Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Presiden Joko Widodo merestui kenaikan tunjangan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kebijakan ini berdasarkan pertimbangan untuk mendukung pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab pimpinan KPK.
Aturan mengenai kenaikan tunjangan ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani Jokowi tanggal 2 November 2015.
PP ini terutama merubah Pasal 3, bahwa Pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.
Besaran Penghasilan sebagaimana dimaksud sebagai berikut:
a. Gaji Pokok: 1. Ketua sebesar Rp 5.040.000,00 (tetap seperti semula); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 4.620.000,00 (tetap).
b. Tunjangan Jabatan: 1. Ketua sebesar Rp 24.818.000,00 (sebelumnya Rp 15.120.000,00); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 20.475.000,00 (sebelumnya Rp 12.474.000,00).
c. Tunjangan Kehormatan: 1. Ketua sebesar Rp 2.396.000,00 (sebelumnya Rp 1.460.000,00); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 2.134.000,00 (sebelumnya Rp 1.300.000,00).
Pasal 4 PP ini juga menegaskan, bahwa selain Penghasilan sebagaimana dimaksud, pimpinan KPK diberikan Tunjangan Fasilitas sebagai berikut:
a. Tunjangan Perumahan: 1. Ketua sebesar Rp 37.750.000,00 (sebelumnya Rp 23.000.000,00); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 34.900.000,00 (sebelumnya Rp 21.275.000,00).
b. Tunjangan Transportasi: 1. Ketua sebesar Rp 29.546.000,00 (sebelumnya Rp 18.000.000,00); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 27.330.000,00 (sebelumnya Rp 16.650.000,00).
c. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: 1. Ketua sebesar Rp 16.325.000,00 (sebelumnya Rp 2.200.000,00); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 16.325.000,00 (sebelumnya Rp 4.598.500,00).
d. Tunjangan Hari Tua: 1. Ketua sebesar Rp 8.063.500,00 (sebelumnya Rp 5.405.000,00); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 6.807.250,00 (sebelumnya Rp 4.598.500,00).
“ Besarnya Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PP tersebut.
Adapun Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK atau pejabat yang ditunjuk.
Sementara Pemberian Tunjangan Hari Tua bagi pimpinan KPK merupakan pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara.
PP ini juga menyebutkan, pimpinan KPK yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri diberikan biaya perjalanan dinas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“ Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015 itu. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya