Mbak Rara
Dream - Gaji Raden Rara Istiati Wulandari alias Mbak Rara saat menjadi pawang hujan dalam gelaran MotoGP di Sirkuit Pertamina Mandalika bikin terkejut. Untuk 21 hari kerja, dia menerima lebih dari Rp100 juta.
" Kalau polemik tentang gaji kan pemasukan dari event ini sampai triliunan, gaji pawangnya kan cuma Rp105 juta, kan dikit pak," ucap Rara dalam kanal YouTube Karni Ilyas Club.
Meski bayarannya terbilang tinggi, ternyata Rara tidak puas. Dia bahkan sempat terpikir untuk kabur karena merasa pekerjannya cukup berat.
" Saya kemarin udah sempet mau pulang sih sebenarnya, tapi ditahan mereka. Pawang hujan dijadikan remot pak, nanti hujan nanti cerah, dingin, finish, gitu pak," ungkap Rara.
Kendati demikian, Rara tetap bersyukur karena diperlakukan dengan baik karena mendapatkan fasilitas luar biasa dari penyelenggara, mulai dari hotel, transport, dan makan.
Bahkan saat diterbangkan ke Mandalika, ia mendapatkan kelas bisnis.
" Kalau untuk fasilitas semua free, kemarin dapat bisnis class Garuda," imbuhnya.
Video ini kembali diunggah akun @lambegosiip, netizen yang melihatnya merasa iri karena gaji pawang hujan sangat besar.
" Baiklah klo begitu,mulai hari ini cita2 saya jadi pawang hujan," kata akun deviraalkhalifi.
" Gaji nya menakutkan 😂😂 🤦 🤦 hati hati nanti di minta bayar pajak," kata akun feniismawati1980.
" Waduh....apa gunanya sekolah tinggi klu harus kalah saing sm pawang hujan," kata akun bundasje.
" CUMA kau bilang mbak??? Gimana kalo orang Bilang '' Kerja Cuma lenggak lenggok puter2 mangkok ko gaji 100jt" gmna loh hayoo hayooo," kata akun nulfahirhams_.
Dream - Pawang Hujan MotoGP Sirkuit Mandalika, Rara Istiani Wulandari yang digaji ratusan juta dengan 21 hari kerja juga wajib membayar pajak. Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo.
Ia menyampaikan bahwa jasa Rara sebagai pawang hujan terutang pajak. Karena itu, Yustinus mengatakan pihak pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan atau PPh.
" Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21. Sang pawang wajib melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan," terang Yustinus melalui akun Twitternya @prastow, Selasa, 22 Maret 2022.
Dia menjelaskan, pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja wajib pajak (WP) Badan atau orang pribadi (OP), yang menurut undang-undang (UU) wajib menjadi pemotong pajak.
Adapun batasan penghasilan yang menjadi objek pajak berdasarkan pedoman yang berlaku.
" Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri," ujar Yustinus.
Dia pun mengingatkan untuk segera melaporkan SPT. Pasalnya, batas akhir penyampaian SPT akhir bulan ini.
" Info lengkap kontak @DitjenPajakRI. Jangan lupa batas akhir penyampaian SPT 31 Maret 2022. Lebih awal, lebih nyaman!" ucapnya
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rara mendapatkan gaji sebesar Rp5 juta per hari dari Mandalika Grand Prix Association (MGPA). Rara disewa selama 21 hari. Apabila dihitung, penghasilan yang diperoleh Rara mencapai Rp105 juta.
Berikut adalah lapisan tarif di UU HPP.
- Rp 0-Rp 60 juta tarif 5 persen
- Rp Rp 60- Rp 250 juta tarif 15 persen
- Rp 250 - Rp 500 juta tarif 25 persen
- Rp 500 juta - Rp 5 miliar tarif 30 persen
- Rp 5 miliar ke atas tarif 35 persen.
Sesuai dengan informasi di atas, maka penghasilan Rara masuk ke dalam golongan PPh dengan tarif 15 persen.
Advertisement
Doodle Art Indonesia, Tempat Ngumpul para Seniman Doodle
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
BCA dan Entitas Raih Laba Bersih Rp43,4 Triliun hingga Kuartal III 2025
Mentereng! Penampakan Jam Tangan Suami Nikita Willy Senilai Rp9 Miliar