Disnaker Jabar Cek Kebenaran Syarat Karyawati di Cikarang Wajib Staycation Bareng Bos untuk Perpanjang Kontrak, Bagaimana Hasilnya?

Reporter : Okti Nur Alifia
Jumat, 5 Mei 2023 13:45
Disnaker Jabar Cek Kebenaran Syarat Karyawati di Cikarang Wajib Staycation Bareng Bos untuk Perpanjang Kontrak, Bagaimana Hasilnya?
"Jadi untuk kasus yang Cikarang kami sudah menugaskan pengawas ke sana," kata Rachmat Taufik.

Dream - Sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, sedang jadi sorotan karena diduga membuat syarat yang tidak masuk akal untuk para karyawati bila ingin memperpanjang kontrak.

Bagaimana tidak, disebut-sebut bahwa syaratnya adalah seorang karyawati harus mengikuti staycation bersama atasan. Bahkan, ketentuan ini disebut sudah menjadi rahasia umum di perusahaan yang tak disebutkan namanya itu.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rachmat Taufik Garsadi, mengaku telah menugaskan timnya untuk menyelidiki.

" Jadi untuk kasus yang Cikarang kami sudah menugaskan pengawas ke sana karena saya yakin itu bukan pengusaha itu," katanya dikutip dari Merdeka.com, Jumat 5 April 2023.

1 dari 6 halaman

Diduga Oknum

Syarat tak wajar tersebut dilakukan oleh oknum. Sebab setiap perusahaan pastinya sudah mempunyai aturan perjanjian kerja sama yang dituliskan.

" Karena perusahaan itu kan sudah ada aturan, ada peraturan perusahaan bahwa perjanjian kerja sama itu merupakan aturan tertinggi di perusahaan. Jadi kalau ada kontrak diperpanjang dan sebagainya. Itu sudah ada di aturan perusahaannya dan itu adalah oknum pastinya," kata dia.

Namun Taufik belum dapat memberitahukan hasil investasi tim yang telah dikirimkan oleh pihaknya ke Cikarang.

" Tapi saya belum bisa menyampaikan, karena tim saya masih melakukan investigasi di sana," kata dia.

2 dari 6 halaman

Jika Terbukti Bisa Dipidana

Dia menambahkan, jika aksi bos perusahaan tersebut terbukti maka bisa diseret ke ranah hukum. " Jadi kalau itu oknum, ranahnya bukan hubungan industrial. Itu pasti kewenangan ranah pidana," kata dia.

Selama ini, lanjut Taufik, belum pernah menemukan kasus yang mensyaratkan tidur bareng untuk memperpanjang kontrak kerja karyawati.

" Belum pernah ada kasus seperti itu. Paling yang selama ini saya terima laporan ialah ada pelecehan, pelecehan di tempat kerja. Dan kalau ada kejadian di tempat kerja semacam pelecehan itu bisa langsung melakukan pengaduan baik ke dinas kita atau di UPTD atau yang paling mudah melalui aplikasi Siap KK," kata dia.

 

3 dari 6 halaman

Geger Aturan Karyawati Diduga di Cikarang Wajib Staycation Bareng Atasan Buat Perpanjang Kontrak, Ini Kata Pj Bupati Bekasi

Dream - Kabar sebuah perusahaan di Cikarang mengajukan persyaratan perpanjangan kontrak tidak wajar kepada tenaga kerja wanita viral di media sosial.

Dalam postingan di akun Twitter @Miduk17, disebutkan bahwa karyawati harus mengikuti staycation bersama atasan jika ingin kontraknya diperpanjang. 

Menurut pemilik akun, ketentuan ini sudah menjadi rahasia umum di perusahaan itu.

4 dari 6 halaman

“ Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapat perpanjangan kontrak. Yang mengerikan, ini sudah rahasia umum, perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” cuit akun tersebut.

Dikatakan bahwa tidak lama lagi akan ada korban yang berani membongkar identitas dari perusahaan itu.

“ Ini sekaligus kesempatan mereformasi sistem rekrutmen tenaga kerja di Indonesia,” jelasnya.

5 dari 6 halaman

Menanggapi informasi adanya dugaan persyaratan perpanjangan kontrak kerja bagi pekerja wanita, berupa staycation dengan atasan di salah satu perusahaan Cikarang, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan akan mendalami informasi tersebut.

Dia mengatakan, persyaratan perpanjangan kerja berupa staycation tidak dibenarkan dan telah melanggar aturan, moral serta hukum.

Dani telah meminta Dinas Tenaga Ketenagakerjaan untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.

6 dari 6 halaman

" Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya," kata Dani melalui keterangan tertulis, dikutip dari merdeka.com, Kamis 4 Mei 2023.

Dani meminta pekerja yang menjadi korban dari staycation atasannya agar melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

Laporan dari korban akan membantu pemerintah daerah untuk mengusut tuntas informasi yang kini sudah beredar luas di media sosial.

Beri Komentar