Dream - Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal (BPJS) Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan untuk pencairan dana Jamsostek bagi para anggota yang kepesertaannya telah genap 5 tahun pada Juni 2015 ini. Kebijakan ini berlaku hingga besok, 6 Agustus 2015.
Salah seorang petugas BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan kebijakan ini dikeluarkan pada masa transisi yang berakhir besok. Namun, kebijakan setelah masa transisi ini belum disosialisasikan oleh para petinggi BPJS ini.
" Pencairan pada masa transisi ini berlaku hingga besok, 6 Agustus 2015. Selanjutnya, belum ada pemberitahuan lagi," ujarnya kepada Dream, Rabu, 5 Agustus 2015.
Bagi para peserta Jamsostek yang ingin mencairkan dananya, datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa:
- Kartu Jamsostek asli
- KTP asli yang masih berlaku dan fotokopi KTP 2 lembar
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi kartu keluarga 1 lembar
- Surat pengalaman kerja dari perusahaan terdahulu atau selama menjadi peserta jamsostek.
- Fotokopi buku rekening bank 1 lembar (bila dananya ingin ditransfer ke rekening bank).
(Ism)
Advertisement
Sisik Ikan Masuk Gelas, Jalan Baru Ekonomi Sirkular

Dari Ring Tinju, Pekan Ini Manny Pacquiao Masuk Kabinet Filipina

Tumpukan Sampah Acara Ideafest 2026 Ternyata Diolah dengan Ekonomis

Ideafest 2026, Serunya Eksplorasi Ide di Rumah Indofood

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global
