Geger Data Bocor Mega Money Laundering US$2 Triliun, Ada Dana Masuk RI

Reporter : Syahid Latif
Rabu, 23 September 2020 06:36
Geger Data Bocor Mega Money Laundering US$2 Triliun, Ada Dana Masuk RI
Bank di Indonesia memastikan selaly mematuhi ketentuan untuk melaporkan setiap transaksi mencurigakan ke PPATK.

Dream - Industri perbankan global geger dengan laporan aliran dana mencurigakan yang melibatkan bank ternama dunia yang dibeber Finacial Crime Enforcement Network (FinCEN). Dalam laporannya, FinCEN meneliti 2.500 lebih dokumen yang dikirim ke otoritas keuangan AS antara tahun 2000 dan 2017.

FinCEN adalah Jaringan Investigasi Kejahatan Keuangan AS. Organisasi ini berisikan orang-orang di Departemen Keuangan AS yang memerangi kejahatan keuangan.

Dokumen rahasia perbankan tersebut menunjukan tindakan beberapa bank besar di dunia yang mengizinkan para penjahat memindahkan uang hasil kejahatan mereka ke seluruh dunia.

Dokumen FinCEN tersebut dibocorkan ke Buzzfeed News dan dibagikan ke grup yang mengumpulkan jurnalis investigasi dari seluruh dunia, yang mendistribusikannya ke 108 organisasi berita di 88 negara, termasuk BBC.

Dalam dokumen tersebut terungkap dugaan tindak pencucian uang dengan melibatkan uang hingga mencapai US$ 2 triliun.

Fergus Shiel dari Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ) menjelaskan file yang bocor adalah " wawasan tentang apa yang bank ketahui tentang arus besar uang kotor di seluruh dunia" .

 

1 dari 2 halaman

Ada Dana Money Laundering Masuk Bank RI

Temua terbaru menyebutkan belasan bank-bank di Indonesia juga digunakan para pelaku pencucian uang untuk melakukan kejatan mereka. Diduga terdapat 19 bank yang melaporkan adanya aliran dana janggal dari kejahatan berskala dunia ini.

FinCen melaporkan dana mencurigakan yang keluar masuk melalui perbankan besar di Indonesia mencapai US$504,65juta atau sekitar Rp7,41 triliun.

Jumlah dana tersebut terbagi atas uang masuk ke lembaga keuangan Indonesia senilai US$218,49 juta. Sementara uang yang ditransfer keluar Indonesia mencapai US$286,16 juta.

Mengutip laman International Consorsium of Investigative Journalism (ICIJ), FinCEN File mencatat ada sebanyak 496 transaksi mencurigakan yang mengalir ke dan keluar dari Indonesia, dilakukan melalui 19 bank.

Seluruh transaksi tersebut diproses melalui 4 bank yang berbasis di Amerika Serikat, yakni The Bank of New York Mellon sebanyak 312 transaksi, Deutsche Bank AG (49 transaksi), Standard Chartered Plc (116 transaksi), dan JP Morgan Chase & Co (19 transaksi).

 

2 dari 2 halaman

Bank Himbara Selalu Lapor Transaksi Mencurigakan

Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Sunarso memastikan seluruh transaksi bank di Indonesia telah mengikuti aturan yang berlaku. Dengan dukungan sistem yang andal, bank-bank pelat merah senantiasa berkomitmen memenuhi kewajiban pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai ketentuan yang berlaku.

" Kami memastikan bahwa seluruh transaksi perbankan mengikuti ketentuan baik Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan PPATK, serta selaras dengan international best practices dari Financial Action Task Force on Money Laundering," ujar Sunarso dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.

Sunarso menjelaskan, pelaporan transaksi nasabah bank telah diatur dalam Undang Undang 8 tahun 2010 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (UU APU PPT).

Dalam UU tersebut diatur bahwa penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction) kepada PPATK.

Selanjutnya, berdasarkan UU APU PPT tersebut juga ditetapkan bahwa direksi, komisaris, pengurus atau pegawai pihak pelapor dilarang memberitahukan kepada pengguna jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja, juga memastikan perusahaan selalu mengikuti aturan yang ada.

" BCA selalu comply dengan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan dan Anti Pencucian Uang serta Pembiayaan Terorisme /APUPPT," tegas Jahja.

(Sah, Sumber: Merdeka.com, Liputan6.com)

Beri Komentar