Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gaji Tetap, Pimpinan KPK Nikmati Kenaikan Tunjangan

Gaji Tetap, Pimpinan KPK Nikmati Kenaikan Tunjangan

Dream - Presiden Joko Widodo merestui kenaikan tunjangan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kebijakan ini berdasarkan pertimbangan untuk mendukung pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab pimpinan KPK.

Aturan mengenai kenaikan tunjangan ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani Jokowi tanggal 2 November 2015.

PP ini terutama merubah Pasal 3, bahwa Pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.

Besaran Penghasilan sebagaimana dimaksud sebagai berikut:

a. Gaji Pokok: 1. Ketua sebesar Rp 5.040.000,00 (tetap seperti semula); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 4.620.000,00 (tetap).

b. Tunjangan Jabatan: 1. Ketua sebesar Rp 24.818.000,00 (sebelumnya Rp 15.120.000,00); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 20.475.000,00 (sebelumnya Rp 12.474.000,00).

c. Tunjangan Kehormatan: 1. Ketua sebesar Rp 2.396.000,00 (sebelumnya Rp 1.460.000,00); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 2.134.000,00 (sebelumnya Rp 1.300.000,00).

Pasal 4 PP ini juga menegaskan, bahwa selain Penghasilan sebagaimana dimaksud, pimpinan KPK diberikan Tunjangan Fasilitas sebagai berikut:

a. Tunjangan Perumahan: 1. Ketua sebesar Rp 37.750.000,00 (sebelumnya Rp 23.000.000,00); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 34.900.000,00 (sebelumnya Rp 21.275.000,00).

b. Tunjangan Transportasi: 1. Ketua sebesar Rp 29.546.000,00 (sebelumnya Rp 18.000.000,00); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 27.330.000,00 (sebelumnya Rp 16.650.000,00).

c. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: 1. Ketua sebesar Rp 16.325.000,00 (sebelumnya Rp 2.200.000,00); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 16.325.000,00 (sebelumnya Rp 4.598.500,00).

d. Tunjangan Hari Tua: 1. Ketua sebesar Rp 8.063.500,00 (sebelumnya Rp 5.405.000,00); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 6.807.250,00 (sebelumnya Rp 4.598.500,00).

“Besarnya Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PP tersebut.

Adapun Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK atau pejabat yang ditunjuk.

Sementara Pemberian Tunjangan Hari Tua bagi pimpinan KPK merupakan pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara.

PP ini juga menyebutkan, pimpinan KPK yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri diberikan biaya perjalanan dinas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015 itu. (Ism)

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gaji Kepala Desa yang Kini Jabatannya Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Gaji Kepala Desa yang Kini Jabatannya Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Kepala Desa kini diperpanjang masa jabatannya jadi 8 tahun

Baca Selengkapnya
Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Komeng Jika Terpilih Jadi Anggota DPD

Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Komeng Jika Terpilih Jadi Anggota DPD

Komedian kawakan Tanah Air ini mendaftarkan diri sebagai anggota DPD Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ganjar Usai Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi

Reaksi Ganjar Usai Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi

Laporan dugaan gratifikasi tersebut sebelumnya dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 5 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik karena Terima Pencalonan Gibran

Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik karena Terima Pencalonan Gibran

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

Baca Selengkapnya
Hitung-Hitungan Gaji Guru yang Dijanjikan Ganjar Pranowo

Hitung-Hitungan Gaji Guru yang Dijanjikan Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo sangat menyayangkan gaji guru yang mencapai Rp300 ribu per bulan

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Tukin Kementerian PUPR, Menteri Basuki dapat Rp62 Juta

Jokowi Naikkan Tukin Kementerian PUPR, Menteri Basuki dapat Rp62 Juta

Besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing pegawai.

Baca Selengkapnya
Almarhum Dante Datang ke Mimpi Tamara Tyasmara:

Almarhum Dante Datang ke Mimpi Tamara Tyasmara: "Dia Kelihatan Senang Banget"

Tamara Tyasmara Diimpikan Dante Jelang Lebaran, Dia Senang-senang Disana. Yuk simak selengkapnya

Baca Selengkapnya
Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi

Uang tersebut disalurkan ke tiga pihak salah satunya yang menyeret Ganjar.

Baca Selengkapnya
Ponsel 3 Anggota DKPP Diretas Bersamaan, Ketahuan Saat Tak Bisa Balas Pesan WA

Ponsel 3 Anggota DKPP Diretas Bersamaan, Ketahuan Saat Tak Bisa Balas Pesan WA

Nomor telepon pribadi tiga pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dikabarkan diretas sejak Senin, 8 Januari 2024 malam.

Baca Selengkapnya