Fakta-Fakta Pesawat Pelita Air Delay Gegara Guyon Penumpang Bawa Bom

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 7 Desember 2023 12:50
Fakta-Fakta Pesawat Pelita Air Delay Gegara Guyon Penumpang Bawa Bom
Penumpang yang bercanda bawa bom ini dituntut satu tahun penjara

1 dari 10 halaman

Fakta-Fakta Pesawat Pelita Air Delay Gegara Guyon Penumpang Bawa Bom

Fakta-Fakta Pesawat Pelita Air Delay Gegara Guyon Penumpang Bawa Bom © Pesawat Pelita Air Shutterstock

2 dari 10 halaman

Dream - Dunia penerbangan Indonesia dihebohkan dengan ditundanya keberangkatan pesawat Pelita Air rute Surabaya-Jakarta karena adanya ancaman bom.

Namun ancaman bom dalam pesawat berkode penerbangan 1P 205 dari Bandara Juanda ke Bandara Soekarno Hatta itu hanyalah bohongan. Seorang penumpang bercanda membawa bom di pesawat.

3 dari 10 halaman

Kronologi

Kronologi © Pesawat Pelita Air Shutterstock

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 6 Desember 2023 pukul 13.20 WIB. Gurauan bom itu dilontarkan oleh penumpang bernama Surya Hadi Wijaya saat pesawat sedang berjalan (taxy) menuju landasan pacu.

4 dari 10 halaman

" Kami dan tim keamanan melakukan investigasi dan didapat fakta bahwa gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205 dengan nama Surya Hadi Wijaya dengan seat number 14A. Gurauan tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy) menuju landasan pacu," kata Corporate Secretary PT Pelita Air Service, Agdya P.P. Yogandari, dalam keterangannya.

5 dari 10 halaman

Terbukti Hoaks

Pelita Air pun mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang telah ditetapkan. Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi serta barang bawaan dan dinyatakan aman.

6 dari 10 halaman

Penumpang Dituntut 1 Tahun Penjara

Penumpang Dituntut 1 Tahun Penjara © Pesawat Pelita Air Shutterstock

Agdya P.P. Yogandari juga mengatakan penumpang akan diproses sesuai undang-udang yang berlaku. Penumpang tersebut dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun.

7 dari 10 halaman

Pasal yang Mengatur

Aturan ini berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

8 dari 10 halaman

Menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

" Kami menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan penumpang serta kru adalah prioritas utama bagi Pelita Air," tutur dia.

9 dari 10 halaman

Pelita Air Tidak Mentolerir

Agdya juga memastikan selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan dan akan bertindak tegas kepada pelaku.

" Pelita Air selalu bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memastikan keselamatan dan keamanan di setiap penerbangan," kata Agya.

10 dari 10 halaman

Pesawat Kembali Terbang

Pesawat Kembali Terbang © Pesawat Pelita Air Shutterstock

Penerbangan IP 205 dijadwalkan kembali terbang menuju Jakarta pada pukul 18.00 WIB.

Beri Komentar