Rp144 miliar, dan PT PRS Rp305 miliar. Sehingga jumlah secara keseluruhan hingga Rp2,504 triliun.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menuturkan empat perusahaan tersebut terdiri dari sektor yang bergerak di bidang batu bara, nikel, kelapa sawit, dan perkapalan.
Sri Mulyani mendatangi kantor Kejaksaan Agung hari ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengunaan dana kredit pada LPEI.
Dia menuturkan, Kemenkeu telah membentuk tim terpadu bersama LPEI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kemudian Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Inspektorat Kemenkeu untuk meneliti seluruh kredit-kredit yang bermasalah di LPEI.
Sri Mulyani mendorong agar LPEI terus meningkatkan peranan dan tanggung jawab serta membangun tata kelola yang baik.
Lalu zero torelance terhadap pelanggaran hukum korupsi konflik kepentingan dan harus menjalankan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.