Dalam 4 Bulan Mendatang, Klaim JHT Diperkirakan Capai Rp 8 T

Reporter : Ramdania
Kamis, 1 Oktober 2015 16:03
Dalam 4 Bulan Mendatang, Klaim JHT Diperkirakan Capai Rp 8 T
Pasca revisi Peraturan Pemerintah terkait pencairan dana JHT, banyak peserta berbondong-bondong mencairkan dana tersebut.

Dream - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memperkirakan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) akan mencapai  Rp 8 triliun pada periode September-Desember 2015.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya, mengatakan, pihaknya sudah membayar klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 1,9 triliun pada September 2015. Dana itu dicairkan pascarevisi aturan pemerintah mengenai pencairan JHT.

" Pencairan sudah mencapai Rp 1,9 triliun. Tidak hanya yang kena PHK saja, tapi untuk semua yang pensiun, cacat, dan mengundurkan diri (resign)," ujarnya, di Jakarta.

Ia menuturkan, dana JHT sebesar Rp 1,9 triliun itu merupakan pencairan JHT dari 200 ribu orang. 

" Total peserta 200 ribu itu tidak hanya PHK, bisa pensiun, mengundurkan diri, cacat, dan lainnya," ujar Elvyn.

Hingga saat ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 17,6 juta orang. Dari jumlah tenaga kerja itu, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 198 triliun.

" Dana kelolaan tumbuh 21 persen dibandingkan tahun kemarin sehingga menjadi Rp 198 triliun. Peserta juga ada kenaikan menjadi 17,6 juta, dari program pensiun saja 3,6 juta selama dua bulan," jelas Elvyn.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 direvisi pemerintah dengan PP 60 Tahun 2015 dan berlaku sejak 1 September. Aturan tersebut menjamin pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK bisa mencairkan JHT tanpa menunggu waktu 10 tahun.

Dampak dari revisi tersebut, yakni terjadi kenaikan pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan pada September, dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Adapun kebanyakan para pekerja yang mencairkan dana JHT belum genap bekerja dalam jangka waktu lima tahun.

" Jadi orang yang bekerja sampai 3-5 tahun yang lalu mulai mencairkan itu, makanya cukup tinggi. Jadi, bisa dicairkan saat ini, kalaupun mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan, bisa cepatlah," ujar Elvyn.

Menurutnya, banyak para pekerja yang belum genap lima tahun bekerja buru-buru mencairkan dana JHT. Akibatnya, terjadi kenaikan pencairan JHT dibandingkan bulan sebelumnya sebesar Rp 1 triliun. Selain itu, adanya pembayaran JHT karena PHK.

" Ada sekitar 25 ribu pekerja yang terkena PHK sejak lima tahun yang lalu. Itu kami sudah bayarkan JHT-nya. Paling dominan yang melakukan penarikan JHT karena pekerja yang terkena PHK lima tahun lalu," kata Elvyn.

Sementara itu, sektor industri yang mulai mencairkan dana JHT, yakni industri garmen dan manufaktur.

Meski terjadi penarikan JHT secara masif pada September ini, BPJS Ketenagakerjaan mengaku tidak terlalu terpengaruh terhadap dana kelolaannya.

Sebab, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah mencadangkan dana pencairan JHT sehingga sewaktu-waktu bisa ditarik.

Beri Komentar